Manajemen TAAT (Tunduk Aturan, Aman, Tentram): Paradigma Kepatuhan untuk Melawan KKN
Oleh : Basa Alim Tualeka (obasa)
TAAT: Nyala Negeri yang Jujur
Pendahuluan
Portal Suara Academia: Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) adalah penyakit kronis yang merusak sistem pemerintahan, mencederai keadilan sosial, dan menghambat pembangunan bangsa. Dalam konteks ini, dibutuhkan paradigma baru dalam tata kelola pemerintahan dan kepemimpinan publik yang menjunjung tinggi hukum, keadilan, dan etika. Salah satu konsep strategis yang relevan dan solutif adalah Manajemen TAAT — Tunduk Aturan, Aman, dan Tentram.
Manajemen TAAT bukan sekadar slogan, melainkan sistem nilai, kebijakan, dan perilaku yang wajib diinternalisasi dan dijalankan oleh seluruh elemen penyelenggara negara, baik eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun kalangan profesional dan pelaku usaha.
Makna dan Filosofi Manajemen TAAT
Tunduk Aturan: Merujuk pada sikap patuh dan konsisten terhadap hukum yang berlaku, peraturan pemerintah, serta prinsip-prinsip good governance. Ini berarti tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum oleh siapapun, apalagi oleh pejabat publik.
Aman: Ketika hukum dijalankan secara adil dan konsisten, masyarakat akan merasa aman karena hak-haknya dilindungi, dan pelaku penyimpangan akan dihukum setimpal.
Tentram: Ketenteraman lahir dan batin merupakan buah dari keadilan dan kepastian hukum. Ketika pejabat dan pengusaha bersikap taat hukum, masyarakat pun akan percaya dan tidak terjadi kegaduhan sosial.
Pandangan Hukum: Supremasi Hukum sebagai Pilar Utama
Dalam perspektif hukum, manajemen TAAT sejalan dengan asas supremasi hukum (the rule of law), yaitu:
1. Equality before the law
Semua warga negara, termasuk pejabat tinggi negara dan pengusaha besar, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum.
2. Legal certainty
Tunduk pada aturan menciptakan kepastian hukum yang membuat sistem berjalan secara konsisten.
3. Due process of law
Segala tindakan pejabat publik harus berdasarkan prosedur hukum yang sah.
Manajemen TAAT juga memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal, seperti:
- BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),
- KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),
- Ombudsman,
- Komisi Yudisial, dan
- Inspektorat Jenderal di tiap kementerian/lembaga.
Pandangan Kebijakan Publik: Menjadikan TAAT sebagai Instrumen Tata Kelola
Dalam ranah kebijakan publik, manajemen TAAT perlu diterjemahkan dalam bentuk:
1. Kode Etik dan Integritas Pejabat Publik
Wajib dimiliki dan dijalankan secara konsisten, dari pusat sampai daerah.
2. Sistem Transparansi dan Akuntabilitas Kinerja (E-Government)
Penggunaan teknologi digital untuk memperkecil ruang manipulasi dan transaksi ilegal.
3. Whistleblower Protection System (WBS)
Memberi perlindungan kepada pelapor korupsi agar tidak menjadi korban balas dendam.
4. Audit dan Evaluasi Berkala terhadap Proyek dan Program Pemerintah
Meningkatkan efisiensi anggaran dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
5. Pendidikan Anti-Korupsi
Mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi serta diklat pejabat negara.
Implementasi: Pejabat, Politisi, Pengusaha Tunduk Pada Aturan
1. Eksekutif (Presiden, Gubernur, Bupati, Menteri)
Harus menjadi contoh kepatuhan hukum dan tidak mencampuradukkan kekuasaan dengan kepentingan pribadi atau keluarga.
2. Legislatif (DPR, DPRD)
Menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan etika serta bebas dari konflik kepentingan.
3. Yudikatif (Hakim, Jaksa, Penegak Hukum)
Menjaga integritas, tidak bermain proyek atau titipan dalam putusan hukum.
4. Pengusaha Profesional
Tidak menyuap atau mencari celah untuk mendapat proyek, tapi bersaing secara sehat dan taat hukum.
Dalil Keislaman dan Nilai Etis
Islam menekankan pentingnya kejujuran, amanah, dan keadilan sebagai dasar kepemimpinan dan usaha.
QS. An-Nisa: 58
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil."
HR. Bukhari dan Muslim
"Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya."
QS. Al-Maidah: 8
"Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
Penutup
Manajemen TAAT adalah langkah konkret membangun tata kelola pemerintahan dan bisnis yang bersih, profesional, dan berkeadilan. Ketika seluruh pejabat negara, politisi, dan pengusaha tunduk pada aturan hukum, maka negeri ini akan aman, tentram, dan bebas dari belenggu KKN.
Sudah saatnya semua pihak menyadari bahwa kemajuan bangsa tidak bisa dibangun di atas korupsi, tetapi hanya mungkin dengan kepemimpinan yang taat aturan, masyarakat yang sadar hukum, dan sistem yang transparan serta adil. (Alim Academia)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar