Selasa, 22 Juli 2025

HAK KEDUA ORANG TUA TIDAK PERNAH GUGUR : SEBUAH TINJAUAN AQIDAH DAN AKHLAK ISLAM

Hak Kedua Orang Tua Tidak Pernah Gugur : Sebuah Tinjauan Aqidah dan Akhlak Islam

Oleh : Basa Alim Tualeka (obasa). 


Puisi:

"Hak Mereka Tak Pernah Gugur"

Di langit tak berbintang, aku berjalan,
Menyusuri jejak kasih dalam kenangan,
Ayah dan Ibu, meski tertatih dalam kealpaan,
Cintamu tetap menuntunku dalam keimanan.

Engkau terjatuh dalam bid’ah dan syirik,
Namun tak pernah kutanggalkan adabku,
Sebab Rabb-ku memerintahku bersikap baik,
Meski hati ini diguncang ujian yang syahdu.

"Wa in jāhadāka ‘alā an tusyrika bī..."
Telah diabadikan dalam surah Luqman nan suci,
Bahwa jalanmu tak kuikuti dalam gelap itu,
Tapi tanganku tetap menggenggam kasihmu.

Tak akan kupalingkan wajahku darimu,
Tak akan kupatahkan sabda hormatku,
Meski akidah kita tak sejalan dalam ruku’,
Engkau tetap ayah bundaku, bukan musuhku.

Wahai dunia, saksikan kesaksianku,
Bahwa birrul walidain tak bersyarat syarat dunia,
Hak mereka bukan hadiah keimanan semata,
Melainkan kewajiban yang lahir sejak jiwa dijaga.


Pendahuluan

Portal Suara Academia: Dalam ajaran Islam, penghormatan terhadap orang tua (birrul walidain) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketaatan kepada Allah. Bahkan setelah orang tua terjatuh dalam kesalahan besar seperti bid'ah dan syirik, Islam tetap memerintahkan anak-anaknya untuk mempergauli mereka dengan baik. Fenomena ini menunjukkan bahwa hak orang tua bersifat permanen dan tidak terputus hanya karena penyimpangan akidah, selama mereka tidak memaksa anak untuk ikut dalam kesesatan tersebut.


Dalil Al-Qur'an dan Hadis

1. Surah Luqman ayat 15:

"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu taat kepada keduanya, namun pergaulilah keduanya di dunia dengan cara yang baik (ma'ruf)." (QS. Luqman: 15) 

Ayat ini menjadi dasar utama bahwa walaupun orang tua terjerumus dalam syirik, selama mereka tidak memaksa anak untuk mengikuti kesesatan itu, anak tetap wajib mempergauli mereka dengan baik.


2. Surah Al-Ankabut ayat 8:

"Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orang tuanya. Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui, maka janganlah kamu taat kepada keduanya."

Kedua ayat ini menegaskan keseimbangan antara tauhid dan adab sosial. Tidak taat dalam maksiat, tapi tetap taat dalam kebaikan dan perlakuan.


3. Hadis Shahih Riwayat Muslim:

Dari Asma’ binti Abu Bakar r.a. berkata, “Ibuku datang kepadaku dalam keadaan masih musyrik pada masa perjanjian antara kaum Quraisy dan Rasulullah. Lalu aku datang kepada Nabi ﷺ dan bertanya, ‘Wahai Rasulullah, ibuku datang dan dia mengharap (pemberian dan bantuan dariku), apakah aku menyambung hubungan dengannya?’ Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Iya, sambunglah hubungan dengannya.’” (HR. Muslim, no. 1003)

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi tetap memerintahkan menyambung silaturahmi dan kebaikan meskipun orang tua dalam keadaan syirik.


Pandangan Para Ulama

1. Imam An-Nawawi:

Dalam Syarh Shahih Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa hadis Asma’ menjadi dalil kuat tentang wajibnya berbuat baik kepada orang tua meskipun mereka dalam kekafiran, asalkan tidak membawa kita kepada perbuatan dosa.

2. Ibnu Katsir:

Dalam tafsirnya terhadap QS. Luqman: 15, Ibnu Katsir mengatakan:

“Allah melarang mentaati mereka dalam kekufuran, namun memerintahkan tetap mempergauli mereka dengan baik, yaitu dengan berbuat baik kepada mereka, menafkahi, berkata lembut, dan tidak menyakiti hati mereka.”

3. Syekh Shalih Al-Fauzan:

“Ketaatan dalam perkara maksiat tidak diperbolehkan, tetapi berbuat baik tetap diwajibkan. Ini bentuk keadilan Islam—tidak menzalimi siapapun meski mereka berbuat salah dalam agama.”


Konsekuensi Akhlak dan Sosial

1. Menjaga hubungan keluarga

Dengan tetap berbuat baik kepada orang tua, kita menjaga kehormatan keluarga dan nilai kasih sayang dalam masyarakat.

2. Menjadi sarana dakwah

Perlakuan baik bisa menjadi jalan lembut dalam mengajak orang tua kembali kepada tauhid.

3. Ujian keimanan dan ketegasan

Kasus seperti ini menguji apakah seorang anak mampu membedakan antara prinsip aqidah dan kewajiban sosial yang ditetapkan syariat islam


Kesimpulan

Hak kedua orang tua dalam Islam tidak pernah gugur, sekalipun mereka terjerumus dalam bid’ah atau syirik, selama tidak memaksakan kesesatan itu kepada anak. Islam memerintahkan perlakuan yang baik sebagai bentuk penghormatan dan sebagai metode dakwah yang hikmah. Dalam konteks ini, akhlak tidak dikorbankan oleh akidah, tetapi keduanya berjalan seimbang. Maka dari itu, pergaulilah mereka di dunia dengan cara yang ma’ruf—penuh hormat, kasih sayang, dan kesabaran.


Referensi

1. Al-Qur’anul Karim, QS. Luqman: 15, Al-Ankabut: 8.

2. Shahih Muslim, no. 1003.

3. Tafsir Ibnu Katsir, Juz 7.

4. Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi

5. Al-Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan.

(Alim Academia)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini