Antara Harmoni, Saling menjaga Dan saling Perlindungan dalam Prinsip Negara Hukum
Oleh : Basa Alim Tualeka (obasa)
Pendahuluan
Portal Suara Academia: Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, terdapat satu kenyataan yang sering menjadi bahan diskusi akademik maupun publik: belum pernah ada mantan Presiden maupun mantan Wakil Presiden Indonesia yang secara nyata tersangkut dan diproses secara tuntas dalam perkara pidana maupun perdata hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bahkan dalam persepsi publik, jika pun terdapat potensi persoalan hukum, seringkali dianggap “diamankan” melalui mekanisme tertentu.
Fenomena ini tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Ia merupakan hasil interaksi antara budaya kenegarawanan, etika kekuasaan, sistem hukum, serta realitas politik yang kompleks. Artikel ini mengkaji fenomena tersebut secara lebih dalam dan profesional, dengan pendekatan multidisipliner: hukum, politik, dan budaya.
1. Budaya Kenegarawanan sebagai Fondasi Moral Kekuasaan
Indonesia memiliki tradisi kuat dalam menjunjung tinggi nilai harmoni, penghormatan terhadap pemimpin, serta menjaga marwah jabatan publik. Dalam konteks ini, Presiden dan Wakil Presiden—baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas—dipandang sebagai simbol negara yang harus dijaga kehormatannya.
- Budaya ini melahirkan prinsip tidak tertulis:
- Konflik internal tidak diekspos secara terbuka
- Aib kekuasaan tidak dijadikan konsumsi publik
- Penyelesaian masalah dilakukan secara elegan dan tertutup
Dalam perspektif ini, “pengamanan” bukan semata-mata proteksi hukum, tetapi bagian dari upaya menjaga stabilitas dan kehormatan institusi negara.
2. Realitas Empiris: Ketiadaan Proses Hukum terhadap Mantan Presiden/Wakil Presiden
Jika ditelusuri secara historis, Indonesia memang belum memiliki preseden kuat terkait proses hukum pidana atau perdata terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden hingga tahap akhir pengadilan.
Hal ini berbeda dengan beberapa negara lain di mana mantan kepala negara dapat diadili secara terbuka. Di Indonesia, fenomena ini menunjukkan adanya pola tertentu dalam pengelolaan kekuasaan pasca-jabatan, yaitu:
- Transisi kekuasaan yang relatif damai
- Minimnya kriminalisasi terhadap pemimpin terdahulu
- Adanya mekanisme informal untuk meredam potensi konflik hukum
Namun, perlu dicatat bahwa ketiadaan proses hukum tidak selalu identik dengan ketiadaan persoalan hukum.
3. Perspektif Hukum: Equality Before the Law vs. Political Reality
Dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), berlaku asas equality before the law, yang berarti setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian.
Namun dalam praktik, terdapat realitas yang lebih kompleks, yaitu:
- Political shielding (perlindungan politik)
- Institutional restraint (penahanan institusional)
- Selective enforcement (penegakan hukum yang selektif)
Fenomena ini tidak unik di Indonesia, tetapi juga terjadi di banyak negara berkembang maupun maju. Perbedaannya terletak pada bagaimana negara tersebut menjaga keseimbangan antara stabilitas dan keadilan.
4. “Diamankan”: Antara Persepsi dan Mekanisme Nyata
Istilah “diamankan” sering muncul dalam diskursus publik. Secara akademik, istilah ini dapat dimaknai dalam beberapa bentuk:
- De-eskalasi konflik hukum melalui jalur politik
- Negosiasi elite untuk menghindari instabilitas
- Penggunaan diskresi hukum oleh aparat penegak hukum
- Pengendalian narasi publik agar tidak terjadi kegaduhan nasional
Namun, penting untuk membedakan antara:
- Pengamanan untuk stabilitas nasional
- Perlindungan yang berpotensi menghambat keadilan
5. Dimensi Politik: Stabilitas sebagai Prioritas Utama
Dalam perspektif politik, stabilitas nasional sering menjadi prioritas utama, terutama di negara dengan tingkat heterogenitas tinggi seperti Indonesia.
Mengadili mantan Presiden atau Wakil Presiden dapat membawa risiko besar, antara lain:
- Polarisasi politik yang tajam
- Konflik antar kelompok pendukung
- Delegitimasi institusi negara
- Gangguan terhadap ekonomi dan keamanan
Oleh karena itu, elite politik sering mengambil pendekatan preventif dengan menghindari eskalasi konflik hukum terhadap tokoh-tokoh kunci negara.
6. Etika Kekuasaan dan Self-Restraint Elite
Selain faktor politik, terdapat pula dimensi etika yang kuat. Para elite Indonesia secara umum masih memegang prinsip self-restraint, yaitu pengendalian diri untuk tidak saling menjatuhkan melalui jalur hukum.
Etika ini didorong oleh:
- Kesadaran akan efek domino konflik elite
- Nilai budaya seperti tepo seliro dan rukun
- Tradisi menghormati senioritas dalam kepemimpinan
Namun, etika ini juga memiliki sisi lemah jika tidak diimbangi dengan mekanisme akuntabilitas yang kuat.
7. Kritik Akademik: Ancaman terhadap Supremasi Hukum
Dari perspektif akademik dan masyarakat sipil, fenomena ini tidak lepas dari kritik tajam. Beberapa poin kritik antara lain:
- Potensi impunitas, yaitu tidak adanya konsekuensi hukum bagi pelanggaran
- Erosi kepercayaan publik terhadap hukum
- Ketimpangan perlakuan hukum antara elite dan rakyat biasa
- Melemahnya prinsip checks and balances
Jika tidak dikelola dengan baik, kondisi ini dapat menciptakan persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
8. Perbandingan Global: Antara Normalitas dan Anomali
Dalam konteks global, fenomena tidak diprosesnya mantan kepala negara secara hukum bisa dianggap sebagai:
- Normal di negara dengan budaya konsensus kuat
- Anomali dalam perspektif negara hukum yang ketat
Beberapa negara memilih jalur hukum sebagai bentuk akuntabilitas, sementara yang lain memilih rekonsiliasi politik demi stabilitas. Indonesia cenderung berada di tengah, dengan kecenderungan ke arah stabilitas.
9. Sintesis: Harmoni vs. Keadilan
Fenomena ini pada dasarnya merupakan tarik-menarik antara dua nilai utama:
- Harmoni (stability oriented)
- Keadilan (justice oriented)
Budaya Indonesia cenderung menempatkan harmoni sebagai prioritas, sementara sistem hukum modern menuntut keadilan yang objektif dan transparan.
Tantangan terbesar adalah bagaimana mensintesiskan keduanya tanpa saling meniadakan.
10. Arah Masa Depan: Reformasi yang Berimbang
Ke depan, Indonesia perlu membangun sistem yang mampu:
- Menjaga stabilitas politik
- Menjamin akuntabilitas hukum
- Menghindari politisasi hukum
- Memperkuat kepercayaan publik
Langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh antara lain:
- Penguatan lembaga independen
- Transparansi dalam penegakan hukum
- Pendidikan politik masyarakat
- Penguatan etika kepemimpinan
Penutup
Kenyataan bahwa belum pernah ada mantan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia yang tersangkut secara tuntas dalam perkara pidana maupun perdata mencerminkan kompleksitas sistem ketatanegaraan Indonesia.
Di satu sisi, hal ini menunjukkan kuatnya budaya kenegarawanan, harmoni, dan stabilitas politik. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan kritis tentang sejauh mana prinsip negara hukum benar-benar ditegakkan secara setara.
Istilah “diamankan” harus dipahami secara hati-hati—apakah ia merupakan bentuk kebijaksanaan politik, atau justru indikasi lemahnya akuntabilitas hukum.
Pada akhirnya, Indonesia dituntut untuk terus bergerak menuju keseimbangan ideal: di mana harmoni tetap terjaga, tetapi keadilan tidak dikorbankan.
“Negara yang kuat bukan hanya mampu menjaga stabilitas, tetapi juga berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.” (Obasa)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.
