Analisis Fakta Hukum dan Pandangan terhadap Posisi Gubernur Jawa Timur tidak terlibat dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah
Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi
Portal Suara Academia: Dalam beberapa bulan terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian tindakan hukum terkait dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. Tindakan tersebut termasuk penggeledahan ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah. Hal ini menimbulkan beragam spekulasi di ruang publik mengenai kemungkinan keterlibatan pejabat tinggi dalam kasus tersebut.
Namun, penting untuk disampaikan bahwa hingga saat ini, KPK belum menetapkan Gubernur Jawa Timur, Ibu Khofifah Indar Parawansa, sebagai tersangka maupun menyatakan adanya sangkaan hukum terhadap beliau. Artinya, secara hukum dan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah, Gubernur belum tentu terlibat atau bahkan kemungkinan besar tidak terkait langsung dengan praktik korupsi yang sedang diselidiki.
Fakta dan Argumentasi
1. KPK Bersikap Profesional dan Berdasarkan Bukti
KPK sebagai lembaga penegak hukum yang independen bekerja berdasarkan prinsip legalitas dan pembuktian. Tindakan penggeledahan adalah bagian dari prosedur penyelidikan, dan bukan berarti otomatis menunjuk keterlibatan pihak yang ruang kerjanya digeledah. Sampai hari ini, tidak ada bukti yang cukup yang mengarah pada keterlibatan langsung Gubernur.
2. Tidak Semua Pejabat yang Diperiksa atau Digeledah Otomatis Bersalah
Proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa KPK sedang mencari alur pergerakan dana hibah dan siapa saja yang terlibat. Digeledahnya ruang kerja gubernur dan pejabat lain menunjukkan keterbukaan KPK terhadap berbagai kemungkinan, namun tidak serta merta menunjukkan keterlibatan personal.
3. Ketiadaan Status Tersangka Menunjukkan Tidak Adanya Alat Bukti yang Cukup
Bila sampai hari ini tidak ada sangkaan kepada Gubernur, maka kemungkinan besar beliau memang tidak memiliki keterlibatan langsung atau tidak berada dalam posisi mengetahui dan mengatur praktek korupsi tersebut.
4. Perlu Pemisahan Antara Tanggung Jawab Kebijakan dan Tanggung Jawab Operasional
Gubernur berada di posisi sebagai pembuat kebijakan umum. Bila terdapat penyimpangan pada tataran teknis atau pelaksanaan, maka harus dibedakan antara tanggung jawab moral sebagai pemimpin dan tanggung jawab pidana. Yang terakhir harus dibuktikan dengan fakta hukum yang kuat.
Kesimpulan dan Sikap
- Masyarakat harus objektif dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Gubernur Khofifah belum terbukti bersalah dan belum memiliki status hukum apa pun dalam kasus ini.
- KPK harus diberikan ruang dan dukungan untuk bekerja secara transparan dan profesional, tanpa intervensi opini publik yang prematur atau politisasi proses hukum.
- Media dan pengamat perlu bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi, agar tidak membentuk persepsi negatif yang tidak berdasar.
- Gubernur dan pemerintah provinsi juga perlu terus bersikap terbuka dan kooperatif, serta memperkuat tata kelola dana hibah agar lebih transparan dan akuntabel di masa mendatang. (Alim Academia)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar