Seandainya Reshuffle Kabinet, Wujudkan “Kabinet NKRI”: Setiap Provinsi Memiliki Menteri atau Wakil Menteri
Oleh: Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, M.Si.
A. Gagasan Besar untuk Memperkuat NKRI
Portal Suara Academia: Reshuffle kabinet bukan sekadar mengganti atau mempertahankan seorang menteri. Reshuffle seharusnya menjadi momentum Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintahan sekaligus membangun desain kabinet yang semakin mampu menjawab kebutuhan seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, muncul sebuah gagasan: seandainya Presiden Prabowo melakukan reshuffle kabinet, mengapa tidak diwujudkan sebuah “Kabinet NKRI” yang memberikan ruang keterwakilan setiap provinsi melalui satu menteri atau wakil menteri?
Gagasan ini bukan berarti setiap provinsi harus memiliki kementerian tersendiri. Setiap menteri tetap harus bertanggung jawab terhadap urusan kementeriannya secara nasional. Namun, di samping tugas tersebut, menteri atau wakil menteri yang berasal dari suatu provinsi dapat diberi peran strategis sebagai penghubung pembangunan antara pemerintah pusat dan daerah.
Saat ini Kabinet Merah Putih pemerintahan Prabowo-Gibran terdiri atas 49 kementerian menurut profil resmi Sekretariat Kabinet.
Jumlah tersebut secara kelembagaan membuka ruang untuk memikirkan bagaimana representasi wilayah dapat diperkuat tanpa mengubah prinsip bahwa kementerian bekerja untuk kepentingan seluruh Indonesia.
B. Satu Provinsi, Satu Menteri atau Wakil Menteri
Indonesia memiliki keberagaman geografis, sosial, budaya, ekonomi, dan sumber daya yang sangat besar. Jawa berbeda dengan Sumatra. Kalimantan berbeda dengan Sulawesi. Maluku, Papua, Nusa Tenggara, Bali dan wilayah lainnya mempunyai karakteristik serta tantangan pembangunan yang berbeda.
Karena itu, gagasan “satu provinsi satu menteri atau wakil menteri” dapat dipertimbangkan sebagai sebuah kebijakan politik-administratif untuk memperkuat komunikasi pusat dan daerah.
Menteri atau wakil menteri tersebut tetap merupakan pejabat pemerintah pusat. Ia bukan “menteri milik provinsi”, bukan pula pejabat pemerintah daerah.
Namun, karena memiliki ikatan sosial dan pemahaman terhadap daerah asalnya, ia dapat menjadi jembatan komunikasi pembangunan antara daerah dan pemerintah pusat.
Dengan demikian, ketika pemerintah provinsi menghadapi persoalan pembangunan, aspirasi tersebut tidak berhenti di tingkat birokrasi daerah. Ada pejabat tinggi pemerintah pusat yang memahami konteks daerah dan dapat membantu mengkomunikasikannya kepada kementerian terkait.
C. Menteri Tetap Menteri untuk Seluruh Indonesia
Hal yang sangat penting adalah jangan sampai konsep ini menimbulkan kesan bahwa seorang menteri hanya memperjuangkan provinsinya.
Seorang Menteri harus tetap berpikir Indonesia-sentris, bukan provinsi-sentris.
Misalnya, Menteri yang berasal dari Maluku tetap harus memperjuangkan kepentingan seluruh Indonesia. Akan tetapi, ia memiliki tanggung jawab moral dan sosial tambahan untuk memastikan persoalan pembangunan Maluku tidak terabaikan.
Begitu pula menteri dari Papua, Kalimantan, Sulawesi, Sumatra, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, dan daerah lainnya.
Dengan konsep tersebut, lahirlah sebuah prinsip:
“Berasal dari daerah, bekerja untuk Indonesia, tetapi tidak melupakan daerah asal.”
Inilah semangat Kabinet NKRI.
D. Menjadi Perekat Hubungan Pusat dan Daerah
UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi, sedangkan hubungan kewenangan pusat dan daerah diatur dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
Artinya, hubungan pusat dan daerah bukan hubungan antara “atasan dan bawahan” semata, melainkan hubungan konstitusional dalam penyelenggaraan NKRI.
Di sinilah menteri atau wakil menteri yang memiliki keterikatan kuat dengan daerah dapat memainkan fungsi strategis sebagai perekat pusat dan daerah.
Ia dapat membantu menyampaikan:
- kebutuhan infrastruktur daerah;
- kebutuhan pendidikan dan kesehatan;
- pembangunan ekonomi;
- pengembangan UMKM;
- investasi;
- pertanian, perikanan dan kelautan;
- pengembangan sumber daya manusia;
- konektivitas antardaerah;
- pembangunan wilayah tertinggal;
- pengelolaan sumber daya alam;
- serta berbagai persoalan khusus daerah.
Dengan demikian, Jakarta tidak hanya menerima laporan dari birokrasi, tetapi juga memperoleh perspektif sosial dan kultural dari orang-orang yang memahami daerah.
E. Bukan Politik Bagi-Bagi Jabatan
Gagasan ini harus diberi batas yang tegas.
Kabinet NKRI tidak boleh menjadi kabinet bagi-bagi jabatan.
Menteri atau wakil menteri harus tetap dipilih berdasarkan:
1. kompetensi;
2. integritas;
3. pengalaman;
4. kapasitas kepemimpinan;
5. loyalitas kepada konstitusi;
6. kemampuan mengelola kementerian;
7. rekam jejak;
8. kemampuan bekerja lintas sektor;
9. pemahaman terhadap pembangunan nasional; dan
10. komitmen terhadap NKRI.
Asal daerah menjadi salah satu pertimbangan representasi nasional, bukan menggantikan meritokrasi.
Sebab kalau hanya mengejar keterwakilan wilayah tanpa memperhatikan kualitas, maka kabinet justru dapat menjadi tidak efektif.
F. Eksekutif Nasional, Legislatif sebagai Representasi Politik
Gagasan ini juga perlu dibangun dalam kerangka checks and balances.
Pemerintah pusat berada pada ranah eksekutif di bawah Presiden. Sementara itu, DPR RI dan DPD RI memiliki fungsi konstitusional masing-masing.
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sedangkan DPD secara khusus memiliki kewenangan konstitusional yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Karena itu, pembagian peran yang ideal dapat dibayangkan sebagai berikut:
Presiden dan Kabinet NKRI → menjalankan pemerintahan dan pembangunan.
DPR RI → menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan politik.
DPD RI → memperkuat representasi dan kepentingan daerah dalam kebijakan nasional.
Dengan konstruksi tersebut, aspirasi daerah tidak hanya masuk melalui jalur birokrasi eksekutif, tetapi juga melalui jalur politik-konstitusional DPR dan DPD.
G. DPD Jangan Hanya Menjadi Pelengkap
Dalam gagasan NKRI yang semakin kuat, DPD RI seharusnya memiliki peran yang semakin strategis.
UUD NRI Tahun 1945 memberikan kepada DPD kewenangan untuk mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan kepentingan daerah serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dalam bidang-bidang tersebut.
Karena itu, jika pemerintah ingin memperkuat hubungan pusat dan daerah, maka Kabinet NKRI harus berjalan beriringan dengan penguatan fungsi representasi daerah melalui DPD RI.
Eksekutif membawa perspektif pembangunan.
DPR membawa representasi politik melalui partai politik.
DPD membawa representasi kewilayahan.
Ketiganya harus saling mengawasi dan bekerja dalam koridor konstitusi.
H. Kabinet NKRI sebagai “Jembatan Pembangunan”
Bayangkan apabila seluruh provinsi memiliki figur pada tingkat menteri atau wakil menteri.
Aceh memiliki representasi.
Sumatra Utara memiliki representasi.
Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau memiliki representasi.
Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua juga memiliki representasi.
Mereka tidak bekerja sendiri-sendiri. Mereka menjadi bagian dari satu pemerintahan nasional.
Maka slogan yang dapat dibangun adalah:
“Satu Presiden, Satu Kabinet, Satu Indonesia.”
Dan di dalam kabinet tersebut:
“Setiap daerah terwakili, tetapi kepentingan nasional tetap menjadi prioritas.”
I. Mengurangi Jarak Psikologis Pusat dan Daerah
Salah satu persoalan hubungan pusat-daerah bukan hanya soal kewenangan dan anggaran. Ada pula persoalan jarak psikologis.
Sebagian daerah merasa bahwa pusat kurang memahami persoalan mereka.
Sebaliknya, pemerintah pusat kadang melihat persoalan daerah melalui angka, laporan dan indikator administratif.
Padahal pembangunan bukan hanya angka.
Ada sejarah, budaya, adat, geografi, masyarakat lokal, karakter ekonomi, kondisi kepulauan dan berbagai persoalan sosial yang tidak selalu dapat dibaca hanya melalui tabel statistik.
Karena itu, figur yang memahami daerah dapat membantu pemerintah pusat membaca realitas secara lebih utuh.
J. Dari Kabinet Politik Menjadi Kabinet Kinerja dan NKRI
Presiden Prabowo memiliki kesempatan menjadikan reshuffle bukan sekadar momentum pergantian personel, tetapi momentum rekonstruksi orientasi pemerintahan.
Kabinet harus dinilai berdasarkan kinerja.
Menteri harus memiliki target.
Program harus mempunyai indikator.
Anggaran harus menghasilkan manfaat.
Dan pembangunan harus dirasakan oleh rakyat di seluruh wilayah Indonesia.
Konsep Kabinet NKRI dapat menjadi salah satu gagasan untuk mencapai tujuan tersebut.
Namun, implementasinya tentu harus disesuaikan dengan konstitusi, undang-undang kementerian negara, kebutuhan organisasi, prinsip efisiensi, serta sistem merit.
UU Pemerintahan Daerah sendiri menempatkan hubungan pusat-daerah dalam kerangka pembagian urusan pemerintahan, otonomi, pelayanan publik dan pembinaan daerah.
K. Harapan kepada Presiden Prabowo
Harapan kepada Presiden Prabowo sederhana tetapi besar:
Jangan melihat Indonesia hanya dari Jakarta.
Lihat Indonesia dari Sabang sampai Merauke.
Lihat Indonesia dari Miangas sampai Rote.
Lihat Indonesia sebagai satu kesatuan yang terdiri atas banyak provinsi, pulau, suku, budaya, agama dan karakter masyarakat.
Jika kelak terjadi reshuffle kabinet, mungkin saatnya dipertimbangkan sebuah desain:
Kabinet NKRI.
Kabinet yang bukan hanya kuat secara politik, tetapi kuat secara nasional.
Kabinet yang bukan hanya dekat dengan pusat kekuasaan, tetapi dekat dengan seluruh daerah.
Kabinet yang bukan hanya berbicara tentang pembangunan nasional, tetapi memahami persoalan pembangunan di setiap wilayah.
Dan yang paling penting, kabinet yang tidak menjadikan daerah sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek pembangunan NKRI.
L. Penutup: Bersatu dalam Pemerintahan, Berbeda dalam Daerah
Indonesia tidak membutuhkan pemerintahan yang hanya kuat di pusat.
Indonesia membutuhkan pemerintahan yang kuat di pusat dan hadir di daerah.
Indonesia tidak membutuhkan menteri yang hanya menguasai birokrasi kementeriannya.
Indonesia membutuhkan menteri yang mampu memahami kementeriannya sekaligus memahami denyut kehidupan rakyat di seluruh Nusantara.
Karena itu, gagasan “satu provinsi satu menteri atau wakil menteri” layak menjadi bahan diskusi nasional.
Bukan sebagai kewajiban konstitusional bahwa setiap provinsi harus mendapatkan jatah menteri, tetapi sebagai gagasan politik-administratif untuk memperkuat integrasi nasional, sepanjang tetap berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi dan ketentuan hukum.
Sementara itu, DPR RI dan DPD RI harus semakin kuat menjalankan fungsi representasi, legislasi, anggaran dan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing.
Akhirnya, kita membutuhkan sebuah sistem yang mempertemukan tiga kekuatan:
Eksekutif yang bekerja.
DPR yang mengawasi dan menjalankan fungsi politik konstitusional.
DPD yang memperjuangkan kepentingan daerah.
Semuanya bermuara pada satu tujuan:
“Bukan Jawa untuk Indonesia, bukan Sumatra untuk Indonesia, bukan Papua untuk Indonesia, bukan Maluku untuk Indonesia—tetapi seluruh daerah adalah Indonesia, dan seluruh Indonesia adalah NKRI.”
Itulah semangat Kabinet NKRI: berasal dari daerah, bekerja untuk bangsa, dan mengabdi untuk seluruh rakyat Indonesia. (Obasa)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar