Minggu, 08 Februari 2026

PERS DAN DEMOKRASI KEBIJAKAN: PENGAWASAN INDEPENDEN ATAS SOSIALISASI, IMPLEMENTASI, DAN EVALUASI PUBLIK

Pentingnya Peran dan Pengaruh Pers sebagai Pengawasan Independen terhadap Program Sosialisasi dan Implementasi Kebijakan Pemerintah serta sebagai Alat Evaluasi Publik

Oleh : Dr. Basa Alim Tualeka, MSi (obasa)
Dewan Pakar MIO Indonesia, Ahli Kebijakan Publik


1. Pendahuluan

Portal Suara Academia : Dalam sistem demokrasi modern, pers menempati posisi strategis sebagai pilar keempat demokrasi (the fourth estate). Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai pengawas independen terhadap kekuasaan negara, termasuk dalam proses sosialisasi dan implementasi kebijakan pemerintah. Tanpa pers yang merdeka, kebijakan publik berpotensi menjadi alat kekuasaan yang tertutup, elitis, dan jauh dari kepentingan rakyat.

Kemerdekaan pers di Indonesia secara tegas dijamin melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat dan instrumen kontrol sosial. Dalam konteks ini, pers memiliki peran strategis untuk memastikan kebijakan publik berjalan sesuai prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.


2. Landasan Konstitusional dan Yuridis Peran Pers

Peran pers sebagai pengawasan independen memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi. Jaminan konstitusional ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 2 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat. Sementara Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional memiliki fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial inilah yang memberikan legitimasi hukum bagi pers untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.

Selain itu, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkuat posisi pers sebagai mitra kritis negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


3. Peran Pers dalam Pengawasan Sosialisasi Kebijakan

Sosialisasi kebijakan merupakan tahap awal yang sangat menentukan keberhasilan implementasi kebijakan publik. Banyak kebijakan gagal bukan karena desainnya salah, melainkan karena sosialisasi yang lemah, tidak utuh, dan tidak menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pers berperan sebagai:

  1. Penguji informasi kebijakan, dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap narasi resmi pemerintah.
  2. Penerjemah kebijakan, dari bahasa teknokratis menjadi bahasa publik yang mudah dipahami.
  3. Pendeteksi dini resistensi publik, melalui liputan lapangan yang mencerminkan respons nyata masyarakat.

Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, pakar hukum tata negara, pers merupakan mekanisme kontrol horizontal yang mampu mencegah penyimpangan kebijakan sejak tahap awal.


4. Pers sebagai Pengawal Implementasi Kebijakan Pemerintah

Tahap implementasi kebijakan sering kali menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan, mulai dari korupsi, konflik kepentingan, hingga ketidakadilan distribusi. Dalam konteks ini, pers menjalankan fungsi watchdog.

Melalui liputan investigatif dan pelaporan berkelanjutan, pers:

  1. Mengungkap penyimpangan dan maladministrasi kebijakan.
  2. Mendorong kepatuhan birokrasi terhadap hukum dan etika.
  3. Memberi ruang suara bagi masyarakat terdampak kebijakan.

Prof. Emil Salim menegaskan bahwa pers berfungsi sebagai penjaga moral publik agar kebijakan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial.


5. Pers sebagai Alat Evaluasi Kebijakan Publik

Selain pengawasan, pers berfungsi sebagai alat evaluasi kebijakan publik yang independen dan partisipatif. Evaluasi oleh pers tidak terbatas pada laporan administratif, tetapi menyentuh dampak riil kebijakan di lapangan.

Bentuk evaluasi tersebut meliputi:

  1. Evaluasi dampak kebijakan, apakah kebijakan benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat.
  2. Uji konsistensi janji dan realisasi kebijakan, sebagai bentuk akuntabilitas publik.
  3. Umpan balik kebijakan, yang mendorong koreksi dan penyempurnaan kebijakan pemerintah.

Menurut Dr. Rhenald Kasali, kebijakan publik yang sehat membutuhkan kritik berbasis data, dan pers merupakan kanal utama kritik rasional tersebut.


6. Tantangan Independensi dan Profesionalisme Pers

Meski kemerdekaan pers dijamin undang-undang, dalam praktik masih terdapat tantangan serius, antara lain:

  1. Tekanan politik dan ekonomi terhadap media.
  2. Konsentrasi kepemilikan media.
  3. Kriminalisasi pers melalui instrumen hukum di luar UU Pers.
  4. Disinformasi dan polarisasi di ruang digital.

Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Pers secara tegas melarang penyensoran dan pembredelan, sehingga negara wajib melindungi kemerdekaan pers sebagai kepentingan publik.


7. Pengaruh Pers terhadap Kualitas Tata Kelola Pemerintahan

Pers yang independen dan profesional berkontribusi langsung pada terwujudnya good governance. Transparansi meningkat, akuntabilitas terjaga, dan partisipasi publik berkembang. Dalam jangka panjang, pers mendorong lahirnya kebijakan publik yang lebih responsif dan berkeadilan.

Sebaliknya, pers yang terkooptasi kekuasaan akan melemahkan fungsi pengawasan dan evaluasi, sehingga membuka ruang bagi kebijakan yang tidak berpihak pada rakyat.


8. Penutup

Pers bukan musuh pemerintah, melainkan mitra kritis dalam penyelenggaraan negara. Melalui fungsi pengawasan independen dan evaluasi kebijakan publik, pers memastikan bahwa kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab dan berpihak pada kepentingan rakyat.

UU Pers No. 40 Tahun 1999 telah memberikan fondasi hukum yang kuat. Tugas bersama adalah menjaga kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan profesionalisme insan pers demi kualitas demokrasi dan kebijakan publik yang berkeadilan. (Obasa)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini