Minggu, 04 Mei 2025

PERAN KPK : MEMBERANTAS KORUPSI TERMASUK DI BUMN

Mewujudkan Negara Bersih: Tugas dan Peran KPK serta Kritik atas Pembatasannya di BUMN

Oleh : Basa Alim Tualeka (Obasa)


Puisi :

“Tangan-Tangan Tak Terlihat”

Di lorong sunyi gedung kekuasaan,
Uang berbisik pada jabatan,
Rakyat menunggu keadilan datang,
Tapi hukum kerap berjalan pincang.

KPK, lentera di malam gelap,
Menelusuri jejak licin yang terselap,
Tak kenal kuasa, tak takut gelar,
Bagi yang tamak, tiada tempat bersandar.

BUMN, ladang negeri yang dijaga,
Tapi tangan kotor menyentuhnya juga,
Proyek besar, janji sejahtera,
Berubah menjadi lubang nestapa.

Bila KPK dibelenggu aturan,
Siapa lagi yang melawan kejahatan?
Bila kejujuran dibatasi perizinan,
Lalu di mana tempat harapan?

Rakyat bukan bodoh, bukan bisu,
Kami tahu siapa yang mengaku tapi palsu,
Kami butuh keadilan, bukan drama,
Bukan penguasa yang pura-pura lupa.

Bangkitlah KPK, jangan mundur,
Walau jalanmu kini makin sukar,
Selama kebenaran masih jujur,
Rakyat akan jadi benteng yang sabar.


Pendahuluan

Portal Suara Academia: Korupsi adalah musuh utama pembangunan dan keadilan sosial. Di Indonesia, korupsi telah mengakar dalam banyak sektor, termasuk birokrasi, legislatif, dan bahkan lembaga bisnis negara seperti BUMN. Untuk melawan kejahatan luar biasa ini, bangsa Indonesia membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda depan penegakan hukum dan moralitas pemerintahan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, peran KPK mengalami pembatasan signifikan, terutama ketika menyangkut penindakan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang justru merupakan wilayah rawan praktik penyimpangan.


Tugas Pokok dan Wewenang KPK

Berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002, KPK memiliki lima tugas utama:

  1. Koordinasi pemberantasan korupsi dengan lembaga penegak hukum lain.
  2. Supervisi terhadap proses hukum oleh instansi terkait.
  3. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  4. Tindakan pencegahan korupsi secara sistemik.
  5. Monitoring atas tata kelola pemerintahan dan penggunaan anggaran.


KPK memiliki kewenangan:

  • Melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
  • Menyusun sistem pelaporan kekayaan pejabat negara.
  • Mengawasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
  • Peran KPK dalam Pemberantasan Korupsi


Sejak berdiri, KPK telah:

  • Menangkap ratusan pejabat tinggi yang terlibat korupsi.
  • Menguak kasus besar seperti e-KTP, BLBI, hingga korupsi BUMN.
  • Membangun sistem pelaporan kekayaan (LHKPN) dan gratifikasi.
  • Menjadi simbol harapan masyarakat terhadap hukum yang adil dan tegas.


Kritik Terhadap Pembatasan Peran KPK di BUMN

1. KPK Dibatasi Lewat Revisi UU

Revisi UU KPK tahun 2019 memperkenalkan Dewan Pengawas dan mensyaratkan izin dalam proses penyadapan, yang sebelumnya tidak dibutuhkan. Prosedur ini memperlambat dan membatasi gerak cepat KPK dalam menindak korupsi, khususnya di sektor strategis seperti BUMN.

2. Status BUMN Diposisikan Sebagai Korporasi

Argumen yang menyatakan bahwa BUMN adalah entitas korporasi dan bukan lembaga negara membuat banyak kasus di sektor ini tidak dijangkau oleh KPK. Padahal BUMN:

  • Mengelola triliunan dana publik.
  • Menerima subsidi dan investasi pemerintah.
  • Berperan vital dalam proyek infrastruktur nasional.

Pembatasan ini sangat bertentangan dengan logika hukum dan keadilan publik.


3. BUMN: Sumber Korupsi Terselubung

Menurut laporan KPK dan BPK, beberapa BUMN besar seperti Garuda Indonesia, Jiwasraya, hingga Waskita Karya, terlibat korupsi sistemik yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Jika KPK tidak dilibatkan secara penuh, maka pengawasan dan pencegahan akan menjadi tumpul.


Pandangan Para Ahli

Prof. Mahfud MD

"Membatasi kewenangan KPK adalah membatasi ruh reformasi. Apalagi kalau menyentuh sektor strategis seperti BUMN, yang sangat rawan disusupi oligarki dan politik uang."

Dr. Bambang Widjojanto (Eks Pimpinan KPK)

"Tidak ada alasan logis membedakan perlakuan hukum antara korupsi di lembaga negara dan BUMN. Uang publik adalah uang publik."

ICW (Indonesia Corruption Watch)

"BUMN kini menjadi zona abu-abu dalam pemberantasan korupsi. KPK sering dibenturkan dengan urusan ‘badan hukum’, padahal yang dikorupsi adalah uang rakyat."


Pandangan Islam: Korupsi dan Amanah

Islam menempatkan korupsi sebagai bentuk khianat terhadap amanah, yang tergolong dosa besar. Al-Qur'an menyatakan:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa: 58)

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Membiarkan korupsi tanpa penegakan hukum yang tegas adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip-prinsip Islam dan keadilan sosial.


Filosofi dan Konteks Sosial

Dalam filsafat keadilan, Plato menegaskan bahwa negara yang adil adalah negara di mana pemimpin tidak memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. John Locke menyatakan bahwa kekuasaan hanya sah bila dijalankan untuk kemaslahatan publik.

BUMN sebagai instrumen kekuasaan ekonomi negara tidak boleh menjadi tempat bersembunyi koruptor karena kedok “badan usaha”. Jika demikian, maka prinsip negara hukum telah dinodai.


Kesimpulan

KPK merupakan simbol harapan rakyat atas hukum yang adil dan bebas dari intervensi kekuasaan. Pembatasan perannya, terutama di sektor BUMN, adalah langkah mundur yang melemahkan integritas pemberantasan korupsi. BUMN adalah bagian dari sistem negara dan harus diawasi dengan mekanisme yang sama seperti lembaga publik lainnya.

KPK harus diberikan kembali kewenangannya secara penuh, tanpa halangan prosedural dan politis, agar kejahatan luar biasa bernama korupsi bisa benar-benar diberantas hingga ke akar-akarnya.


Penutup

Seruan Moral

Wahai pemimpin bangsa,

Jangan takut pada KPK, takutlah pada amanah yang kau khianati.

Jangan lindungi koruptor dengan undang-undang,

Lindungilah rakyat dengan keadilan.

(Alim Academia)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini