Ketegasan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam Penataan Kota: Wujud Nyata Implementasi Otonomi Daerah
𝗣𝘂𝗶𝘀𝗶 :
"Tegas Demi Surabaya"
Pendahuluan
Portal Suara Academia: Kota Surabaya sebagai salah satu kota metropolitan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan khas urban, termasuk masalah parkir liar, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang tidak tertata, bangunan tanpa izin, hingga persoalan ketertiban umum. Di tengah tantangan tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menunjukkan sikap tegas dan konsisten dalam menegakkan aturan dan menata kota.
Langkah-langkah tersebut, meski menuai pro dan kontra, sesungguhnya adalah bentuk pelaksanaan kewenangan sah pemerintah daerah sesuai dengan prinsip otonomi daerah yang diatur oleh perundang-undangan Republik Indonesia.
Landasan Hukum dan Otonomi Daerah
Ketegasan Wali Kota Eri Cahyadi sejatinya bersandar pada:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah kota dalam mengatur urusan wajib pelayanan dasar, termasuk ketertiban umum, kenyamanan, dan pengaturan ruang publik.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya
Sejumlah perda telah diterbitkan sebagai dasar pengendalian PKL, bangunan liar, serta pengaturan parkir di badan jalan maupun fasilitas umum.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Menegaskan bahwa ruang kota harus ditata sesuai peruntukannya dan demi kepentingan bersama, termasuk keselamatan, kenyamanan, dan aksesibilitas publik.
Dengan dasar tersebut, penertiban yang dilakukan Pemkot Surabaya di bawah kepemimpinan Eri Cahyadi adalah sah secara hukum dan bertujuan menjaga keteraturan kota.
Ketegasan dalam Praktik: Keputusan yang Konsisten
Beberapa contoh konkret ketegasan Wali Kota Eri Cahyadi:
1. Penertiban Parkir Liar
Menertibkan parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas, terutama di area padat seperti pusat kuliner, pasar, dan sekolah.
Menggalakkan penggunaan parkir elektronik (e-parking) demi transparansi dan pengurangan kebocoran PAD.
2. Penataan PKL
Melakukan relokasi PKL ke tempat yang lebih tertata dan legal seperti sentra UMKM dan kawasan binaan.
Menerapkan pendekatan humanis namun tegas, dengan musyawarah dan pemberian waktu transisi sebelum penertiban dilakukan.
3. Penghapusan Bangunan Liar
Menindak tegas bangunan yang berdiri di atas saluran air, trotoar, dan lahan milik pemerintah.
Warga diberikan solusi seperti program rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) bagi yang terdampak.
4. Tertib Sosial dan Kemanusiaan
Menjaga agar penertiban tidak melukai nilai-nilai kemanusiaan. Pendekatan dialog dan kolaboratif dikedepankan.
Pandangan Para Ahli
Prof. Ryaas Rasyid, pakar otonomi daerah, menyatakan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh terhadap wajah kota. Ketegasan adalah syarat utama dalam menjalankan otonomi yang efektif.
Dr. Eko Prasojo, pakar administrasi negara, menegaskan bahwa kepala daerah harus menjadi pemimpin yang bukan hanya legal secara hukum, tapi juga berintegritas dan berpihak pada kepentingan masyarakat umum.
Dr. Margarito Kamis, ahli hukum tata negara, menyebut bahwa "ketegasan kepala daerah seperti Wali Kota Eri Cahyadi adalah bentuk keberanian menegakkan aturan, bukan sekadar pencitraan."
Tantangan dan Strategi Solusi
Tidak dapat dimungkiri bahwa setiap kebijakan tegas akan menimbulkan resistensi. Beberapa tantangan yang muncul di Surabaya:
- Protes dari sebagian PKL atau pemilik bangunan liar
- Kepentingan kelompok tertentu yang terganggu oleh penertiban
- Tudingan bahwa penertiban hanya menyasar kelompok lemah
Namun, Pemerintah Kota Surabaya tetap menjaga prinsip keadilan dan keterbukaan dengan:
Dialog publik dan forum warga
- Pendampingan sosial dan pelatihan keterampilan
- Skema relokasi yang manusiawi
Kesimpulan
Sikap tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam penataan kota adalah langkah tepat dan sah secara hukum serta etika pemerintahan. Ini adalah bentuk nyata dari penerapan otonomi daerah yang bertanggung jawab. Ketegasan bukan berarti kejam, tetapi justru menjadi simbol kepemimpinan yang berani, adil, dan berpihak pada keteraturan dan masa depan kota.
Dengan penataan yang konsisten, transparan, dan berpihak pada kebaikan bersama, Surabaya bukan hanya akan menjadi kota yang bersih dan tertib, tetapi juga humanis, berdaya saing, dan layak huni bagi semua warganya. (Alim Academia)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar