Kamis, 08 Agustus 2024

RUSAKNYA NEGARA KARENA PEMERINTAHNYA TIDAK JUJUR, TIDAK DISIPLIN BANYAK KKN

Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka MSi

Pengamat sosial, politik, ekonomi dan kebijakan publik


Pantun

Bunga mawar mekar di taman, Harum semerbak di pagi hari, Jujur dan taat aturan pasti, Aman tentram bahagia pun datang.

Perahu berlayar menuju dermaga, Angin sepoi membawa riang, Hidup jujur penuh bahagia, Taat aturan, hati tenang.


A. Pandangan Teori dan Filosofi tentang Sebab Rusaknya Sebuah Negara

Portal Suara Academia: Rusaknya sebuah negara akibat ketidakjujuran, ketidakdisiplinan, ketidakadilan, inkonsistensi, dan korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) merupakan isu yang telah lama dibahas dalam berbagai teori politik, ekonomi, dan filsafat. Berikut adalah beberapa pandangan teoretis dan filosofis mengenai masalah ini:


1. Teori Negara Hukum (Rechtsstaat)

  • Konsep Negara Hukum: Dalam konsep negara hukum, seperti yang dikemukakan oleh para pemikir seperti Immanuel Kant dan Hans Kelsen, negara dianggap rusak jika tidak tunduk pada hukum. Negara hukum adalah negara di mana hukum dijalankan dengan adil, tidak memihak, dan semua warga negara, termasuk pejabat publik, tunduk pada hukum yang sama. Ketidakpatuhan terhadap hukum atau penerapan hukum yang diskriminatif merusak integritas negara dan memicu ketidakpercayaan publik.
  • Implikasi Ketidakdisiplinan: Ketika aturan hukum tidak dijalankan dengan disiplin, hal ini menyebabkan disfungsi dalam pemerintahan dan institusi publik. Ketidakdisiplinan ini menciptakan ketidakpastian hukum dan memperlemah perlindungan terhadap hak-hak warga negara, yang merupakan esensi dari negara hukum.


2. Teori Kontrak Sosial

  • Jean-Jacques Rousseau: Rousseau dalam bukunya The Social Contract berpendapat bahwa negara dan pemerintahan dibentuk melalui kontrak sosial antara warga negara dan penguasa. Kontrak ini didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan kesetaraan. Jika pemerintah tidak melaksanakan aturan dengan adil dan jujur, kontrak sosial tersebut rusak, yang kemudian memberikan legitimasi bagi rakyat untuk menolak atau menggulingkan pemerintahan yang ada.
  • Thomas Hobbes: Menurut Hobbes, dalam keadaan alamiah, manusia hidup dalam "perang semua melawan semua" dan membutuhkan kekuasaan yang kuat untuk menjaga ketertiban. Namun, jika kekuasaan tersebut tidak mematuhi aturan yang adil dan jujur, negara akan kembali ke keadaan kacau, di mana kehidupan menjadi "brutal, pendek, dan penuh kekerasan."


3. Teori Korupsi dan KKN

  • Lord Acton: Lord Acton pernah mengatakan, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely." Korupsi, kolusi, dan nepotisme muncul ketika kekuasaan tidak diawasi dan tidak tunduk pada aturan hukum yang ketat. Negara yang terperosok dalam korupsi cenderung kehilangan kapasitasnya untuk berfungsi secara efektif, menghambat pembangunan, dan merusak keadilan sosial.
  • Robert Klitgaard: Dalam teori korupsinya, Klitgaard menyatakan bahwa "Corruption = Monopoly + Discretion - Accountability." Negara yang memungkinkan monopoli kekuasaan dan diskresi yang tinggi tanpa akuntabilitas akan rentan terhadap korupsi, yang pada gilirannya merusak tatanan negara.


4. Teori Keadilan

  • John Rawls: Dalam A Theory of Justice, Rawls mengemukakan prinsip keadilan sebagai fairness, yang menyatakan bahwa institusi-institusi dalam sebuah negara harus mendistribusikan hak dan kewajiban secara adil. Negara yang tidak melaksanakan aturan dengan keadilan dan malah terlibat dalam praktik-praktik tidak adil seperti KKN, melanggar prinsip-prinsip dasar keadilan. Hal ini dapat menyebabkan ketidakpuasan di kalangan warga negara dan merusak stabilitas sosial.
  • Aristoteles: Dalam pandangan Aristoteles, keadilan adalah kebajikan yang terpenting dalam sebuah negara. Negara yang tidak adil akan menghadapi keruntuhan, karena ketidakadilan menimbulkan konflik dan memecah belah masyarakat.


5. Filsafat Politik Machiavelli

  • Niccolò Machiavelli: Dalam The Prince, Machiavelli berpendapat bahwa pemimpin harus cerdik dan pragmatis dalam menjaga kekuasaan. Namun, Machiavelli juga mengakui bahwa pemerintahan yang tidak adil dan tidak beretika pada akhirnya akan kehilangan dukungan rakyat dan menghadapi kehancuran. Bagi Machiavelli, meskipun kekuasaan mungkin dapat dipertahankan sementara dengan cara-cara tidak jujur, pada akhirnya, pemerintahan yang tidak adil tidak akan bertahan lama karena kehilangan legitimasi.


6. Teori Anomie (Emile Durkheim)

  • Konsep Anomie: Durkheim menjelaskan konsep anomie sebagai keadaan di mana norma-norma sosial menjadi tidak jelas atau tidak lagi dihormati, yang menyebabkan disorientasi dan ketidakstabilan dalam masyarakat. Ketika aturan tidak dilaksanakan dengan jujur, disiplin, dan adil, negara mengalami kondisi anomie, di mana masyarakat kehilangan arah dan kepercayaan pada institusi-institusi negara. Ini dapat menyebabkan meningkatnya kriminalitas, konflik sosial, dan kerusakan moral masyarakat.


B. Rusaknya Sebuah Negara Berawal dari Kegagalan Pemerintah melaksanakan Aturan jujur dan disiplin

Rusaknya sebuah negara sering kali berawal dari kegagalan dalam melaksanakan aturan-aturan yang ada dengan jujur, disiplin, adil, dan konsekuen, serta terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ketika prinsip-prinsip dasar pemerintahan yang baik diabaikan, dampaknya bisa sangat merusak, baik bagi pemerintahan itu sendiri maupun bagi masyarakat secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa akibat yang bisa terjadi ketika aturan tidak dilaksanakan dengan benar:


1. Kehilangan Kepercayaan Publik

Ketika aturan tidak dilaksanakan dengan jujur, masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah dan sistem hukum. Ini menciptakan ketidakstabilan politik dan sosial, karena warga merasa bahwa hak-hak mereka tidak dilindungi dan keputusan-keputusan pemerintah tidak adil. Kepercayaan yang hilang ini bisa sulit dipulihkan dan menyebabkan alienasi politik di kalangan rakyat.

2. Munculnya Ketidakadilan

Ketidakdisiplinan dalam pelaksanaan aturan sering kali menyebabkan ketidakadilan, di mana hukum dan kebijakan diterapkan secara tidak konsisten. Hal ini bisa menguntungkan beberapa kelompok atau individu tertentu, sementara yang lain dirugikan. Ketidakadilan inmi dapat memicu keresahan sosial, protes, dan bahkan pemberontakan, karena masyarakat merasa tidak diperlakukan dengan adil.

3. Penyebaran Korupsi

Ketika aturan tidak ditegakkan dengan disiplin dan kejujuran, korupsi akan merajalela. KKN menjadi norma dalam pemerintahan, di mana keputusan dan kebijakan dibuat berdasarkan keuntungan pribadi atau kelompok, bukan demi kepentingan umum. Korupsi merusak integritas institusi negara, melemahkan fungsi pemerintah, dan menghambat pembangunan ekonomi.

4. Pelemahan Institusi Negara

Tanpa disiplin dalam pelaksanaan aturan, institusi negara seperti pengadilan, kepolisian, dan lembaga legislatif akan melemah. Institusi-institusi ini menjadi tidak efektif dalam menjalankan tugas mereka, seperti menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, dan mengawasi kebijakan pemerintah. Ketika institusi negara lemah, negara menjadi tidak mampu melindungi warganya atau memastikan keadilan bagi semua.

5. Kehancuran Ekonomi

KKN dan ketidakdisiplinan dalam pelaksanaan aturan berdampak buruk pada perekonomian. Sumber daya negara sering kali disalahgunakan atau diboroskan untuk kepentingan pribadi, yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesenjangan sosial. Ini juga mengurangi daya tarik investasi asing, yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.

6. Ketidakstabilan Sosial dan Politik

Ketidakadilan, korupsi, dan kelemahan institusi negara dapat memicu ketidakstabilan sosial dan politik. Masyarakat yang merasa dikecewakan oleh pemerintah mungkin mengambil tindakan ekstrem, seperti melakukan protes, pemogokan, atau bahkan pemberontakan. Ketidakstabilan ini bisa berujung pada krisis politik yang lebih besar, termasuk kejatuhan pemerintah.

7. Degradasi Moral dan Etika

Ketika pemerintah tidak melaksanakan aturan dengan jujur, disiplin, dan adil, hal ini dapat merusak moral dan etika masyarakat. KKN menjadi hal yang diterima secara sosial, dan nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, dan keadilan mulai terabaikan. Ini menciptakan budaya di mana ketidakjujuran dan penyalahgunaan kekuasaan dianggap normal, yang semakin memperburuk masalah di negara tersebut.


C. Kesimpulan dan Rekomendasi : 

Teori-teori dan pandangan filosofis di atas menunjukkan bahwa rusaknya sebuah negara sering kali berakar pada kegagalan untuk melaksanakan aturan dengan jujur, disiplin, adil, dan konsekuen, serta adanya praktik-praktik KKN. Negara yang tidak menjunjung tinggi prinsip-prinsip ini akan menghadapi berbagai masalah, termasuk hilangnya legitimasi, ketidakstabilan sosial, kemerosotan ekonomi, dan akhirnya, kehancuran politik. Oleh karena itu, penerapan hukum dan aturan yang adil dan etis adalah kunci bagi keberlanjutan dan kemakmuran sebuah negara.

Rusaknya sebuah negara dapat ditelusuri dari kegagalan pemerintah dalam menjalankan aturan dengan jujur, disiplin, adil, dan konsekuen, serta membiarkan praktik KKN terus berkembang. Kegagalan ini merusak kepercayaan publik, melemahkan institusi negara, menciptakan ketidakadilan, dan akhirnya menyebabkan ketidakstabilan sosial dan ekonomi. Untuk mencegah kehancuran ini, penting bagi setiap negara untuk menegakkan hukum dan kebijakan dengan integritas, tanpa membiarkan KKN merusak sistem pemerintahan. (Alim Academia)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini