Senin, 05 Januari 2026

MENIMBANG ULANG PILKADA LANGSUNG

Saatnya Indonesia Memilih Demokrasi yang Rasional dan Bertanggung Jawab

Oleh: Basa Alim Tualeka (obasa)


Pendahuluan: Demokrasi Tidak Boleh Menjadi Dogma

Portal Suara Academia: Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali mengemuka. Usulan agar pilkada dilakukan melalui DPRD kembali diserang dengan narasi klasik: “kemunduran demokrasi” dan “mematikan hak rakyat”. Narasi ini terdengar heroik, tetapi sering kali mengabaikan fakta empiris dan pengalaman panjang bangsa Indonesia sendiri.

Demokrasi tidak boleh diperlakukan sebagai dogma yang kebal evaluasi. Demokrasi adalah alat untuk mencapai tujuan bernegara, bukan tujuan itu sendiri. Ketika sebuah mekanisme demokrasi justru melahirkan pemborosan, konflik, dan korupsi struktural, maka negara wajib melakukan koreksi.


1. Indonesia Sudah Berpengalaman, Bukan Sekadar Berteori

Indonesia telah menjalani tiga fase pilkada:

  1. Pemilihan kepala daerah melalui forum perwakilan (pra-reformasi)
  2. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD (awal reformasi)
  3. Pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat (pasca-reformasi)

Artinya, bangsa ini tidak sedang berspekulasi, melainkan memiliki pengalaman konkret untuk dibandingkan. Oleh karena itu, pertanyaan utama bukan lagi “mana yang paling demokratis secara prosedural”, tetapi:

Mana yang paling membawa kemaslahatan bagi rakyat, stabilitas sosial, dan keberlanjutan negara?


2. Pilkada Langsung: Demokratis di Atas Kertas, Bermasalah dalam Praktik

Tidak dapat disangkal, pilkada langsung memberi ruang partisipasi rakyat. Namun setelah lebih dari dua dekade, muncul persoalan serius yang tidak bisa terus ditutupi.


2.1 Biaya Politik yang Tidak Masuk Akal

Pilkada langsung menyedot anggaran negara dalam jumlah sangat besar. Biaya penyelenggaraan, logistik, keamanan, hingga gugatan sengketa hasil pemilu menjadi beban rutin APBD dan APBN. Di luar itu, kandidat juga menanggung biaya kampanye yang sangat mahal, sering kali tidak rasional dengan gaji resmi kepala daerah.

Inilah pintu masuk korupsi kebijakan, karena kepala daerah terpilih cenderung:

  • mencari pengembalian modal,
  • melayani kepentingan pemodal,
  • dan mengorbankan kepentingan publik.


2.2 Politik Uang yang Sistemik

Banyak pengamat demokrasi menilai pilkada langsung telah berubah menjadi pasar suara. Rakyat diposisikan sebagai objek transaksi, bukan subjek kedaulatan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan kerusakan substansi demokrasi.


2.3 Polarisasi dan Konflik Horizontal

Pilkada langsung kerap memecah masyarakat hingga ke tingkat keluarga dan desa. Politik identitas, hoaks, dan adu domba menjadi instrumen lazim. Dalam masyarakat majemuk seperti Indonesia, kondisi ini sangat berbahaya bagi persatuan nasional.


3. Darurat Korupsi Kepala Daerah: Masalah Sistemik

Banyak kepala daerah terjerat kasus korupsi. Ini bukan semata kesalahan individu, melainkan konsekuensi logis dari sistem politik berbiaya tinggi.

Pakar hukum tata negara Prof. Jimly Asshiddiqie berkali-kali menegaskan bahwa demokrasi prosedural tanpa etika dan sistem pengawasan yang kuat justru melahirkan democracy without virtue. Demokrasi seperti ini sah secara prosedur, tetapi rusak secara moral.


4. Kesalahan Logika: Menyalahkan DPRD, Membiarkan Sistem Rusak

Penolakan terhadap pilkada melalui DPRD sering kali bertumpu pada argumen historis: “dulu DPRD sarang transaksi”. Argumen ini tidak sepenuhnya keliru, tetapi juga tidak lengkap.

Masalah utama bukan pada DPRD sebagai lembaga, melainkan:

1. Rekrutmen politik partai yang lemah

2. Minimnya transparansi proses

3. Lemahnya sanksi hukum dan etik

Jika logika “pernah bermasalah maka harus dihapus” digunakan, maka pilkada langsung pun layak dihentikan karena lebih banyak melahirkan persoalan baru.


5. DPRD adalah Representasi Rakyat, Bukan Anti-Demokrasi

Perlu ditegaskan: anggota DPRD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Mereka bukan elit yang berdiri di luar sistem demokrasi.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebutkan kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Tidak ada satu pun frasa yang mewajibkan pemilihan langsung. Menurut Prof. Mahfud MD, konstitusi Indonesia memberi ruang bagi berbagai model demokrasi, baik langsung maupun perwakilan, selama prinsip kedaulatan rakyat tetap dijaga.

Dengan demikian, pilkada melalui DPRD konstitusional dan sah secara demokrasi, asalkan dijalankan secara terbuka dan akuntabel.


6. Demokrasi Substansial vs Demokrasi Seremonial

Demokrasi tidak diukur dari seberapa sering rakyat mencoblos, tetapi dari:

  • kualitas kebijakan publik,
  • keberpihakan pada rakyat kecil,
  • dan integritas pemimpin.

Jika pilkada langsung justru menghasilkan pemimpin transaksional, maka mempertahankannya tanpa koreksi adalah romantisme kosong.

Sebagaimana dikemukakan oleh ilmuwan politik Samuel Huntington, demokrasi yang tidak terkonsolidasi berpotensi melahirkan instabilitas dan delegitimasi negara.


7. Pilkada Lewat DPRD sebagai Opsi Rasional

Pilkada melalui DPRD menawarkan beberapa keunggulan strategis:

1. Efisiensi anggaran negara

2. Minim konflik horizontal

3. Stabilitas politik daerah

4. Proses politik lebih terukur

5. Mudah diawasi secara hukum

Namun, ini hanya efektif jika disertai reformasi serius.


8. Rekomendasi Kebijakan

Agar pilkada melalui DPRD tidak mengulang kesalahan masa lalu, beberapa rekomendasi berikut wajib dipenuhi:

1. Transparansi penuh

Proses pemilihan disiarkan terbuka

Publik mengetahui sikap setiap anggota DPRD

2. Sanksi hukum berat

Pidana tegas bagi transaksi politik

Sanksi politik bagi partai pelanggar

3. Uji publik kandidat

Melibatkan akademisi, tokoh masyarakat, dan media

4. Penguatan peran KPK, Bawaslu, dan masyarakat sipil

5. Reformasi internal partai politik

Rekrutmen berbasis kapasitas dan integritas


Penutup: Demokrasi Harus Dewasa

Mengembalikan pilkada melalui DPRD bukanlah langkah mundur, melainkan langkah korektif berdasarkan pengalaman bangsa sendiri. Demokrasi yang dewasa adalah demokrasi yang berani mengevaluasi dirinya.

Indonesia tidak membutuhkan demokrasi yang gaduh dan mahal, tetapi demokrasi yang efektif, bermartabat, dan membawa kesejahteraan.

Sudah saatnya kita berhenti memuja prosedur, dan mulai menegakkan substansi demokrasi yang bertanggung jawab. (Obasa)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini