Dilema Antara Mempertahankan Reformasi atau Kembali ke UUD 1945 dan Pancasila
Oleh : Basa Alim Tualeka (Obasa).
Puisi :
"Di Persimpangan Negeri"
Pendahuluan
Portal Suara Academia: Sejak Reformasi 1998, Indonesia telah mengalami perubahan besar dalam sistem pemerintahan, demokrasi, dan tatanan sosial. Perubahan ini melibatkan amendemen terhadap UUD 1945, desentralisasi kekuasaan, serta penguatan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Namun, setelah lebih dari dua dekade, muncul pertanyaan: Apakah reformasi telah mencapai tujuannya, atau justru menyebabkan berbagai permasalahan baru?
Sebagian pihak menilai bahwa reformasi membawa dampak positif dengan memperkuat demokrasi dan transparansi. Namun, ada pula yang berpendapat bahwa reformasi justr u melemahkan stabilitas negara dan menyebabkan ketimpangan sosial yang semakin tajam. Oleh karena itu, muncul gagasan untuk kembali ke UUD 1945 versi asli dengan Pancasila sebagai landasan utama.
Artikel ini akan membahas secara mendalam dua perspektif tersebut, yakni mempertahankan hasil reformasi atau kembali ke UUD 1945 dan Pancasila, beserta tantangan dan solusi yang dapat diambil.
A. Hasil Kerja Reformasi, Amendemen UUD 1945, dan Kepemimpinan Sosial Indonesia
I. Latar Belakang Reformasi
Reformasi 1998 lahir dari krisis multidimensional yang melanda Indonesia, yang dipicu oleh beberapa faktor utama:
Krisis ekonomi 1997 yang menyebabkan inflasi tinggi, kebangkrutan perusahaan, dan meningkatnya angka pengangguran.
Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang mengakar dalam sistem pemerintahan Orde Baru.
Tuntutan reformasi dari masyarakat, terutama mahasiswa dan aktivis pro-demokrasi, untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan demokratis.
II. Pelaksanaan Reformasi
Reformasi yang dimulai pada tahun 1998 bertujuan untuk:
Memperbaiki sistem pemerintahan agar lebih demokratis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui kebijakan ekonomi yang lebih terbuka dan berkeadilan.
Memberantas korupsi dengan pembentukan lembaga antikorupsi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
III. Amendemen UUD 1945
Sebagai bagian dari reformasi, UUD 1945 mengalami empat kali amendemen (1999–2002) dengan tujuan utama:
- Memperkuat demokrasi melalui pemilihan langsung presiden, gubernur, dan kepala daerah.
- Memperjelas pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
- Menegaskan perlindungan hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
IV. Tantangan Kepemimpinan Sosial Pasca-Reformasi
Meskipun reformasi membawa perubahan positif, Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan dalam kepemimpinan sosial:
Korupsi masih merajalela, meskipun ada KPK dan berbagai regulasi antikorupsi.
Pemerintahan yang belum sepenuhnya efektif, karena banyak kebijakan yang tidak konsisten.
Ketimpangan sosial dan ekonomi meningkat, memperburuk polarisasi di masyarakat.
V. Dampak Kegagalan Reformasi
Sejumlah dampak negatif yang dirasakan pasca-reformasi meliputi:
Tingkat pengangguran yang tinggi, karena pertumbuhan ekonomi tidak sejalan dengan penciptaan lapangan kerja.
Kemiskinan yang masih menjadi masalah utama, terutama di daerah terpencil dan pedesaan.
Kesenjangan sosial yang melebar, menyebabkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.
VI. Solusi untuk Memperbaiki Reformasi
Agar reformasi dapat berjalan lebih baik, diperlukan langkah-langkah berikut:
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan dengan memperkuat hukum dan lembaga pengawasan.
Mendorong pembangunan infrastruktur untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Meningkatkan kualitas pendidikan agar tenaga kerja Indonesia lebih kompetitif di pasar global.
Menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui insentif bagi UMKM dan investasi sektor riil.
B. Prospek Harapan Kembali ke UUD 1945 dan Pancasila
I. Latar Belakang
Sebagian pihak berpendapat bahwa amendemen UUD 1945 membawa lebih banyak masalah daripada manfaat, sehingga muncul wacana untuk kembali ke UUD 1945 versi asli dengan Pancasila sebagai pedoman utama.
II. Tujuan Kembali ke UUD 1945
Membangun negara yang lebih adil dan berkeadilan dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila.
Meningkatkan stabilitas nasional dengan sistem pemerintahan yang lebih terpusat.
Mengembalikan martabat bangsa dengan mengurangi ketergantungan terhadap sistem politik dan ekonomi luar negeri.
III. Prinsip Kembali ke UUD 1945
- Menegaskan Pancasila sebagai ideologi negara yang utama dalam segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Menjalankan pemerintahan yang lebih terstruktur dan kuat dengan kembali ke sistem presidensial yang lebih sederhana.
- Menolak segala bentuk KKN, dengan menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap pelanggar hukum.
- Menjalankan sistem ekonomi yang lebih berorientasi pada kepentingan nasional, bukan sekadar pasar bebas global.
IV. Langkah-Langkah Implementasi
Menyusun kebijakan yang jelas dan berorientasi pada kepentingan nasional dengan mempertimbangkan keunikan budaya dan sosial Indonesia.
Meningkatkan transparansi dalam birokrasi dengan digitalisasi administrasi pemerintahan.
Mengembangkan kapasitas masyarakat melalui pendidikan berkualitas, layanan kesehatan yang memadai, dan pemberdayaan ekonomi rakyat.
V. Hasil yang Diharapkan
Jika kembali ke UUD 1945 dan Pancasila dijalankan dengan baik, diharapkan:
Masyarakat lebih aman, sejahtera, dan cerdas karena adanya kebijakan yang lebih berpihak kepada rakyat.
Negara lebih stabil dan berkeadilan, karena pemerintahan yang lebih terarah dan tidak terlalu liberal.
Martabat bangsa Indonesia meningkat karena memiliki sistem yang kuat dan berdaulat.
Kesimpulan
Baik mempertahankan hasil reformasi maupun kembali ke UUD 1945 dan Pancasila memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing.
- Jika mempertahankan hasil reformasi, maka harus ada evaluasi menyeluruh untuk mengatasi korupsi, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan memperbaiki kebijakan ekonomi.
- Jika kembali ke UUD 1945 versi asli, maka harus dipastikan bahwa sistem tersebut tidak mengulang kelemahan masa lalu, seperti sentralisasi kekuasaan yang dapat berujung pada otoritarianisme
Solusi terbaik adalah mengambil pendekatan yang seimbang, yaitu:
Mempertahankan aspek positif dari reformasi, seperti demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan HAM.
Mengembalikan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945, dengan tetap mengakomodasi perkembangan zaman.
Dengan demikian, Indonesia dapat membangun sistem pemerintahan yang stabil, adil, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat secara nyata. (Alim Academia)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar