Jumat, 27 Juni 2025

KENAPA KPK SULIT MENETAPKAN GUBERNUR KHOFIFAH SEBAGAI TERSANGKA DALAM KASUS DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH JAWA TIMUR...?

“Kenapa KPK Sulit Menetapkan Gubernur Khofifah sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Jawa Timur”

Oleh : Basa Alim Tualeka (obasa)


Pendahuluan

Portal Suara Academia: Isu korupsi dana hibah di Jawa Timur menjadi perhatian nasional. KPK memanggil sejumlah pejabat DPRD Jatim dan eksekutif, termasuk Gubernur Khofifah Indar Parawansa, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.


Publik pun bertanya:

✅ Kenapa gubernur dipanggil KPK?

✅ Kenapa hanya saksi, bukan tersangka?

✅ Sulitkah menetapkan gubernur jadi tersangka?


Penjelasan berikut mengurai faktor hukum, tata kelola, dan prinsip pembuktian yang membuat sangat sulit bagi KPK menetapkan gubernur sebagai tersangka hanya karena alur dana hibah bermasalah.


🏛️ 1️⃣ Sistem Anggaran Hibah di Pemerintahan Provinsi

✅ Hibah APBD bersifat:

Kebijakan makro → ditetapkan lewat RAPBD yang disetujui DPRD.

Pelaksanaan teknis → dijalankan oleh OPD/pejabat eksekutif di bawah gubernur.

✅ Prosesnya melibatkan banyak tahap:

  • Usulan masyarakat/kelompok penerima.
  • Pembahasan dan persetujuan DPRD.
  • Penetapan Pergub atau keputusan gubernur.
  • Verifikasi OPD teknis.
  • Penyaluran hibah oleh bendahara umum daerah.

✅ Gubernur menandatangani kebijakan makro → bukan mengeksekusi teknis.


⚖️ 2️⃣ Peran Gubernur dalam Skema Hibah: Kepala Daerah, Bukan Pelaksana Teknis

✅ Kepala daerah memimpin pemerintahan → menetapkan prioritas kebijakan.

✅ Detail teknis diverifikasi dan dijalankan oleh:

  • Biro Administrasi Pembangunan.
  • Badan Pengelola Keuangan.
  • OPD teknis (Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dll).

✅ Jika terjadi markup atau proposal fiktif:

  • Sering terjadi di level pelaksana teknis.
  • Bisa dilakukan penerima hibah bekerja sama dengan oknum di birokrasi.
  • Sulit menuduh gubernur tahu atau memerintahkan.


📜 3️⃣ Prinsip Hukum: Tidak Ada Strict Liability

✅ Korupsi bukan pidana “tanggung jawab mutlak” → harus ada mens rea (niat jahat).

✅ Penyidik KPK wajib membuktikan:

  • Perintah langsung atau tidak langsung.
  • Aliran dana ke pribadi/kelompok yang diperintah gubernur.
  • Bukti komunikasi/koordinasi untuk korupsi.

✅ Sekadar tanda tangan kebijakan umum tidak bisa dijadikan bukti niat jahat.


⚖️ 4️⃣ Keterangan Saksi: Wajar untuk Kepala Daerah

✅ Kepala daerah wajib menjelaskan:

  • Alur persetujuan anggaran.
  • Penetapan Pergub.
  • Proses monitoring dan evaluasi.

✅ KPK perlu memanggil gubernur sebagai saksi kunci → bukan berarti dia tersangka.

✅ Banyak kepala daerah dipanggil KPK sebagai saksi tanpa pernah jadi tersangka:

  • Memberi gambaran sistemik.
  • Melengkapi pembuktian terhadap oknum lain.


🕊️ 5️⃣ Sulitnya Pembuktian Keterlibatan Gubernur dalam Korupsi Teknis

✅ Kasus hibah umumnya korupsi terjadi di level:

  • Legislator → “meminta jatah” hibah lewat usulan pokok-pokok pikiran (pokir).
  • Pejabat OPD → memverifikasi proposal palsu.
  • Pihak penerima → menggelapkan penggunaan dana.

✅ KPK harus buktikan:

  • Gubernur tahu proposal palsu.
  • Gubernur sengaja meloloskan.
  • Ada perintah untuk “bagi-bagi” jatah.

✅ Tanpa bukti itu → mustahil naik jadi tersangka.


🏛️ 6️⃣ Asas Hukum: Presumption of Innocence

✅ Asas utama hukum pidana: setiap orang dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan sebaliknya.

✅ Jabatan gubernur tidak otomatis berarti bersalah.

✅ Penyidik KPK tidak bisa menetapkan tersangka hanya karena jabatan → perlu bukti permulaan yang cukup.

✅ Bukti itu bukan gosip atau asumsi → harus objektif:

  • Dokumen.
  • Transfer uang.
  • Rekaman komunikasi.
  • Pengakuan atau kesaksian yang saling menguatkan.


⚖️ 7️⃣ Praktik di KPK: Fokus pada Pelaksana Teknis dan Penerima Dana

✅ Banyak kasus hibah di daerah → KPK menetapkan:

  • Oknum DPRD → memanfaatkan penganggaran untuk fee politik.
  • Pejabat birokrasi → memuluskan pencairan hibah fiktif.
  • Pihak penerima → mark-up atau tidak menyalurkan ke rakyat.

✅ Kepala daerah jarang jadi tersangka KPK pada pola ini kecuali:

  • Terbukti terima uang.
  • Terekam memerintahkan penggelapan.
  • Terbukti menikmati hasil korupsi.

✅ Tanpa bukti itu → tidak bisa naik status dari saksi ke tersangka.


🌿 8️⃣ Analisis Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik

✅ Dr. Erwin Natosmal Oemar (Ahli Hukum Tata Negara):

“Pimpinan daerah pada dasarnya bertanggung jawab secara politik. Tapi secara pidana, dia hanya bisa diproses jika terbukti tahu atau memerintahkan.”

✅ Prof. Romli Atmasasmita (Guru Besar Hukum Pidana):

“Hukum pidana tidak mengenal tanggung jawab jabatan mutlak. Harus ada niat jahat atau penyertaan.”

✅ Peneliti ICW:

“Pola korupsi hibah sering berakar pada proses legislasi yang tertutup, bukan sekadar di tangan kepala daerah.”


✅ 9️⃣ Kesimpulan: Kenapa Sulit Jadi Tersangka?

✅ Pemanggilan gubernur oleh KPK sebagai saksi → wajar untuk:

  • Mengklarifikasi proses.
  • Membuka rantai birokrasi.

✅ Tapi untuk jadi tersangka:

KPK wajib membuktikan peran aktif, niat jahat, keuntungan pribadi.

✅ Tanpa itu:

Tidak bisa, dan tidak boleh secara hukum, dijadikan tersangka.

✅ Akhirnya:

Gubernur bisa bertanggung jawab secara politik (pembinaan, pengawasan).

Tapi pidana butuh bukti yang kuat dan jelas.


🌱 Penutup

“Hukum harus tegas, tapi juga adil. Pejabat publik harus bertanggung jawab atas kebijakan, tapi tidak bisa dipidanakan tanpa bukti. Pemanggilan gubernur sebagai saksi adalah langkah normal KPK untuk membuka korupsi sistemik, bukan bukti dia bersalah.”


Tugas semua pihak:

  • Dorong transparansi anggaran.
  • Perbaiki sistem pengawasan hibah.
  • Tegakkan hukum tanpa tebang pilih.
  • Lindungi asas praduga tak bersalah. (Alim Academia)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini