Minggu, 14 September 2025

PERAN DAN MANFAAT CSR PERUSAHAAN

Implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di Indonesia

Oleh: Basa Alim Tualeka (Obasa), Ahli Kebijakan Publik


Puisi : 

"Jejak CSR Sejati"

Bukan sekadar angka, bukan sekadar laba,
Tapi hati yang peduli, tangan yang memberi.
Anak-anak belajar di bawah sinar mentari,
Masyarakat tersenyum, karena air bersih mengalir.

Hutan hijau kembali, bumi tersenyum lega,
Setiap rupiah menjadi doa untuk masa depan.
CSR bukan janji kosong,
Tapi langkah nyata, jejak keberlanjutan.

Perusahaan dan masyarakat berjalan seiring,
Bisnis bertumbuh, lingkungan lestari,
Generasi mendatang mewarisi harmoni,
Itulah tanggung jawab, itulah cahaya nyata. (Obasa). 


I. Pendahuluan

Portal Suara Academia: Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah konsep di mana perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga berperan aktif dalam pembangunan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

CSR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan strategi bisnis yang selaras dengan prinsip etika, keberlanjutan, dan kepedulian terhadap masyarakat.

Dalam kajian ini, CSR dianalisis dari perspektif hukum, ekonomi, sosial, dan praktik terbaik berdasarkan pengalaman nasional dan internasional.


II. Definisi CSR dan Istilah Terkait

1. Definisi CSR menurut Hukum Indonesia

Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Pasal 74), perusahaan yang bergerak di bidang atau terkait sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

PP No. 47 Tahun 2012 menegaskan kewajiban ini termasuk pelaporan, transparansi, dan pelibatan pemangku kepentingan.

2. Definisi CSR Menurut Ahli

Yusuf Wibisono (2007): CSR adalah komitmen berkelanjutan perusahaan untuk bertindak etis, memberi kontribusi pada pengembangan ekonomi komunitas, dan meningkatkan kesejahteraan karyawan serta keluarga mereka.

World Bank: CSR adalah upaya perusahaan meningkatkan kualitas hidup karyawan, keluarga, masyarakat lokal, dan masyarakat luas melalui aktivitas yang tepat, etis, dan berkelanjutan.

3. Istilah Terkait

TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan): istilah lokal untuk CSR.

Sustainable Development: pembangunan berkelanjutan.

Philanthropy: sumbangan atau bantuan langsung tanpa imbal balik.

Shared Value: nilai bersama yang menguntungkan perusahaan dan masyarakat secara simultan.


III. Visi, Misi, dan Tujuan CSR

1. Visi CSR:

Menjadi katalis pembangunan berkelanjutan antara perusahaan, masyarakat, dan lingkungan.

2. Misi CSR:

  • Memberdayakan masyarakat lokal untuk meningkatkan kualitas hidup.
  • Melestarikan dan memulihkan lingkungan.
  • Mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dan global (SDGs).
  • Menjalankan kegiatan sosial yang transparan dan akuntabel.

3. Tujuan CSR:

  • Meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat sekitar.
  • Meminimalkan dampak negatif operasional perusahaan terhadap lingkungan.
  • Membangun hubungan harmonis antara perusahaan dan pemangku kepentingan.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pelatihan dan pemberdayaan.
  • Menjadi sarana inovasi sosial dan ekonomi bagi masyarakat.


IV. Dasar Hukum dan Kebijakan CSR di Indonesia

  1. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) – Pasal 74.
  2. PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
  3. UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal – menegaskan kewajiban CSR bagi penanam modal.
  4. Instruksi Presiden dan Pedoman Pemerintah Daerah – memberikan kerangka pelaksanaan CSR yang kontekstual dengan kebutuhan lokal.

Catatan: UU tidak menetapkan persentase tertentu untuk alokasi CSR, sehingga fleksibilitas diberikan sesuai kapasitas perusahaan dan dampak sosial yang ingin dicapai.


V. Pandangan Ahli dan Ekonom

Yusuf Wibisono:

CSR harus bersifat berkelanjutan dan terintegrasi dengan strategi bisnis.

Michael Porter & Mark Kramer:

Konsep Shared Value – CSR yang selaras dengan kepentingan ekonomi perusahaan dan kebutuhan sosial masyarakat

Ahli Ekonomi Indonesia:

CSR mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi ketimpangan sosial.


VI. Jenis Program CSR

1. Lingkungan Hidup:

Reboisasi, pengelolaan limbah, energi ramah lingkungan, konservasi alam.

2. Pendidikan:

Beasiswa, pembangunan fasilitas pendidikan, pelatihan guru, literasi digital.

3. Pemberdayaan Ekonomi:

Pelatihan UMKM, pemberian modal usaha, mentoring bisnis lokal.

4. Kesehatan:

Klinik gratis, imunisasi, penyediaan air bersih, kampanye kesehatan masyarakat.

5. Infrastruktur dan Sosial:

Pembangunan fasilitas umum, perbaikan jalan, fasilitas ibadah, program sosial kemasyarakatan.


VII. Prinsip Pengelolaan CSR

  1. Relevan: Menyesuaikan program dengan kebutuhan lokal.
  2. Berkelanjutan: Memberikan dampak jangka panjang.
  3. Partisipatif: Melibatkan masyarakat, pemerintah, dan LSM.
  4. Transparan: Laporan kegiatan CSR yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Terukur: Evaluasi efektivitas dan dampak program secara rutin.
  6. Inovatif: Menggunakan teknologi dan metode baru untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas.


VIII. Contoh Praktik CSR Inspiratif di Indonesia

  1. BRI Peduli: Beasiswa bagi anak-anak pelaku UMKM dan jurnalis.
  2. Huawei Indonesia: Pembangunan konektivitas di daerah terpencil (Papua).
  3. Nippon Paint: Peremajaan perahu nelayan, kegiatan bersih pantai, dan kompetisi kreatif.


IX. Rekomendasi Strategis

  1. Integrasikan CSR dalam Strategi Bisnis: CSR bukan program sampingan, tetapi bagian dari perencanaan strategis perusahaan.
  2. Gunakan Data dan Analisis Kebutuhan Masyarakat: Program CSR lebih efektif jika berbasis bukti nyata.
  3. Libatkan Pemangku Kepentingan: Pemerintah, masyarakat, LSM, dan akademisi.
  4. Pemantauan Berbasis Teknologi Digital: Sistem digital dan blockchain untuk transparansi dan akuntabilitas.
  5. Evaluasi dan Perbaikan Berkelanjutan: Kaji ulang dampak program dan lakukan perbaikan jika diperlukan.


X. Kesimpulan

CSR adalah sarana penting bagi perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan. Dengan visi, misi, dan tujuan yang jelas serta pelaksanaan yang terukur dan transparan, CSR tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan, tetapi juga meningkatkan reputasi dan keberlanjutan bisnis perusahaan.

Implementasi CSR yang ideal membutuhkan perpaduan antara kepatuhan hukum, prinsip etika, strategi bisnis, dan pemberdayaan masyarakat secara nyata. (Alim Academia)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini