Menimbang Ulang Bentuk Negara demi Keadilan, Stabilitas, dan Pemerataan Pembangunan
Oleh: Basa Alim Tualeka (Obasa)
Pendahuluan
Portal Suara Academia: Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi tekanan multidimensi yang semakin kompleks. Ketimpangan sosial dan ekonomi antarwilayah masih nyata, kepercayaan publik terhadap institusi politik fluktuatif, oligarki ekonomi semakin menguat, konflik kepentingan elite makin vulgar, sementara tantangan keamanan—baik konflik horizontal, radikalisme, kejahatan transnasional, hingga ancaman geopolitik global—terus membayangi.
Dalam situasi seperti ini, muncul kembali wacana klasik namun sensitif: apakah Indonesia masih relevan dipertahankan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), atau justru perlu dipertimbangkan transformasi menjadi negara federal atau Republik Indonesia Serikat (RIS) agar pembangunan lebih merata dan efektif?
Wacana ini sering kali dipahami secara emosional dan ideologis. Padahal, sejatinya ini adalah diskursus tata kelola negara (state design) yang harus dibahas secara rasional, historis, konstitusional, dan empiris—bukan dengan kecurigaan atau glorifikasi semata.
NKRI sebagai Fondasi Historis dan Ideologis Bangsa
NKRI bukan sekadar pilihan administratif, melainkan hasil dari perjuangan panjang melawan kolonialisme. Para pendiri bangsa—Soekarno, Hatta, Natsir, dan tokoh-tokoh daerah—memahami bahwa keberagaman Indonesia membutuhkan satu bingkai besar yang kokoh.
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk republik. Rumusan ini lahir dari kesadaran geopolitik bahwa Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau akan rapuh bila terpecah ke dalam unit-unit negara yang berdiri sendiri.
Pengalaman Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949–1950 menjadi pelajaran penting. Federalisme kala itu bukan lahir dari kebutuhan objektif bangsa, melainkan dari strategi politik Belanda untuk mempertahankan pengaruhnya melalui negara-negara bagian boneka. RIS gagal bukan hanya karena tekanan politik, tetapi karena tidak memiliki legitimasi sosiologis dan psikologis di mata rakyat.
Dengan demikian, NKRI adalah konsensus sejarah dan ideologis yang hingga kini masih menjadi perekat utama bangsa.
Masalah Aktual Indonesia: Bentuk Negara atau Cara Mengelola Negara?
Namun, mempertahankan NKRI tidak boleh dimaknai sebagai menutup mata terhadap problem serius yang terjadi. Ketidakadilan pembangunan, kemiskinan struktural, konflik sumber daya, dan ketimpangan akses layanan publik menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah NKRI gagal?
Jawaban yang jujur adalah: yang bermasalah bukan bentuk negaranya, melainkan cara negara dikelola.
Beberapa persoalan struktural yang nyata saat ini antara lain:
1. Sentralisasi kekuasaan yang terselubung
Otonomi daerah secara formal ada, tetapi kebijakan strategis—energi, pangan, investasi, fiskal—tetap dikontrol pusat.
2. Ketimpangan pembangunan antarwilayah
Pulau Jawa masih menjadi pusat ekonomi, politik, dan infrastruktur, sementara kawasan timur tertinggal secara sistemik.
3. Otonomi daerah yang kebablasan
Di banyak daerah, otonomi melahirkan elite lokal yang korup, nepotistik, dan feodal, tanpa kontrol efektif.
4. Oligarki ekonomi-politik
Kebijakan negara sering berpihak pada pemodal besar dan investor, bukan pada keadilan sosial.
Dalam kondisi seperti ini, wacana federalisme muncul sebagai ekspresi kekecewaan, bukan sebagai solusi yang benar-benar matang.
Federalisme: Solusi Konseptual atau Risiko Struktural?
Secara teori, negara federal menawarkan keunggulan:
- Kewenangan luas bagi daerah
- Kebijakan yang kontekstual
- Efisiensi birokrasi
- Inovasi pembangunan berbasis lokal
Negara seperti Amerika Serikat, Jerman, dan Australia berhasil karena federalisme mereka ditopang oleh:
- Tradisi hukum yang kuat
- Institusi demokrasi matang
- Penegakan hukum konsisten
- Budaya politik rasional
Namun, konteks Indonesia sangat berbeda.
Federalisme di Indonesia berpotensi menimbulkan risiko serius:
1. Ancaman disintegrasi nasional
Daerah dengan identitas etnis kuat atau sumber daya besar dapat terdorong menuju separatisme terselubung.
2. Ketimpangan antarnegara bagian
Daerah kaya SDA akan melaju cepat, daerah miskin semakin tertinggal, memicu kecemburuan sosial.
3. Penguatan oligarki dan dinasti lokal
Kekuasaan yang besar di daerah tanpa hukum kuat akan memperparah korupsi dan feodalisme.
4. Kerentanan terhadap intervensi asing
Negara federal dengan kontrol pusat lemah lebih mudah dipengaruhi kepentingan global dan korporasi transnasional.
Dengan kualitas penegakan hukum dan moral politik Indonesia saat ini, federalisme justru berisiko mempercepat fragmentasi bangsa.
Keamanan Nasional dan Geopolitik
Dalam perspektif keamanan, NKRI memiliki keunggulan strategis. Indonesia berada di jalur perdagangan dunia, memiliki kekayaan SDA besar, dan menjadi sasaran kepentingan global.
Negara kesatuan memungkinkan:
- Komando keamanan terpusat
- Respons cepat terhadap konflik
- Konsistensi kebijakan luar negeri
Negara federal, sebaliknya, membutuhkan koordinasi kompleks antarnegara bagian, yang dalam kondisi krisis bisa menjadi titik lemah serius.
Alternatif Strategis: NKRI dengan Desentralisasi Substansial
Pilihan paling rasional dan konstitusional bagi Indonesia saat ini adalah memperkuat NKRI dengan desentralisasi yang sungguh-sungguh, bukan sekadar administratif.
Beberapa langkah strategis yang harus dilakukan:
1. Otonomi Daerah Berbasis Akuntabilitas
Daerah diberi kewenangan luas, namun:
- Kepala daerah harus diawasi ketat
- Audit kebijakan dan keuangan diperkuat
- Hukuman korupsi diperberat
2. Desentralisasi Fiskal yang Berkeadilan
Dana pusat dialokasikan berdasarkan:
- Tingkat kemiskinan
- Luas wilayah dan geografis
- Indeks pembangunan manusia
- Kebutuhan strategis wilayah
3. Pembangunan Berbasis Karakter Lokal
Daerah harus menjadi pusat pertumbuhan sesuai potensi: maritim, pertanian, energi, pariwisata, dan budaya.
4. Reformasi Politik Nasional
Tanpa reformasi partai politik dan sistem pendanaan politik, baik NKRI maupun federalisme akan tetap dikendalikan oligarki.
Dimensi Sosial, Budaya, dan Moral Bangsa
Indonesia bukan hanya struktur politik, tetapi komunitas nilai. Kohesi sosial bangsa ini ditopang oleh agama, budaya gotong royong, dan rasa senasib sepenanggungan.
Perubahan bentuk negara tanpa kesiapan moral dan budaya akan:
- Memperlemah solidaritas nasional
- Memperkuat politik identitas
- Menggerus kepercayaan publik
Karena itu, keadilan sosial dan keteladanan pemimpin jauh lebih penting daripada perubahan format negara.
Kesimpulan
Indonesia tidak membutuhkan perubahan bentuk negara, melainkan perubahan cara berpikir dan cara mengelola kekuasaan.
NKRI tetap merupakan pilihan paling aman, rasional, dan konstitusional bagi Indonesia, dengan syarat:
- Otonomi daerah diperkuat secara substantif
- Korupsi diberantas dari pusat hingga daerah
- Hukum ditegakkan tanpa kompromi
- Pembangunan dilakukan adil dan merata
Negara federal atau RIS bukan jaminan kemajuan, bahkan berpotensi menjadi jebakan baru jika diterapkan tanpa kesiapan institusional dan moral.
Indonesia akan kuat bukan karena ia negara kesatuan atau federal, tetapi karena ia adil, berdaulat, bermoral, dan berpihak kepada rakyatnya. (Obasa)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar