Rabu, 31 Desember 2025

UMK Tinggi, Dinamika Tenaga Kerja, dan Tantangan Keberlanjutan Industri

Analisis Ekonomi, Filosofi Bisnis, dan Arah Kebijakan Jawa Timur

Oleh : Basa Alim Tualeka (obasa). 


1. Pendahuluan: Fenomena UMK Tinggi sebagai Pisau Bermata Dua

Portal Suara Academia: Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur menunjukkan realitas yang menarik sekaligus problematis. Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menempati posisi teratas dengan UMK di atas Rp5 juta, tertinggi di provinsi. Kondisi ini menjadikan tiga daerah tersebut sebagai tujuan utama pencari kerja, baik dari daerah lain di Jawa Timur maupun dari provinsi sekitar.

Namun, di balik capaian tersebut, muncul persoalan serius: keluhan dunia usaha, relokasi industri, dan menyusutnya daya saing produk. UMK tinggi menjadi simbol kesejahteraan buruh, tetapi sekaligus memunculkan dilema keberlanjutan industri, terutama di tengah pasar global yang belum stabil pasca pandemi Covid-19.

Masalah ini tidak dapat dipahami secara sederhana. Ia menuntut pendekatan ekonomi politik, filosofi ekonomi, etika bisnis, dan kebijakan publik yang terintegrasi.


2. Surabaya Raya sebagai Magnet Ekonomi Regional

Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik bukan sekadar wilayah administratif, melainkan kawasan ekonomi terintegrasi. Mobilitas penduduk harian membuktikan fakta ini:

Surabaya:

Malam ±3,2 juta jiwa, siang hari ±6,7 juta jiwa

Sidoarjo:

Malam ±2,2 juta jiwa, siang hari ±5 juta jiwa

Gresik:

Malam ±1,3 juta jiwa, siang hari ±2,9 juta jiwa

Lonjakan populasi siang hari menandakan adanya konsentrasi lapangan kerja. Inilah yang dalam teori New Economic Geography (Paul Krugman) disebut sebagai agglomeration effect: perusahaan, tenaga kerja, dan pasar berkumpul untuk meningkatkan efisiensi.

Namun Krugman juga mengingatkan:

“Aglomerasi menciptakan efisiensi, tetapi sekaligus menaikkan biaya dan ketimpangan.”

UMK tinggi adalah konsekuensi logis dari aglomerasi, tetapi tanpa kebijakan penyeimbang, ia berubah menjadi tekanan struktural.


3. Perspektif Ekonomi Klasik: Upah dan Produktivitas

a. Adam Smith: Upah Harus Ditopang Produktivitas

Adam Smith menekankan bahwa upah layak adalah syarat moral dan ekonomi, tetapi ia juga menegaskan:

“Kenaikan upah hanya berkelanjutan jika diiringi peningkatan produktivitas.”

Dalam konteks Surabaya Raya, masalah utama adalah ketidakseimbangan antara kenaikan UMK dan produktivitas tenaga kerja. Banyak sektor masih:

  • Padat karya
  • Minim otomatisasi
  • Bergantung pada biaya murah

Akibatnya, UMK tinggi mendorong cost-push inflation, yaitu kenaikan harga akibat biaya produksi yang meningkat.


b. David Ricardo: Keunggulan Komparatif dan Relokasi

Ricardo menyatakan bahwa keunggulan ekonomi suatu wilayah terletak pada efisiensi relatif. Ketika UMK terlalu tinggi:

  • Keunggulan komparatif melemah
  • Daerah dengan UMK lebih rendah menjadi lebih menarik

Relokasi industri ke daerah lain di Jawa Timur atau Jawa Tengah bukan semata “lari dari tanggung jawab sosial”, tetapi merupakan respon rasional terhadap struktur biaya.


4. Pandemi Covid-19 dan Pasar yang Tidak Menentu

Pandemi Covid-19 meninggalkan luka struktural:

  • Rantai pasok terganggu
  • Permintaan global fluktuatif
  • Konsumsi domestik belum pulih sepenuhnya

Terjadi paradoks ekonomi:

Biaya produksi tinggi, tetapi pasar lemah

Dalam perspektif John Maynard Keynes, kondisi ini sangat berbahaya karena:

  • Investasi menurun
  • Pengangguran meningkat
  • Perusahaan cenderung menahan ekspansi

Kebijakan UMK yang tidak adaptif terhadap kondisi pasar justru memperparah tekanan dunia usaha.


5. Schumpeter dan Tuntutan Transformasi Industri

Joseph Schumpeter menekankan bahwa kapitalisme bertahan melalui inovasi dan creative destruction. UMK tinggi seharusnya:

  • Mendorong teknologi
  • Memacu efisiensi
  • Mengubah struktur industri ke nilai tambah tinggi


Namun realitas menunjukkan:

  • Banyak industri belum siap bertransformasi
  • SDM belum sepenuhnya terampil
  • Kebijakan pelatihan belum terintegrasi

Akibatnya, UMK naik lebih cepat dibanding kemampuan adaptasi industri.


6. Etika Bisnis dan Keadilan Sosial

a. Perspektif Ekonomi Islam

Islam menempatkan upah sebagai bagian dari keadilan sosial. Rasulullah SAW bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)


Namun Islam juga mengajarkan:

  • Larangan memberatkan usaha secara zalim
  • Prinsip maslahah (kemanfaatan bersama)
  • Keseimbangan antara hak dan kewajiban

Upah yang terlalu tinggi hingga mematikan usaha bertentangan dengan prinsip la dharar wa la dhirar (tidak menimbulkan mudarat).


b. Filosofi Pancasila dan Ekonomi Kerakyatan

Pasal 33 UUD 1945 menegaskan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Artinya:

  • Buruh dan pengusaha adalah mitra
  • Negara berperan sebagai penyeimbang
  • Kebijakan upah harus berkeadilan dan berkelanjutan

UMK tidak boleh menjadi alat populisme, tetapi instrumen keadilan sosial jangka panjang.


7. Relokasi Industri: Dampak Sosial dan Risiko Jangka Panjang

Relokasi industri dari Surabaya Raya berpotensi menimbulkan:

  • Menyusutnya lapangan kerja lokal
  • Urban unemployment
  • Penurunan basis industri padat karya

Jika tidak dikelola, kota akan berubah menjadi:

wilayah konsumsi mahal, tetapi miskin produksi

Ini berbahaya bagi stabilitas sosial dan fiskal daerah.


8. Pandangan Para Ahli dan Praktisi

Beberapa pandangan penting:

Prof. Mari Pangestu:

“Upah minimum harus sejalan dengan produktivitas dan iklim investasi.”

Todaro & Smith:

“Kebijakan upah tanpa penciptaan produktivitas hanya memindahkan masalah.”

OECD:

UMK efektif bila disertai peningkatan skill dan fleksibilitas pasar kerja.

Intinya, UMK tidak bisa berdiri sendiri.


9. Rekomendasi Kebijakan Strategis

1. Diferensiasi UMK Berbasis Sektor

Industri padat karya, teknologi tinggi, dan UMKM tidak bisa disamakan.


2. Insentif bagi Industri Bertahan

  • Pajak daerah progresif
  • Subsidi pelatihan
  • Kemudahan perizinan


3. Transformasi SDM

  • Upskilling dan reskilling
  • Sertifikasi kompetensi
  • Digitalisasi tenaga kerja


4. Industrialisasi Bernilai Tambah

  • Teknologi
  • Industri hijau
  • Riset dan inovasi


5. Penguatan Pasar Domestik

  • Belanja pemerintah pro-produk lokal
  • Perlindungan industri strategis


10. Penutup: Mencari Titik Keseimbangan

UMK tinggi adalah cita-cita mulia, tetapi tanpa kebijakan komprehensif, ia bisa berubah menjadi jebakan struktural. Tantangan ke depan bukan memilih antara buruh atau pengusaha, melainkan menyatukan keduanya dalam ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.


Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik harus bertransformasi:

dari pusat industri padat karya

menjadi kawasan industri modern, produktif, dan bernilai tambah tinggi.

Di sanalah kesejahteraan buruh, keberlangsungan usaha, dan martabat ekonomi bangsa dapat berjalan beriringan.


11. Rekomendasi

Tingginya UMK di Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik harus disikapi dengan kebijakan yang adil, rasional, dan berkelanjutan. Solusi utama bukan menurunkan upah, melainkan menyeimbangkan UMK dengan produktivitas, daya saing industri, dan kekuatan pasar.

Pertama, UMK perlu dibedakan berdasarkan sektor dan skala usaha. Industri padat karya, industri teknologi, dan UMKM tidak dapat disamakan dalam satu angka UMK. Keadilan ekonomi bukan keseragaman, tetapi proporsionalitas sesuai kemampuan usaha.

Kedua, pemerintah daerah perlu memberi insentif nyata bagi perusahaan yang bertahan dan menyerap tenaga kerja, seperti pengurangan pajak daerah, kemudahan perizinan, dan subsidi pelatihan. Insentif ini adalah investasi sosial untuk menjaga lapangan kerja dan stabilitas ekonomi daerah.

Ketiga, penyesuaian UMK harus dilakukan bertahap dan adaptif terhadap kondisi pasar pasca-Covid. Kenaikan upah sebaiknya dikaitkan dengan indikator produktivitas, penyerapan tenaga kerja, dan kinerja industri, bukan semata tekanan tahunan.

Keempat, peningkatan kualitas SDM menjadi keharusan. UMK tinggi hanya berkelanjutan jika diiringi produktivitas tinggi melalui upskilling, reskilling, sertifikasi kompetensi, dan keterkaitan pendidikan dengan kebutuhan industri.

Kelima, transformasi industri Surabaya Raya harus diarahkan pada sektor bernilai tambah tinggi agar UMK tinggi menjadi keunggulan, bukan beban.

Dengan pendekatan ini, UMK dapat menjadi alat kesejahteraan buruh sekaligus penopang keberlanjutan industri, menciptakan keseimbangan ekonomi yang adil dan bermartabat. (Obasa)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini