Minggu, 07 September 2025

RUU KEPULAUAN TAK KUNJUNG DI SAHKAN, ADA APA ?

RUU KEPULAUAN TAK KUNJUNG DI SAHKAN, ADA APA  ?

(RUU Kepulauan: Jangan Salahkan DPD dan DPR Asal Daerah, Tapi Pemerintah dan DPR RI) 

✍️ Laporan Khusus Portal Suara Akademia

📰 Wartawan : Manshur

🎙️ Narasumber: Dr. Basa Alim Tualeka, M.Si (Ahli Kebijakan Publik)


Pendahuluan

Portal Suara Academia: Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepulauan sudah lama menjadi harapan provinsi-provinsi kepulauan di Indonesia. Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau telah berulang kali menyuarakan perlunya afirmasi kebijakan untuk menjawab ketidakadilan fiskal dan kesenjangan pembangunan.

Sayangnya, hingga kini RUU Kepulauan belum juga disahkan. Siapa yang patut disalahkan? Apakah delapan provinsi kepulauan itu kurang bersuara, atau justru pemerintah pusat dan DPR RI yang tidak serius?


Dialog Eksklusif Bersama Dr. Basa Alim Tualeka, MSi

Manshur (Suara Akademia):

Pak Basa, mengapa menurut Anda RUU Kepulauan ini mandek begitu lama?

Dr. Basa Alim Tualeka MSi :

Masalahnya bukan di provinsi kepulauan. Mereka sudah berjuang keras, bahkan DPD RI asal daerah kepulauan sudah berulang kali mendorong. Hambatan terbesar ada di pemerintah pusat dan DPR RI. Mereka terlihat setengah hati karena masih terjebak paradigma daratan, bukan paradigma kepulauan.


Manshur:

Jadi kesalahan bukan di delapan provinsi kepulauan itu?

Dr. Basa Alim Tualeka, MSi

Betul. Jangan salahkan mereka. Yang harus dikritik adalah sikap pemerintah dan legislatif secara keseluruhan. Pembangunan kepulauan dianggap pinggiran, padahal Pasal 25A UUD 1945 jelas menyebut Indonesia adalah negara kepulauan. Jadi, ini bukan isu lokal, melainkan isu nasional dan strategis.


Manshur:

Apa dampaknya jika RUU Kepulauan terus ditunda?

Dr. Basa Alim Tualeka MSi

Dampaknya serius. Pertama, ketidakadilan fiskal semakin dalam. Biaya logistik di Maluku, NTT, Papua bisa 3–4 kali lipat lebih mahal dibanding Jawa (World Bank, 2022). Kedua, ketertinggalan pembangunan semakin parah, dan masyarakat kepulauan akan terus merasa dianaktirikan. Ketiga, ini bisa menggerus nasionalisme jika negara terus gagal menghadirkan keadilan.


Manshur:

Apa strategi agar RUU ini bisa disahkan?

Dr. Basa Alim Tualeka MSi

Ada tiga hal:

    1. Bangun koalisi kepulauan. Pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil harus bersatu.
    2. Lobi politik nasional. Presiden dan pimpinan partai besar harus diyakinkan bahwa ini isu strategis nasional.
    3. Gerakan opini publik. Tekanan masyarakat sipil dan media sangat penting. Tanpa desakan publik, legislatif cenderung pasif.


Manshur:

Apakah Bapak optimistis RUU ini akhirnya bisa disahkan?

Dr. Basa Alim Tualeka MSi

Saya optimistis. Namun butuh dorongan moral dan politik. Tanpa itu, RUU ini akan terus jadi wacana. Kita harus melihat laut bukan sebagai pemisah, melainkan penghubung. Paradigma ini kunci menuju keadilan bagi kepulauan.


Pandangan Pakar Akademik

🔎 Prof. Ryaas Rasyid (Ahli Desentralisasi, 2014):

“Daerah kepulauan membutuhkan affirmative action. Tanpa perlakuan khusus, mereka akan terus tertinggal karena keterbatasan geografis yang sistemik.”

🔎 World Bank (2022):

Biaya logistik di wilayah timur Indonesia bisa mencapai 3–4 kali lipat dibanding Jawa. Hal ini menyebabkan harga barang jauh lebih mahal, meskipun daya beli masyarakat rendah.

🔎 Musgrave (1959) – Teori Fiskal:

Keadilan fiskal menuntut perlakuan berbeda pada wilayah dengan hambatan struktural. Artinya, provinsi kepulauan wajar mendapat perlakuan khusus dari negara.

🔎 UNCLOS 1982, UU No. 17 Tahun 1985:

Mengakui Indonesia sebagai negara kepulauan dengan hak mengatur laut antar-pulau sebagai kesatuan. Namun, implementasi domestik melalui undang-undang khusus belum maksimal.


Penutup

Dari dialog dan pandangan akademik di atas, jelas terlihat bahwa:

  1. Hambatan RUU Kepulauan ada pada pemerintah pusat dan DPR RI, bukan daerah kepulauan.
  2. Urgensi pengesahan RUU bukan hanya soal fiskal, tetapi juga menyangkut kedaulatan maritim dan masa depan NKRI.
  3. Solusinya adalah membangun koalisi kepulauan, melobi politik nasional, dan menggerakkan opini publik agar negara hadir dengan adil.

RUU Kepulauan bukanlah milik delapan provinsi semata, melainkan kebutuhan seluruh bangsa Indonesia. (Alim Academia)



Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Baca Juga :

Translate

Cari Blog Ini