Pentingnya Gerakan Dukungan Referendum dan Dekrit Presiden untuk Kembali kepada UUD 1945 yang Asli
Oleh : Basa Alim Tualeka (Obasa).
Puisi :
"Kembali ke Jati Diri"
Pendahuluan
Gerakan untuk kembali ke UUD 1945 yang asli muncul sebagai respons terhadap perubahan fundamental yang terjadi akibat amandemen UUD 1945 pada periode 1999–2002. Amandemen tersebut dianggap telah menggeser sistem ketatanegaraan Indonesia dari prinsip asli yang dirancang oleh para pendiri bangsa, sehingga menciptakan liberalisasi politik, dominasi partai politik, serta meningkatnya pengaruh asing dalam kebijakan nasional.
Artikel ini membahas dua mekanisme utama yang dapat digunakan untuk mengembalikan UUD 1945 yang asli, yaitu referendum dan dekrit presiden. Referendum merupakan cara demokratis di mana rakyat secara langsung menentukan pilihan mereka, sementara dekrit presiden dapat digunakan dalam situasi darurat konstitusional. Kembali ke UUD 1945 yang asli diyakini dapat menguatkan sistem presidensial, menjaga kedaulatan negara, serta mengurangi fragmentasi politik dan pengaruh oligarki.
Namun, gerakan ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk resistensi dari elite politik dan ekonomi yang diuntungkan oleh sistem saat ini, potensi intervensi asing, serta kurangnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan strategi komunikasi yang efektif, dukungan luas dari rakyat, serta pendekatan yang matang agar perubahan ini dapat dilakukan dengan stabil dan demokratis.
Jadi, Konstitusi adalah dasar hukum tertinggi dalam suatu negara yang mengatur sistem pemerintahan, hak dan kewajiban warga negara, serta kedaulatan negara. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang asli adalah konstitusi yang disusun oleh para pendiri bangsa Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai luhur budaya bangsa dan prinsip kedaulatan rakyat.
Namun, sejak Reformasi 1998, UUD 1945 mengalami empat kali amandemen (1999–2002) yang mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia secara fundamental. Perubahan ini memicu berbagai dampak, seperti sistem politik yang lebih liberal, dominasi kepentingan partai politik, serta melemahnya kedaulatan negara dalam mengatur sumber daya nasional.
Seiring berjalannya waktu, muncul berbagai aspirasi yang menginginkan kembali ke UUD 1945 yang asli sebagai solusi terhadap permasalahan bangsa. Gerakan ini bisa dilakukan melalui dua mekanisme utama, yaitu referendum dan dekrit presiden, dengan tujuan untuk mengembalikan sistem pemerintahan yang lebih stabil, nasionalistik, dan sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa.
1. Alasan Kembali ke UUD 1945 yang Asli
a. Menjaga Identitas dan Jati Diri Bangsa
UUD 1945 yang asli dirancang berdasarkan pengalaman sejarah dan nilai-nilai kebangsaan yang berakar pada budaya Indonesia. Amandemen yang dilakukan pada era Reformasi justru mengadopsi sistem yang lebih liberal dan cenderung menghilangkan karakter khas bangsa, sehingga penting untuk mengembalikan jati diri bangsa melalui konstitusi yang lebih sesuai dengan nilai-nilai asli Indonesia.
b. Menjaga Kedaulatan Negara dari Pengaruh Asing
Sejak amandemen UUD 1945, kebijakan ekonomi dan politik Indonesia menjadi lebih terbuka terhadap kepentingan asing. Hal ini terlihat dari berbagai peraturan yang memberikan ruang besar bagi investasi asing dalam sektor-sektor strategis, seperti sumber daya alam dan industri utama. Dengan kembali ke UUD 1945 yang asli, negara dapat mengembalikan kontrol terhadap aset nasional dan memperkuat kedaulatan ekonomi serta politik.
c. Mencegah Fragmentasi Politik dan Menguatkan Sistem Presidensial
Amandemen UUD 1945 telah melahirkan sistem pemerintahan yang lebih cenderung parlementer, di mana kekuatan politik sangat didominasi oleh partai politik. Akibatnya, presiden yang seharusnya menjadi pemimpin eksekutif yang kuat malah tergantung pada dinamika politik di parlemen. Dengan kembali ke UUD 1945 yang asli, sistem presidensial yang lebih stabil dan kuat dapat ditegakkan, sehingga mencegah fragmentasi politik yang tidak sehat.
d. Mengurangi Pengaruh Oligarki dan Politik Uang
Amandemen UUD 1945 menciptakan sistem pemilihan langsung yang membuka peluang besar bagi praktik politik uang dan oligarki. Kontestasi politik kini didominasi oleh elite ekonomi yang memiliki modal besar, sementara rakyat kecil kesulitan untuk berpartisipasi secara setara. Jika kembali ke UUD 1945 yang asli, sistem pemilihan yang lebih sederhana dan berbasis musyawarah dapat diterapkan kembali untuk mengurangi pengaruh oligarki dalam politik.
2. Referendum sebagai Mekanisme Demokratis
Referendum adalah mekanisme di mana rakyat secara langsung memberikan suara dalam menentukan kebijakan penting suatu negara. Dalam konteks perubahan konstitusi, referendum dapat menjadi jalan yang sah dan demokratis untuk menentukan apakah bangsa Indonesia ingin kembali ke UUD 1945 yang asli.
Keuntungan Referendum
- Memberikan legitimasi kuat atas keputusan yang diambil karena suara rakyat langsung dihitung.
- Mencegah konflik kepentingan politik, karena keputusan diambil langsung oleh rakyat, bukan hanya oleh elite di parlemen.
- Menguatkan prinsip demokrasi, karena rakyat memiliki peran langsung dalam menentukan masa depan negara.
Tantangan Referendum
- Biaya tinggi dan kompleksitas pelaksanaan karena harus melibatkan seluruh rakyat Indonesia.
- Kurangnya pemahaman masyarakat tentang perbedaan antara UUD 1945 yang asli dan hasil amandemen.
- Kemungkinan manipulasi politik dari kelompok yang tidak setuju dengan perubahan.
3. Dekrit Presiden sebagai Langkah Darurat
Jika situasi politik tidak memungkinkan untuk dilakukan referendum, maka dekrit presiden dapat menjadi solusi alternatif untuk mengembalikan UUD 1945 yang asli. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pernah digunakan oleh Presiden Soekarno untuk mengembalikan UUD 1945 setelah kegagalan sistem parlementer.
Kapan Dekrit Presiden Bisa Dikeluarkan?
- Jika terjadi krisis konstitusional yang membuat pemerintahan tidak bisa berjalan dengan baik.
- Jika sistem pemerintahan tidak lagi mencerminkan kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan elite tertentu.
- Jika semua mekanisme hukum yang ada tidak memungkinkan perubahan konstitusi melalui jalur demokratis.
Dampak Positif Dekrit Presiden
- Perubahan bisa dilakukan lebih cepat tanpa melalui proses politik yang panjang dan berbelit.
- Mengatasi kebuntuan politik yang mungkin terjadi jika hanya mengandalkan proses di parlemen.
- Membuka jalan bagi reformasi sistem pemerintahan yang lebih stabil dan nasionalistik.
Potensi Risiko Dekrit Presiden
- Menimbulkan kontroversi politik, terutama dari pihak yang menolak perubahan.
- Dapat dianggap sebagai tindakan otoriter, jika tidak dikomunikasikan dengan baik kepada rakyat.
- Berisiko menimbulkan instabilitas, jika tidak mendapat dukungan yang cukup dari masyarakat dan lembaga negara.
- Tantangan dan Hambatan dalam Gerakan Kembali ke UUD 1945 yang Asli
Meskipun memiliki banyak manfaat, gerakan ini menghadapi berbagai tantangan, antara lain:
- Penolakan dari kelompok yang diuntungkan oleh sistem saat ini, terutama elite politik dan ekonomi yang memperoleh keuntungan dari sistem hasil amandemen.
- Resistensi dari pihak asing, karena kembali ke UUD 1945 yang asli dapat mengurangi pengaruh mereka dalam kebijakan nasional.
- Kurangnya pemahaman masyarakat, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang masif untuk meningkatkan kesadaran rakyat.
- Isu stabilitas politik, karena perubahan sistem konstitusi dapat memicu dinamika politik yang tinggi.
Kesimpulan
Gerakan untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli memiliki dasar yang kuat, baik dari segi historis, politik, maupun ekonomi. Referendum merupakan langkah yang paling demokratis untuk mewujudkan perubahan ini, tetapi jika kondisi politik tidak memungkinkan, maka dekrit presiden bisa menjadi pilihan sebagai jalan darurat.
Meskipun menghadapi tantangan besar, gerakan ini tetap penting untuk mengembalikan sistem ketatanegaraan yang lebih stabil, berdaulat, dan sesuai dengan nilai-nilai asli bangsa Indonesia. Dengan strategi yang matang, komunikasi yang baik, dan dukungan luas dari rakyat, perubahan ini dapat menjadi solusi bagi masa depan bangsa yang lebih baik. (Alim Academia)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar