Senin, 11 Mei 2026

HARAMKAN : DENDA DAMAI UNTUK KORUPTOR

Ketika Korupsi Hendak Diperlakukan Seperti Pelanggaran Administratif

Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi
Ahli Kebijakan Publik


Pendahuluan : 

Portal Suara Academia: Pernyataan Menteri Hukum mengenai kemungkinan “denda damai” bagi koruptor memunculkan kegelisahan besar di tengah masyarakat. Walaupun kemudian diklarifikasi hanya sebagai “komparasi hukum”, ucapan tersebut telanjur menimbulkan tanda tanya besar: apakah korupsi kini mulai dipandang sebagai kesalahan yang bisa diselesaikan cukup dengan uang?

Di negeri yang rakyatnya masih bergelut dengan kemiskinan, pengangguran, harga kebutuhan pokok yang naik, pendidikan mahal, dan pelayanan publik yang belum merata, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Karena itu, ketika muncul gagasan tentang “damai” bagi koruptor, publik wajar marah. Akal sehat rakyat terasa dilukai.

Koruptor bukan pencopet kecil. Mereka sering kali adalah orang-orang berpendidikan tinggi, pejabat, elite, dan pemegang kekuasaan yang memahami aturan, tetapi justru memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri. Mereka menikmati fasilitas negara, tetapi menggerogoti negara dari dalam.

Maka pertanyaannya sederhana: kalau maling ayam dipenjara, mengapa pencuri uang rakyat malah diajak berdamai?


A. Korupsi Itu Kejahatan Luar Biasa, Bukan Transaksi Dagang

Sejak era reformasi, Indonesia menempatkan korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Karena dampaknya luar biasa, maka penanganannya juga harus luar biasa.

Korupsi menyebabkan:

  • pembangunan terhambat,
  • kemiskinan meningkat,
  • pelayanan publik rusak,
  • ketimpangan sosial melebar,
  • dan kepercayaan rakyat terhadap negara runtuh.

Korupsi dana bantuan sosial bisa membuat rakyat miskin kehilangan hak hidupnya. Korupsi proyek pendidikan membuat generasi muda kehilangan masa depan. Korupsi kesehatan bisa membunuh rakyat secara perlahan.

Lalu bagaimana mungkin kejahatan sebesar itu dipersepsikan dapat selesai melalui “denda damai”?

Kalau logika ini dipakai terus, maka pesan yang muncul sangat berbahaya: “Silakan korupsi dulu. Kalau tertangkap, tinggal bayar.”

Ini bukan efek jera. Ini justru berpotensi menjadi legalisasi gaya baru terhadap korupsi.


B. Bahaya Pernyataan Pejabat Negara

Pejabat negara, apalagi Menteri Hukum, tidak berbicara sebagai pribadi biasa. Setiap kata yang keluar memiliki dampak politik, sosial, dan psikologis yang besar.

Masyarakat tidak membaca “niat baik” di balik pernyataan itu. Yang mereka dengar hanya satu: “Koruptor bisa damai.”

Di tengah maraknya kasus korupsi yang melibatkan pejabat besar, ucapan seperti ini sangat sensitif. Publik bisa menilai negara mulai lunak terhadap koruptor.

Padahal selama bertahun-tahun rakyat sudah dipertontonkan berbagai drama:

  • koruptor hidup mewah di penjara,
  • hukuman dipotong,
  • fasilitas istimewa,
  • hingga jaringan kekuasaan yang melindungi pelaku.

Akibatnya, kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum terus menurun.

Maka ketika muncul narasi “denda damai”, publik langsung curiga: jangan-jangan hukum memang hanya keras kepada rakyat kecil.


C. Hukum Jangan Sampai Terlihat Bisa Dibeli

Bahaya terbesar dari gagasan “damai” terhadap koruptor adalah munculnya kesan bahwa hukum dapat dibeli.

Kalau seorang koruptor mengembalikan uang hasil curian lalu dianggap selesai, maka apa bedanya hukum dengan negosiasi bisnis?

Negara hukum seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, bukan transaksi.

Pengembalian kerugian negara memang penting. Tetapi pengembalian uang tidak otomatis menghapus kejahatan moral dan sosial yang ditimbulkan.

Seorang koruptor bukan hanya mencuri uang negara. Ia mencuri:

  • hak rakyat,
  • masa depan bangsa,
  • dan kepercayaan publik.

Kerusakan akibat korupsi tidak bisa dihitung hanya dengan angka rupiah.


D. Rakyat Sudah Terlalu Lelah dengan Korupsi

Rakyat Indonesia sesungguhnya sudah sangat lelah.

Mereka setiap hari diminta taat pajak, disiplin aturan, dan hidup sederhana. Namun di sisi lain, mereka terus menyaksikan elite yang korup hidup nyaman.

Ironinya, banyak koruptor justru tampil tersenyum di depan kamera, memakai pakaian mahal, bahkan masih memiliki pengaruh politik.

Sementara rakyat kecil yang salah sedikit bisa langsung diproses cepat.

Ketimpangan rasa keadilan inilah yang memicu kemarahan publik.

Karena itu, isu “denda damai” bukan hanya soal hukum, tetapi soal luka batin sosial masyarakat.

Rakyat ingin melihat negara tegas. Bukan ragu-ragu. Bukan ambigu.


E. Negara Harus Mengirim Pesan Moral yang Tegas

Pemberantasan korupsi bukan hanya urusan menangkap orang. Ini juga soal membangun moral bangsa.

Negara harus mengirim pesan kuat: bahwa korupsi adalah aib, bukan peluang.

Bahwa jabatan adalah amanah, bukan alat memperkaya diri.

Bahwa kekuasaan harus dipakai untuk melayani rakyat, bukan menghisap rakyat.

Kalau negara mulai terlihat kompromistis terhadap koruptor, maka generasi muda akan kehilangan teladan.

Anak-anak muda bisa tumbuh dengan pemahaman berbahaya: “Yang penting kaya dulu. Kalau tertangkap nanti bisa diselesaikan.”

Ini ancaman serius bagi masa depan bangsa.


F. Kritik Publik Adalah Alarm Demokrasi

Kritik keras masyarakat terhadap pernyataan Menteri Hukum sesungguhnya adalah hal sehat dalam demokrasi.

Artinya rakyat masih peduli terhadap arah moral negara.

Rakyat tidak ingin pemberantasan korupsi hanya menjadi slogan politik lima tahunan. Mereka ingin tindakan nyata, ketegasan nyata, dan keberanian nyata.

Karena itu, pejabat publik harus belajar bahwa komunikasi hukum tidak boleh sembrono.

Satu kalimat yang salah bisa menimbulkan krisis kepercayaan nasional.


G. Penutup: Jangan Main-Main dengan Luka Rakyat

Korupsi adalah luka panjang bangsa ini.

Ia merusak ekonomi, menghancurkan moral, memperlebar kemiskinan, dan membunuh kepercayaan rakyat kepada negara.

Karena itu, jangan pernah mempermainkan isu korupsi dengan narasi yang bisa ditafsirkan lunak terhadap pelaku.

Rakyat tidak membutuhkan teori hukum yang membingungkan.

Rakyat hanya ingin satu hal: keadilan yang tegas, bersih, dan tidak bisa dibeli.

Sebab bila hukum mulai tampak bisa dinegosiasikan, maka yang runtuh bukan hanya wibawa negara, tetapi juga harapan rakyat terhadap masa depan Indonesia. (Obasa)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini