Ketegasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Menata Kota: Antara Kepastian Hukum, Kepemimpinan Profesional, dan Pelayanan Publik
𝗢𝗹𝗲𝗵 : 𝗕𝗮𝘀𝗮 𝗔𝗹𝗶𝗺 𝗧𝘂𝗮𝗹𝗲𝗸𝗮 (𝗼𝗯𝗮𝘀𝗮)
𝗣𝘂𝗶𝘀𝗶 :
"Tegas untuk Rakyat, Lugas demi Kota"
Pendahuluan
Portal Suara Academia: Kota Surabaya merupakan salah satu kota besar dengan dinamika sosial-ekonomi yang kompleks. Permasalahan seperti parkir liar, keberadaan PKL yang tidak tertata, bangunan liar, dan pelanggaran ketertiban umum, merupakan tantangan rutin yang perlu diatasi dengan pendekatan sistemik dan kepemimpinan yang kuat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menunjukkan sikap tegas, konsisten, dan berani dalam menangani persoalan-persoalan tersebut. Tindakan ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan otonomi daerah, serta refleksi dari prinsip pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Landasan Yuridis dan Legitimasi Kewenangan
Ketegasan tersebut dilandasi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pemerintah daerah wajib menata ruang kota sesuai peruntukan dan fungsi publik untuk menjamin keberlanjutan dan keteraturan.
3. Perda Kota Surabaya tentang Penataan PKL, Parkir, dan Ketertiban Umum
Merupakan dasar hukum operasional dalam penertiban dan pengendalian aktivitas masyarakat di ruang publik.
Langkah-Langkah Strategis dan Ketegasan yang Diambil
1. Penertiban Parkir Liar
Pemkot mengembangkan sistem parkir elektronik, menetapkan zona parkir resmi, dan menindak juru parkir liar. Pendekatan ini bertujuan:
- Meningkatkan PAD dari sektor parkir secara transparan
- Menghindari kemacetan dan ketidaknyamanan pengguna jalan
2. Penataan PKL Secara Berkelanjutan
PKL direlokasi ke tempat yang representatif dengan pendekatan sosial, termasuk pelatihan usaha dan pendampingan UMKM. Tujuannya:
- Memberikan ruang ekonomi yang legal bagi PKL
- Menata kota agar lebih tertib, bersih, dan nyaman
3. Penindakan Bangunan Liar dan Pelanggaran Fungsi Lahan
Bangunan yang berdiri di lahan hijau, jalur saluran air, atau fasilitas umum ditertibkan secara hukum. Solusi alternatif disiapkan seperti:
- Relokasi ke rumah susun (rusun)
- Pendataan ulang aset dan penertiban IMB
4. Penegakan Ketertiban Umum
Wali kota menempatkan Satpol PP dan aparat kelurahan sebagai ujung tombak dalam menjaga keamanan lingkungan, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
Analisis Para Ahli
Dr. Ryaas Rasyid (Ahli Otonomi Daerah):
"Kepala daerah tidak hanya mengelola, tapi juga harus memimpin dan menegakkan aturan. Ketegasan adalah bagian dari tata kelola yang baik."
Prof. Eko Prasojo (Ahli Reformasi Birokrasi):
"Penataan kota bukan sekadar soal teknis, tetapi juga leadership. Ketegasan Eri Cahyadi menunjukkan kapasitas pemimpin yang tidak anti kritik, tapi berpihak pada keteraturan."
Dr. Margarito Kamis (Ahli Hukum Tata Negara):
"Selama semua langkah didasarkan pada hukum dan didampingi solusi, tindakan itu sah dan layak dipertahankan. Kepala daerah wajib menjaga kepentingan umum."
Rekomendasi Pendekatan Terbaik: Profesional dan Proporsional
Agar ketegasan tersebut berdampak positif jangka panjang dan minim resistensi, berikut rekomendasi pendekatan profesional dan proporsional:
✅ 1. Pendekatan Komunikatif dan Transparan
Libatkan masyarakat dalam musyawarah sebelum penertiban dilakukan.
Sampaikan dasar hukum dan urgensi tindakan secara terbuka melalui media dan forum warga.
✅ 2. Penataan Berbasis Data
Gunakan GIS dan basis data digital untuk memetakan lokasi PKL, parkir liar, dan bangunan ilegal.
Data yang valid akan mendukung keputusan berbasis fakta dan menghindari subjektivitas.
✅ 3. Pendampingan Sosial dan Ekonomi
Berikan pelatihan keterampilan dan bantuan modal bagi PKL yang direlokasi.
Sertakan peran Dinas Koperasi, UMKM, dan CSR swasta untuk membantu proses transisi ekonomi warga.
✅ 4. Pendekatan Humanis dan Berkeadilan
Prioritaskan dialog, edukasi, dan pemberian waktu tenggang sebelum tindakan tegas.
Berikan perlakuan proporsional, tidak tebang pilih antara pelanggaran kecil dan besar.
✅ 5. Monitoring dan Evaluasi Berkelanjutan
Bentuk unit pengawas lintas OPD dan masyarakat sipil untuk memastikan bahwa ketertiban tetap terjaga setelah penertiban dilakukan.
Lakukan evaluasi rutin untuk melihat efektivitas kebijakan.
Kesimpulan
Sikap dan ketegasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menata parkir, PKL, bangunan liar, dan ketertiban umum adalah cerminan dari pemerintahan yang visioner, taat hukum, dan berpihak pada kepentingan publik.
Selama tindakan dilakukan secara berdasarkan hukum, transparan, komunikatif, dan proporsional, maka hal ini akan memperkuat wibawa pemerintah, meningkatkan kualitas tata kota, serta membentuk budaya disiplin dan sadar hukum di kalangan warga.
Surabaya akan menjadi kota yang bukan hanya maju secara fisik, tapi juga beradab secara sosial, di mana kepemimpinan profesional dan partisipasi masyarakat berjalan beriringan. (Alim Academia)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar