Asset Stripping Negara melalui Rekayasa Regulasi dan Transformasi Badan Hukum
Oleh: Basa Alim Tualeka (obasa)
Abstrak
Portal Suara Academia: Artikel ini menganalisis secara kritis mekanisme peralihan kekayaan negara ke sektor privat melalui desain regulasi yang sah secara formal namun berpotensi merusak prinsip akuntabilitas publik. Fokus kajian diarahkan pada transformasi status aset negara menjadi aset badan hukum korporasi negara (superholding), pelepasan tanggung jawab pengelola melalui doktrin Business Judgment Rule, serta pengecualian pengadaan melalui prinsip lex specialis. Dengan pendekatan yuridis-normatif dan analisis kebijakan publik kritis, artikel ini menunjukkan bahwa korupsi modern tidak selalu terjadi melalui pelanggaran hukum, melainkan melalui rekayasa hukum itu sendiri. Fenomena ini dalam literatur dikenal sebagai asset stripping via legal entity transformation dan jurisdictional laundering, yang secara sistematis menyingkirkan peran lembaga pengawas negara seperti BPK dan KPK.
Kata kunci: Kekayaan negara, Danantara, Business Judgment Rule, jurisdictional laundering, asset stripping, tata kelola BUMN.
Pendahuluan
Dalam negara hukum modern, korupsi umumnya dipahami sebagai penyalahgunaan kewenangan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian negara. Namun, perkembangan mutakhir menunjukkan adanya pergeseran paradigma: korupsi tidak lagi dilakukan melawan hukum, melainkan melalui hukum. Regulasi dirancang sedemikian rupa sehingga memungkinkan pemindahan nilai ekonomi negara ke sektor privat tanpa memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Pembentukan badan hukum pengelola aset negara berbasis korporasi—seperti superholding—menjadi pintu masuk utama perubahan ini. Dengan dalih efisiensi, profesionalisme, dan fleksibilitas investasi, negara justru berisiko kehilangan kendali substantif atas sumber-sumber rente strategis.
Artikel ini bertujuan membedah secara sistematis bagaimana regulasi dapat berfungsi sebagai instrumen legalized value transfer, sekaligus menjelaskan implikasinya terhadap prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kedaulatan ekonomi negara.
Kerangka Teoretik dan Metodologi
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis kritis kebijakan (critical policy analysis). Kerangka teoretik yang digunakan meliputi:
- State Capture Theory
- Jurisdictional Arbitrage in Anti-Corruption Law
- Business Judgment Rule sebagai Doktrin Kekebalan Manajerial
- Asset Stripping Theory dalam ekonomi politik
Data dianalisis melalui studi peraturan perundang-undangan, doktrin hukum korporasi, serta literatur internasional tentang tata kelola aset negara.
Transformasi Kekayaan Negara dan Penghilangan Yurisdiksi Pengawasan
Salah satu titik krusial dalam regulasi terbaru adalah perubahan status hukum kekayaan negara. Ketika aset negara dipisahkan dan dialihkan ke badan hukum korporasi, statusnya berubah menjadi kekayaan badan hukum tersebut.
Ketentuan yang menyatakan bahwa keuntungan dan kerugian investasi merupakan tanggung jawab badan hukum, bukan negara, memiliki implikasi serius. Kerugian finansial tidak lagi dikualifikasikan sebagai kerugian negara, melainkan sebagai risiko bisnis. Akibatnya, yurisdiksi lembaga pengawas seperti KPK dan BPK secara de facto tereduksi.
Fenomena ini dikenal sebagai jurisdictional laundering, yakni pencucian kewenangan hukum melalui perubahan klasifikasi aset. Negara kehilangan instrumen pidana untuk melindungi kekayaannya sendiri.
Business Judgment Rule dan Pelepasan Tanggung Jawab Pengelola
Setelah yurisdiksi pidana dilemahkan, lapisan perlindungan berikutnya adalah doktrin Business Judgment Rule. Doktrin ini pada prinsipnya melindungi direksi dari pertanggungjawaban pribadi sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik dan pertimbangan bisnis yang wajar.
Namun, dalam konteks pengelolaan aset strategis negara, doktrin ini berpotensi disalahgunakan. Keputusan investasi bernilai triliunan rupiah dapat dibenarkan melalui laporan konsultan, meskipun secara substansi menguntungkan pihak terafiliasi atau kroni.
Dengan demikian, kegagalan investasi tidak lagi diproses sebagai tindak pidana, melainkan sengketa perdata atau bahkan dianggap sebagai dinamika pasar semata. Inilah yang disebut sebagai decriminalization of grand corruption.
Pengecualian Pengadaan dan Legalisasi Kolusi
Regulasi yang memberikan kewenangan khusus pengadaan kepada badan hukum pengelola aset negara melalui prinsip lex specialis membuka ruang kolusi yang luas. Pengecualian dari mekanisme tender terbuka dan LPSE memungkinkan penunjukan langsung atas nama investasi strategis.
Dalam praktiknya, mekanisme ini berpotensi menjadi sarana legal pembagian proyek kepada kelompok terafiliasi tanpa kompetisi yang sehat. Transparansi digantikan oleh diskresi, dan akuntabilitas publik dikalahkan oleh kerahasiaan korporasi.
Simulasi Hipotetik Pengalihan Aset Strategis
Sebagai ilustrasi analitis (bukan tuduhan empiris), aset strategis bernilai besar seperti tambang, energi, atau infrastruktur dapat dialihkan ke badan hukum korporasi negara. Selanjutnya, dilakukan divestasi parsial, rights issue tertutup, atau penjualan saham kepada investor strategis dengan valuasi diskon.
Karena aset tersebut tidak lagi dikategorikan sebagai kekayaan negara, pengawasan publik dan penegakan hukum kehilangan pijakan yuridisnya. Kepemilikan berpindah, nilai ekonomi mengalir, namun seluruh proses tetap sah secara formal.
Implikasi terhadap Negara Hukum dan Kedaulatan Ekonomi
Pengendalian strategis tanpa kepemilikan penuh tidak cukup menjamin kedaulatan ekonomi. Kepemilikan adalah sumber rente, dan rente adalah sumber kekuasaan ekonomi. Ketika kepemilikan menyusut melalui mekanisme legal, negara kehilangan daya tawar strukturalnya.
Negara hukum pun mengalami erosi, karena hukum tidak lagi berfungsi sebagai pelindung kepentingan publik, melainkan sebagai instrumen pemindahan kekayaan.
Kesimpulan
Artikel ini menyimpulkan bahwa desain regulasi tertentu berpotensi menciptakan mekanisme perampokan negara yang legal, di mana aset strategis dilucuti tanpa pelanggaran hukum positif. Korupsi dalam bentuk ini tidak memerlukan koruptor individual, karena telah dilembagakan dalam norma.
Oleh karena itu, diperlukan:
- Reinterpretasi konsep kekayaan negara
- Penguatan yurisdiksi pengawasan publik
- Pembatasan ketat penerapan Business Judgment Rule pada aset strategis
- Transparansi mutlak dalam setiap bentuk divestasi aset negara
Tanpa koreksi mendasar, negara berisiko berubah dari negara hukum menjadi negara korporasi.
Daftar Pustaka
Stiglitz, J. (2012). The Price of Inequality.
Hellman, J. et al. (2000). State Capture, Corruption, and Influence. World Bank.
OECD. (2015). Corporate Governance of State-Owned Enterprises.
Black, B. (2001). The Core Institutions That Support Strong Securities Markets.
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar