Rabu, 04 September 2024

AZAN : SUARA SURGA DAN HUKUM PELAKSANAAN

Azan adalah Panggilan Solat, di laksanakan sesuai waktu Solat,  azan tidak wajib di stasiun televisi dan radio

Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, M.Si
Pemerhati Sosial, Politik, Ekonomi dan Kebijakan Publik.


Puisi : 

“Dengarlah Azan, Wahai Umat, Azan itu suara Surga”

Hai umat Islam, dengarkanlah seruan azan,  
Menggema di langit, menjelang Subuh penuh harapan,  
Duhur yang hadir di tengah hari terik,  
Asar mengiringi matahari yang mulai meredup.

Maghrib memanggil saat mentari tenggelam,  
Isya menyapa kala malam datang dalam diam.  
Di tiap masjid dan musala kita bersandar,  
Seruan azan, panggilan suci yang tak pernah gentar.  

Jalankanlah dengan hati tunduk, penuh cinta,  
Penuhi perintah Ilahi, jangan pernah lupa.  
Azan tak hanya panggilan, ia sebuah rahmat,  
Menyatukan umat dalam doa, dalam ikatan erat.  

Dengan dalil kuat dan syarat yang terarah,  
Azan bukan sekadar ritual yang mudah.  
Ia cahaya, ia jalan bagi yang lurus,  
Mengajak kita, umat-Nya, untuk selalu patuh.  

Di setiap detik, di setiap masa,  
Azan adalah suara surga yang tak terhingga.  
Hai umat, dengarlah, jalankan dengan penuh iman,  
Karena setiap panggilan, adalah berkah dari Tuhan.
(Obasa Leka)


A. Prasyarat Azan 

Portal Suara Academia: Prasyarat untuk melaksanakan azan di waktu-waktu salat seperti Subuh, Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya dalam Islam memiliki dasar dari dalil-dalil syar'i yang harus diperhatikan. Berikut adalah beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan azan:


1. Waktu Salat Harus Sudah Masuk

Azan tidak boleh dikumandangkan sebelum waktu salat tiba. Rasulullah SAW bersabda dalam sebuah hadits:

“Apabila telah tiba waktu salat, maka hendaklah salah seorang di antara kalian mengumandangkan azan.” (HR. Bukhari dan Muslim). 

Oleh karena itu, seorang muazin harus memastikan bahwa waktu salat telah benar-benar tiba sebelum mengumandangkan azan, berdasarkan penentuan waktu salat yang sahih dan sesuai dengan kondisi setempat.


2. Dikumandangkan di Tempat Ibadah (Masjid atau Mushola)

Azan sebaiknya dikumandangkan di tempat ibadah seperti masjid atau mushola. Ini juga untuk memanggil umat Muslim untuk berkumpul melaksanakan salat berjamaah.

Dalil: Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda tentang keutamaan azan dan salat berjamaah di masjid:

"Barang siapa mendengar azan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali ada udzur." (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban).

Hadits ini menekankan pentingnya azan di tempat ibadah agar umat Muslim teringat dan terdorong untuk menghadiri salat berjamaah.


3. Dilakukan oleh Muazin yang Berakal dan Muslim

Muazin harus seorang Muslim yang berakal sehat. Orang yang mengumandangkan azan harus memahami makna azan dan memiliki kemampuan untuk melaksanakannya dengan benar.

Dalil: Azan adalah panggilan untuk ibadah yang suci, oleh karena itu, harus dilaksanakan oleh seseorang yang memiliki keimanan. Rasulullah SAW memberi contoh bahwa Bilal bin Rabah, sahabatnya yang terpercaya, selalu ditugasi untuk mengumandangkan azan. (HR. Bukhari).


4. Menghadap Kiblat

Muazin disunnahkan untuk menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan.

Dalil: Ada riwayat dari Ibnu Umar RA yang menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan muazin untuk menghadap kiblat saat azan:

"Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya para imam itu ditugaskan untuk diikuti. Jika mereka bertakbir, maka bertakbirlah; jika mereka rukuk, maka rukuklah...’" (HR. Bukhari dan Muslim).

Menghadap kiblat juga menekankan arah spiritual umat Islam dalam melaksanakan ibadah.


5. Suci dari Hadats Besar dan Kecil

Muazin disunnahkan dalam keadaan suci dari hadats besar maupun kecil ketika mengumandangkan azan. Meski tidak wajib, sunnah ini dianjurkan untuk menjaga kehormatan ibadah.

Dalil: Ada pendapat dari para ulama yang berdasarkan pada firman Allah SWT:

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan mencintai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah: 222).

Oleh karena itu, menjaga kesucian fisik dan spiritual sangat dianjurkan.


6. Lafaz Azan dengan Urutan yang Benar

Azan harus dikumandangkan dengan lafaz yang benar, tidak ada penambahan atau pengurangan. Lafaz azan ditetapkan sesuai dengan yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:

Allahu Akbar, Allahu Akbar (4x), Asyhadu an la ilaha illallah (2x), Asyhadu anna Muhammadar rasulullah (2x), Hayya ‘ala sholah (2x), Hayya ‘alal falah (2x), Allahu Akbar (2x), La ilaha illallah (1x). (HR. Bukhari dan Muslim).

Mengubah lafaz atau urutan dapat merusak keabsahan azan.


7. Menggunakan Suara yang Jelas dan Nyaring

Muazin harus memiliki suara yang nyaring dan jelas, agar dapat didengar oleh orang yang berada di sekitar tempat ibadah.

Dalil: Rasulullah SAW menganjurkan agar muazin memiliki suara yang merdu dan keras, karena azan adalah seruan untuk semua orang yang berada di sekitar.

"Tidaklah jangkauan suara seorang muazin didengar oleh manusia, jin, atau yang lainnya, melainkan mereka akan menjadi saksi baginya pada hari kiamat." (HR. Bukhari).

Oleh karena itu, memilih muazin dengan suara yang lantang dan merdu juga termasuk sunnah.


B. Wajib tidaknya Azan di Stasiun Televisi dan Radio

Azan yang dikumandangkan di stasiun televisi, meskipun sering dipraktikkan di beberapa negara Muslim, tidak diwajibkan menurut syariat Islam. Ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait azan di televisi:


1. Hukum Azan di Tempat Ibadah

Dalam Islam, azan wajib dikumandangkan di masjid atau tempat ibadah sebagai seruan kepada umat Muslim untuk melaksanakan salat berjamaah, terutama untuk salat lima waktu. Ini didasarkan pada berbagai hadits yang menjelaskan pentingnya azan sebagai panggilan resmi untuk salat. Namun, azan ini berlaku di tempat-tempat di mana salat berjamaah akan dilaksanakan, bukan melalui media seperti televisi atau radio.


2. Azan di Televisi sebagai Bentuk Pengingat

Azan yang ditayangkan di stasiun televisi merupakan sunnah atau bagian dari usaha mengingatkan umat Muslim tentang waktu salat. Ini bukanlah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh stasiun televisi, melainkan bentuk kebaikan atau ta'awun (tolong menolong) dalam kebaikan untuk mengingatkan penonton tentang waktu salat. Azan yang disiarkan dapat membantu mereka yang tidak mendengar azan di masjid untuk mengetahui waktu salat telah tiba, terutama bagi orang yang sedang berada di rumah atau tempat kerja.

Dalil umum mengenai anjuran mengingatkan orang lain tentang waktu salat, bisa ditemukan dalam ayat Al-Qur’an:

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al-Ma'idah: 2).


3. Keutamaan Mendengarkan Azan

Bagi mereka yang mendengar azan, baik langsung dari masjid atau melalui media, dianjurkan untuk menjawab seruan azan dengan mengikuti lafaz yang dikumandangkan muazin. Ini adalah bentuk menghormati azan sebagai panggilan ibadah. Menurut hadits Rasulullah SAW:

“Apabila kalian mendengar azan, maka ucapkanlah seperti yang diucapkan muazin.” (HR. Bukhari dan Muslim).


4. Tidak Ada Kewajiban dalam Syariat

Tidak ada dalil dalam Al-Qur’an atau hadits yang mewajibkan azan untuk disiarkan di stasiun televisi atau media lainnya. Oleh karena itu, azan di televisi tidak termasuk kewajiban syariat. Namun, jika dilakukan, hal tersebut tetap bernilai positif sebagai bentuk dakwah dan pengingat bagi kaum Muslimin untuk menjalankan kewajiban salat.


C. Kesimpulan

  1. Azan adalah panggilan suci untuk salat yang harus memenuhi beberapa prasyarat seperti memastikan waktu salat telah tiba, dikumandangkan di tempat ibadah, dilakukan oleh seorang Muslim yang berakal, menghadap kiblat, dan dilafazkan dengan benar. Semua ini didasarkan pada dalil-dalil yang berasal dari Al-Quran dan hadits. Azan tidak hanya panggilan untuk salat, tetapi juga seruan untuk menjaga keteraturan, kesucian, dan kehormatan dalam melaksanakan ibadah.
  2. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan penting untuk menjaga azan tetap menjadi seruan yang penuh makna dan menghormati nilai-nilai Islam.
  3. Azan di televisi bukanlah kewajiban, melainkan tindakan sunnah yang memiliki nilai kebaikan sebagai pengingat bagi umat Muslim. Fokus utama azan tetap di tempat ibadah seperti masjid atau mushola, yang memang ditetapkan sebagai tempat resmi untuk mengumandangkan azan. Azan di televisi hanyalah fasilitas tambahan untuk membantu umat Muslim dalam mengingat waktu salat, khususnya bagi yang tidak mendengar azan dari masjid terdekat.
  4. Tidak ada yang melanggar aspek syariat jika azan tidak disiarkan di televisi, karena kewajiban azan tetap bisa dilaksanakan oleh muazin di masjid. 
  5. Azan di media massa dianggap sebagai syiar Islam yang baik untuk mengingatkan waktu shalat, tetapi bukan merupakan kewajiban, Oleh karena itu, meskipun azan di stasiun televisi atau radio sunnah atau anjuran, namun bukanlah suatu keharusan dalam praktik ibadah Islam. (Alim Academia)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini