Selasa, 02 September 2025

INDONESIA BUKAN MILIK PARTAI

Indonesia Negara Demokrasi, Bukan Monopoli Partai

Oleh : Basa Alim Tualeka (Obasa) 


Puisi : 

"Indonesia Bukan Milik Partai"

Indonesia lahir dari darah dan doa,
bukan dari janji kursi dan kuota,
ia dibangun dengan gotong royong bangsa,
bukan monopoli partai yang rakus kuasa.

Rakyatlah pemilik kedaulatan,
Pancasila jadi pedoman,
UUD empat lima jadi landasan,
bukan intrik politik penuh kepentingan.

Dari Sabang sampai Merauke,
dari Miangas hingga Rote,
setiap daerah punya hak bersuara,
punya putra-putri terbaik untuk negara.

Wahai pemimpin,
ingatlah amanah bukan titipan partai,
tapi titipan rakyat dan Tuhan yang Maha Tinggi,
hadirlah untuk semua,
bukan untuk golongan semata.

Indonesia terlalu besar untuk dibagi-bagi,
terlalu suci untuk diperdagangkan,
biarlah ia tetap rumah bersama,
di mana rakyat adalah tuannya.


Pendahuluan

Portal Suara Academia: Indonesia adalah negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi Indonesia tidaklah sama dengan demokrasi liberal di Barat, sebab demokrasi kita memiliki akar dalam nilai-nilai luhur bangsa yang tercermin dalam Pancasila. Namun, dalam praktik politik modern, Indonesia masih menghadapi tantangan besar: dominasi partai politik dalam hampir semua lini kekuasaan.

Dari DPRD, DPR, hingga MPR, bahkan pencalonan presiden, gubernur, bupati, dan wali kota, semua harus melalui partai politik. Kondisi ini menimbulkan kesan bahwa negara seolah dimonopoli oleh partai, padahal demokrasi Pancasila mengajarkan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, bukan dari partai semata.


1. Demokrasi Menururut Falsafah Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara menegaskan:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa 

Pemimpin harus berlandaskan moralitas dan nilai-nilai ilahiah, bukan sekadar ambisi kekuasaan.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 

Politik tidak boleh menjadi alat penindasan, melainkan sarana untuk menjunjung tinggi keadilan dan martabat manusia.

3. Persatuan Indonesia 

Kepemimpinan harus merangkul semua golongan, bukan memecah belah berdasarkan kepentingan partai.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan 

Demokrasi Indonesia adalah musyawarah mufakat, bukan dominasi elite partai.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia 

Tujuan utama politik adalah kesejahteraan rakyat, bukan perebutan kursi kekuasaan.

Dengan demikian, monopoli partai jelas bertentangan dengan filosofi Pancasila.


2. Demokrasi Menurut UUD 1945

UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menegaskan:

"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Hal ini menegaskan bahwa rakyatlah pemilik kedaulatan tertinggi, bukan partai. Pasal 27 ayat (1) juga menegaskan kesetaraan warga negara di hadapan hukum, sementara Pasal 28 memberikan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 

Namun kenyataannya, partai politik menjadi satu-satunya jalur resmi untuk mengajukan calon pemimpin. Ini membuat rakyat seolah kehilangan ruang untuk berpartisipasi secara langsung, sehingga bertentangan dengan semangat UUD 1945 yang menekankan kedaulatan rakyat.


3. Monopoli Partai dan Dampaknya

Dominasi partai melahirkan berbagai persoalan:

  • Politik transaksional: kursi kekuasaan diperdagangkan sebagai “jatah politik.”
  • Korupsi kekuasaan: banyak kasus korupsi melibatkan kader partai yang duduk di DPR atau eksekutif.
  • Keterputusan dengan rakyat: aspirasi rakyat sering terabaikan karena kepentingan partai lebih diutamakan.
  • Matinya calon independen: figur potensial dari kalangan profesional, ulama, akademisi, atau tokoh masyarakat sulit masuk dalam arena politik.


4. Gagasan Alternatif: Kementerian Representasi Daerah

Salah satu gagasan yang sejalan dengan semangat Pancasila dan UUD 1945 adalah memberikan kesempatan bagi setiap provinsi menempatkan satu wakilnya dalam jajaran kabinet. Dengan demikian, kementerian tidak lagi menjadi “jatah partai,” melainkan representasi seluruh daerah di Indonesia.

Keuntungan sistem ini:

  • Keadilan representasi: semua daerah merasa dilibatkan dalam pemerintahan pusat.
  • Mengurangi monopoli partai: jabatan menteri bukan lagi sekadar hasil negosiasi politik.
  • Menghadirkan profesionalisme: provinsi bisa mengirimkan putra-putri terbaiknya dari kalangan akademisi, birokrat, atau tokoh masyarakat.
  • Mendekatkan pusat dan daerah: kebijakan kementerian akan lebih berpihak pada kepentingan daerah.


5. Filosofi Demokrasi Gotong Royong

Soekarno pernah menegaskan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi gotong royong, yakni demokrasi yang tidak hanya menekankan suara mayoritas, tetapi juga mengedepankan musyawarah mufakat. Dalam pidato 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan bahwa inti dari Pancasila adalah gotong royong: bekerja bersama demi kepentingan bersama.

Monopoli partai jelas bertentangan dengan demokrasi gotong royong, karena mengutamakan kepentingan kelompok di atas kepentingan rakyat.


Penutup

Indonesia bukan milik partai, tetapi milik seluruh rakyat. Demokrasi kita adalah demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, bukan demokrasi liberal yang dimonopoli oleh elite politik.

Dengan mengembalikan semangat kedaulatan rakyat, memperluas ruang bagi calon independen, dan membagi kementerian secara adil berdasarkan perwakilan daerah, Indonesia akan semakin mendekati cita-cita para pendiri bangsa: menghadirkan negara yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia. (Alim Academia)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini