Ideal dan Standar Menjadi Pejabat Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, Pengusaha, dan Rakyat sesuai Ideologi Pancasila dan UUD 1945
Oleh : Basa Alim Tualeka (Obasa)
Pendahuluan
Portal Suara Academia: Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah landasan fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila bukan hanya dasar negara, melainkan juga sumber nilai dan moral yang menjiwai seluruh bidang kehidupan, termasuk penyelenggaraan negara, aktivitas ekonomi, serta kehidupan masyarakat. Sementara itu, UUD 1945 menjadi konstitusi tertinggi yang mengatur hubungan negara dan warga negara.
Oleh karena itu, ideal dan standar bagi pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, pengusaha, maupun rakyat harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
Standar Ideal Menurut Pancasila dan UUD 1945
1. Pejabat Eksekutif
Eksekutif adalah pelaksana kebijakan negara. Menurut Prof. Jimly Asshiddiqie (2006), pejabat eksekutif harus menjunjung prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum.
Kebijakan harus berpihak pada rakyat (Pasal 33 UUD 1945 tentang ekonomi kerakyatan).
Kepemimpinan harus berintegritas dan anti-korupsi, sesuai nilai sila pertama dan kedua Pancasila.
Presiden dan jajaran harus menjadi teladan dalam mewujudkan welfare state (negara kesejahteraan).
2. Pejabat Legislatif
Legislatif berfungsi membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah. Menurut Franz Magnis-Suseno (1999), wakil rakyat harus menjadi “penyalur aspirasi rakyat, bukan pedagang kepentingan.”
Legislator ideal harus mengedepankan musyawarah (sila keempat) dan keadilan sosial (sila kelima).
Fungsi kontrol terhadap eksekutif harus dilakukan objektif, bukan untuk kepentingan pribadi atau partai.
Standar moralnya: menolak politik uang, menjaga marwah demokrasi, serta mendahulukan kepentingan rakyat.
3. Pejabat Yudikatif
Yudikatif adalah pilar penegakan hukum. Satjipto Rahardjo (2003) menekankan bahwa hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan hanya teks undang-undang.
Hakim dan aparat yudikatif harus independen, bebas dari intervensi politik dan ekonomi.
Prinsip “hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum” harus dipegang.
Yudikatif harus menjadi benteng terakhir bagi rakyat kecil agar keadilan tidak dimonopoli elite.
4. Pengusaha
Ekonomi Indonesia berlandaskan Pasal 33 UUD 1945: perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Menurut Mubyarto (1981), ekonomi Pancasila menekankan keseimbangan antara keuntungan dan keadilan sosial.
Pengusaha ideal tidak sekadar mencari laba, tetapi juga membuka lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat.
Taat hukum, membayar pajak, serta tidak merusak lingkungan.
Menjadi motor kemandirian ekonomi bangsa, bukan sekadar agen kepentingan asing.
5. Rakyat
Rakyat adalah pemilik kedaulatan. Menurut Soekarno (Pidato 1 Juni 1945), rakyat adalah sumber dari segala legitimasi negara.
Rakyat ideal adalah warga negara yang aktif, kritis, dan konstruktif.
Menjalankan hak dan kewajiban sesuai Pasal 27 dan 28 UUD 1945.
Menjaga persatuan, menghormati perbedaan, dan menghidupkan gotong royong.
Relevansi dengan Pancasila dan UUD 1945
Sila 1 (Ketuhanan): pejabat, pengusaha, dan rakyat harus bermoral, jujur, dan beretika.
Sila 2 (Kemanusiaan): keputusan dan tindakan harus menghargai martabat manusia.
Sila 3 (Persatuan): semua pihak wajib mengutamakan keutuhan bangsa di atas kepentingan kelompok.
Sila 4 (Kerakyatan): demokrasi dijalankan dengan musyawarah dan partisipasi rakyat.
Sila 5 (Keadilan Sosial): pembangunan ekonomi dan politik diarahkan untuk kesejahteraan bersama.
Pandangan Para Pakar
1. Prof. Notonagoro (1975):
Pancasila adalah dasar filsafat negara yang mengikat semua warga negara, sehingga standar moral pejabat maupun rakyat harus diukur dari sejauh mana mereka mengamalkan Pancasila.
2. Prof. Yudi Latif (2011):
Indonesia hanya bisa maju jika elite politik, pengusaha, dan rakyat menjiwai Pancasila sebagai “roh kebangsaan” dan tidak terjebak dalam pragmatisme politik maupun ekonomi.
3. Mohammad Hatta (1948):
menekankan demokrasi ekonomi yang menolak monopoli, karena kesejahteraan rakyat harus menjadi tujuan utama.
Kesimpulan
Standar ideal menjadi pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, pengusaha, maupun rakyat adalah menjiwai nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Para pakar menegaskan bahwa kepemimpinan harus berlandaskan integritas, hukum harus adil, pengusaha harus berorientasi sosial, dan rakyat harus aktif-partisipatif. Jika semua pihak menjalankan perannya sesuai ideal ini, maka Indonesia dapat tumbuh sebagai negara yang adil, makmur, dan berdaulat.
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar