Sabtu, 14 Februari 2026

INDONESIA : HARAM RANGKAP JABATAN

280 Juta Penduduk, Rangkap Jabatan Sampai Puluhan: Saatnya Negara Tegas Menegakkan Aturan

Oleh: Dr. Basa Alim Tualeka, MSi, (Obasa)


Portal Suara Academia:  Indonesia adalah negara besar dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa. Setiap tahun, jutaan anak bangsa lulus dari perguruan tinggi, sekolah kedinasan, dan lembaga pelatihan profesional. Mereka membawa harapan, kompetensi, dan semangat pengabdian. Namun di tengah kelimpahan sumber daya manusia tersebut, publik justru dihadapkan pada fenomena rangkap jabatan—bahkan sampai puluhan posisi dalam satu waktu oleh satu orang. Pertanyaannya sederhana: apakah ini adil? Dan bagaimana aturan negara mengatur serta melarang praktik tersebut?

Tulisan ini mencoba mengurai persoalan tersebut secara konstitusional, normatif, dan etis.


1. Negara Hukum dan Prinsip Kesetaraan

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Prinsip negara hukum mensyaratkan bahwa kekuasaan tidak boleh dijalankan secara sewenang-wenang.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Artinya, kesempatan untuk berkontribusi dalam jabatan publik tidak boleh terkonsentrasi hanya pada segelintir orang melalui praktik rangkap jabatan yang berlebihan.

Kesetaraan akses jabatan adalah bagian dari keadilan demokrasi.


2. Apa Itu Rangkap Jabatan dan Mengapa Bermasalah?

Rangkap jabatan adalah kondisi ketika seseorang memegang lebih dari satu jabatan publik atau strategis secara bersamaan. Dalam batas tertentu, hukum memang mengatur pengecualian. Namun ketika rangkap jabatan menjadi praktik sistemik dan masif, maka ia menimbulkan persoalan serius:

1. Konflik kepentingan

2. Penurunan kualitas pengawasan

3. Ketidakefisienan kinerja

4. Konsentrasi kekuasaan

5. Tertutupnya ruang regenerasi

Dalam tata kelola pemerintahan modern, prinsip good governance menuntut profesionalitas dan fokus tugas.


3. Larangan Tegas dalam UU Kementerian Negara

Larangan rangkap jabatan bagi menteri diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Pasal 23 menyebutkan bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

1. Pejabat negara lainnya

2. Komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta

3. Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD

Norma ini dibuat agar menteri fokus penuh pada urusan pemerintahan dan tidak terjebak dalam konflik kepentingan ekonomi maupun politik.


4. Putusan Mahkamah Konstitusi: Penegasan Konstitusional

Larangan tersebut diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang menegaskan bahwa wakil menteri juga tunduk pada prinsip larangan rangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Putusan MK bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak ada ruang interpretasi yang melemahkan substansi larangan tersebut.


5. Ketentuan bagi Aparatur Sipil Negara

Selain menteri, ASN juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

ASN wajib menjaga netralitas, profesionalitas, serta menghindari benturan kepentingan. Mereka tidak diperbolehkan memegang jabatan lain yang dapat mengganggu tugas utama atau menimbulkan konflik kepentingan.

Ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia sebenarnya sudah menyediakan pagar normatif yang cukup jelas.


6. Aturan dalam BUMN dan Prinsip Independensi

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ditegaskan pentingnya prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Direksi dan komisaris harus menjalankan fungsi secara profesional dan independen. Jika jabatan komisaris diisi oleh pejabat publik aktif yang memiliki kewenangan regulatif, maka potensi konflik kepentingan menjadi nyata.


7. Perspektif Etika Kekuasaan

Secara etika, jabatan publik adalah amanah, bukan privilege untuk dikumpulkan. Ketika satu orang memegang terlalu banyak posisi, muncul pertanyaan moral:

1. Apakah semua tugas dapat dijalankan optimal?

2. Apakah tidak ada kader lain yang layak?

3. Apakah ini mencerminkan sistem meritokrasi?

Dalam demokrasi sehat, distribusi jabatan seharusnya memperluas partisipasi, bukan mempersempitnya.


8. Dampak Sosial dan Politik

Rangkap jabatan yang berlebihan dapat menimbulkan dampak luas:

1. Hilangnya kepercayaan publik

2. Persepsi oligarki kekuasaan

3. Minimnya regenerasi kepemimpinan

4. Potensi praktik kolusi

Dalam konteks populasi 280 juta jiwa, konsentrasi jabatan pada segelintir orang adalah ironi demokrasi.


9. Peran Pengawasan dan Penegakan Hukum

Pengawasan terhadap potensi konflik kepentingan menjadi tugas berbagai lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi dan Ombudsman.

Namun penegakan hukum tidak hanya soal regulasi. Ia memerlukan keberanian politik, transparansi publik, serta partisipasi masyarakat.

Tanpa pengawasan aktif, aturan hanya akan menjadi teks normatif tanpa daya paksa moral.


10. Solusi Sistemik

Untuk mengatasi praktik rangkap jabatan berlebihan, diperlukan langkah konkret:

1. Transparansi daftar jabatan pejabat publik

2. Pembatasan tegas jumlah posisi strategis

3. Penerapan sistem merit yang objektif

4. Sanksi administratif dan etik yang tegas

5. Evaluasi periodik terhadap potensi konflik kepentingan

Negara tidak kekurangan aturan. Yang dibutuhkan adalah konsistensi dan integritas dalam pelaksanaannya.


11. Refleksi Kebangsaan

Indonesia dibangun atas semangat gotong royong dan keadilan sosial. Ketika jabatan publik menumpuk pada individu tertentu, semangat keadilan distributif menjadi kabur.

Generasi muda yang kompeten membutuhkan ruang. Jika ruang itu tertutup oleh praktik rangkap jabatan yang berlebihan, maka demokrasi kehilangan napas regenerasinya.


12. Kesimpulan

Secara hukum, Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup jelas melarang rangkap jabatan bagi menteri, wakil menteri, ASN, dan pejabat BUMN. Konstitusi menjamin kesetaraan, undang-undang mengatur larangan, dan lembaga pengawas tersedia.

Namun persoalan utama terletak pada konsistensi penegakan dan komitmen moral penyelenggara negara.

Dengan 280 juta penduduk, Indonesia tidak kekurangan orang cerdas dan mampu. Jabatan publik bukan untuk ditumpuk, melainkan untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

Negara harus tegas. Demokrasi harus adil. Dan kepercayaan rakyat harus dijaga.

Jika hukum ditegakkan tanpa kompromi, maka rangkap jabatan yang berlebihan bukan hanya dapat dikurangi, tetapi dapat dihentikan demi masa depan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. (Obasa)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini