Kamis, 14 Agustus 2025

KEMERDEKAAN RASA PENJAJAHAN: ANTARA PAJAK, KEMISKINAN, DAN HARAPAN RAKYAT

Kemerdekaan Rasa Penjajahan: Antara Pajak, Kemiskinan, dan Harapan Rakyat

Oleh : Basa Alim Tualeka (obasa). 


Pendahuluan

Portal Suara Academia: ndonesia telah merdeka sejak 17 Agustus 1945, namun sebagian masyarakat merasa kemerdekaan itu belum sepenuhnya dirasakan. Fenomena yang kerap diungkapkan dengan istilah “kemerdekaan rasa penjajahan” muncul dari realitas sosial-ekonomi: tingginya angka kemiskinan, pengangguran, dan kebijakan fiskal seperti kenaikan pajak yang dirasa menambah beban hidup rakyat kecil.

Kemerdekaan sejatinya tidak hanya berarti bebas dari kekuasaan asing, tetapi juga bebas dari penindasan dalam bentuk lain, termasuk penindasan struktural ekonomi.


Pembahasan

1. Kemiskinan Pasca Kemerdekaan

Data BPS (2024) menunjukkan sekitar 9,36% penduduk Indonesia masih hidup di bawah garis kemiskinan. Di beberapa daerah terpencil, angka ini bahkan lebih tinggi. Kemiskinan struktural ini membuat banyak warga sulit mengakses pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan layak.


2. Kebijakan Pajak dan Beban Rakyat

Pajak adalah sumber utama pendapatan negara. Namun, kebijakan kenaikan tarif pajak tertentu—baik PPN, pajak kendaraan, maupun cukai—sering kali tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan langsung bagi rakyat kecil. Akibatnya, sebagian masyarakat merasa seperti “dijajah” oleh kebijakan ekonomi dalam negeri.


3. Persepsi Publik: Merdeka Tapi Terikat

Banyak masyarakat mengaitkan situasi ini dengan masa penjajahan, di mana rakyat bekerja keras namun hasilnya dinikmati oleh pihak lain. Kini, meski pendapatan negara besar, distribusi manfaatnya belum dirasakan merata.


Pandangan Pakar

Bung Hatta pernah mengingatkan: “Kemerdekaan yang tidak menghapus kemelaratan rakyat adalah kemerdekaan yang hampa.”

Franz Magnis-Suseno menegaskan kemerdekaan sejati adalah ketika setiap warga memiliki kesempatan yang sama untuk hidup layak, bukan hanya bebas secara politik.

Amartya Sen menyatakan kebebasan ekonomi adalah bagian penting dari kemerdekaan; kemiskinan yang sistemik berarti kebebasan itu belum terpenuhi.


Kesimpulan

Indonesia memang telah merdeka secara politik, tetapi beban ekonomi yang berat, ketimpangan sosial, dan kenaikan pajak tanpa distribusi manfaat yang adil membuat sebagian rakyat merasa belum “merdeka” sepenuhnya. Kemerdekaan yang hanya dirasakan sebagian golongan bukanlah kemerdekaan sejati.


Rekomendasi

1. Reformasi Kebijakan Pajak

Pajak harus berorientasi keadilan sosial, dengan insentif bagi rakyat kecil dan UMKM.

2. Pengentasan Kemiskinan Terpadu

Program ekonomi berbasis pemberdayaan seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan industri lokal.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

Masyarakat perlu melihat langsung hasil pajak dalam bentuk layanan publik berkualitas.

4. Pemerataan Infrastruktur

Pembangunan tidak hanya terkonsentrasi di kota besar, tetapi merata hingga pelosok.



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini