(Peran Pemerintah Daerah dalam Implementasi Program KUR untuk ASN dan Masyarakat)
Oleh: Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, M.Si.
Penasihat DPD REI Jawa Timur & Akademisi Kebijakan Publik
Abstrak
Portal Suara Academia: Kebijakan perumahan merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, mewujudkan keadilan sosial, serta mengatasi ketimpangan akses terhadap hunian yang layak. Dalam era otonomi daerah, kebijakan perumahan tidak lagi bersifat sentralistik, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan daerah. Tulisan ini membahas pentingnya sosialisasi kebijakan perumahan di tingkat kabupaten dan kota dengan fokus pada implementasi Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum.
Kajian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menyoroti pandangan Dr. Basa Alim Tualeka, Penasihat DPD REI Jawa Timur, yang menekankan pentingnya komunikasi kebijakan, pemanfaatan aset publik daerah, dan sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan perumahan. Analisis dilakukan melalui kerangka teori implementasi kebijakan publik (Edward III), teori desentralisasi (Rondinelli), dan konsep good governance.
Hasil kajian menunjukkan bahwa keberhasilan kebijakan perumahan di daerah sangat ditentukan oleh kualitas sosialisasi kebijakan, keterbukaan informasi publik, serta kemampuan pemerintah daerah mengelola aset dan kolaborasi dengan pihak swasta. Sosialisasi kebijakan bukan hanya kegiatan informatif, tetapi merupakan bagian dari proses demokratisasi kebijakan yang memperkuat legitimasi dan efektivitas pelaksanaannya.
Kata Kunci: kebijakan publik, otonomi daerah, perumahan, sosialisasi, KUR, ASN
Pendahuluan
Hak atas tempat tinggal yang layak merupakan salah satu hak dasar manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan setiap warga negara, terutama masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan ASN, dapat memiliki rumah yang layak huni, aman, dan terjangkau.
Namun, tantangan penyediaan perumahan di Indonesia masih cukup kompleks. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 12 juta rumah tangga yang belum memiliki rumah sendiri. Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan lahan, kenaikan harga properti, serta rendahnya akses masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bersama lembaga keuangan nasional seperti Bank Negara Indonesia (BNI) meluncurkan Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan. Program ini bertujuan memberikan kemudahan pembiayaan bagi ASN dan masyarakat dalam membeli rumah dengan bunga ringan dan syarat yang mudah.
Salah satu bentuk nyata dari upaya sosialisasi kebijakan ini adalah kegiatan Sosialisasi KUR Program Perumahan yang diselenggarakan oleh Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur, bekerja sama dengan Kementerian PKP dan BNI, pada 15 Oktober 2025 di Graha REI Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh Menteri PKP Maruarar Sirait, Kepala Dinas PRKP Cipta Karya Provinsi Jatim I Nyoman Gunadi, serta para pengembang dari berbagai kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Dalam forum itu, Dr. Drs. Basa Alim Tualeka, M.Si., selaku Penasihat DPD REI Jatim, menekankan pentingnya keterbukaan dan komunikasi kebijakan yang menyeluruh kepada masyarakat. Menurutnya, kebijakan yang baik harus disosialisasikan sebelum diimplementasikan agar seluruh pemangku kepentingan memahami arah, tujuan, dan manfaatnya.
“Segala aturan itu kalau tidak disosialisasikan, orang tidak tahu. Maka kebijakan itu harus disosialisasikan dulu sebelum dilaksanakan. Pemerintah harus membuka diri, jangan langsung menerapkan kebijakan tanpa memberi pemahaman terlebih dahulu,” tegasnya.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa implementasi kebijakan publik tidak cukup hanya dengan membuat regulasi. Diperlukan proses komunikasi kebijakan yang sistematis dan partisipatif, khususnya dalam konteks otonomi daerah di mana pemerintah kabupaten dan kota memiliki peran utama dalam penyediaan perumahan rakyat.
Kerangka Teori: Otonomi Daerah dan Komunikasi Kebijakan Publik
1. Teori Implementasi Kebijakan Publik
Menurut Edward III (1980), keberhasilan implementasi kebijakan ditentukan oleh empat variabel utama: komunikasi, sumber daya, disposisi pelaksana, dan struktur birokrasi. Dari keempat variabel tersebut, komunikasi merupakan faktor fundamental. Tanpa komunikasi yang efektif, pesan kebijakan tidak akan dipahami dengan benar oleh pelaksana maupun penerima manfaat.
Dalam konteks kebijakan perumahan, komunikasi meliputi proses penyampaian informasi dari pemerintah pusat kepada daerah, dari daerah kepada masyarakat, serta umpan balik dari masyarakat kepada pembuat kebijakan. Proses ini menciptakan interaksi timbal balik yang menentukan keberhasilan kebijakan di lapangan.
2. Teori Desentralisasi dan Otonomi Daerah
Rondinelli (1990) menjelaskan bahwa desentralisasi bertujuan untuk mendistribusikan kekuasaan dan tanggung jawab pemerintahan dari pusat ke daerah agar pelayanan publik lebih efisien dan sesuai kebutuhan lokal. Dalam sektor perumahan, otonomi daerah memungkinkan kabupaten/kota merancang kebijakan dan program sesuai karakteristik wilayahnya.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mempertegas bahwa urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Artinya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab langsung dalam menyediakan rumah layak bagi masyarakat.
3. Good Governance dan Partisipasi Publik
Konsep good governance menekankan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efisiensi dalam pengelolaan pemerintahan. Sosialisasi kebijakan merupakan wujud nyata prinsip transparansi dan partisipasi publik. Dengan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memahami kebijakan, pemerintah tidak hanya membangun kepercayaan publik tetapi juga memperkuat legitimasi kebijakan tersebut.
Konteks Sosialisasi Kebijakan Perumahan di Jawa Timur
Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan penduduk tinggi dan kebutuhan rumah yang meningkat setiap tahun. Berdasarkan data Dinas PRKP Cipta Karya Provinsi Jatim tahun 2025, kebutuhan rumah baru di Jawa Timur mencapai lebih dari 250.000 unit per tahun, sedangkan realisasi pembangunan baru mencapai sekitar 60% dari kebutuhan tersebut.
Melihat tantangan ini, REI Jawa Timur berperan aktif dalam menghubungkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha properti melalui kegiatan sosialisasi. Salah satu fokus utama sosialisasi KUR Perumahan adalah memberikan pemahaman kepada pengembang, ASN, dan masyarakat mengenai prosedur, syarat, serta manfaat program.
Dr. Basa Alim Tualeka menilai kegiatan semacam ini menjadi model kolaboratif yang ideal dalam sistem desentralisasi. Pemerintah pusat berperan sebagai pembuat kebijakan, pemerintah daerah sebagai pelaksana dan fasilitator, sementara sektor swasta menjadi mitra strategis dalam penyediaan infrastruktur dan pembiayaan.
Pemanfaatan Aset Daerah dalam Kebijakan Perumahan
Salah satu aspek penting yang disoroti oleh Basa Alim Tualeka adalah pemanfaatan aset tanah milik negara dan daerah yang selama ini belum dioptimalkan. Banyak pemerintah kabupaten dan kota memiliki tanah tidur yang tidak produktif. Padahal, lahan tersebut dapat digunakan untuk membangun rumah bagi ASN atau masyarakat berpenghasilan rendah.
“Tanah milik negara jangan dibiarkan tidur, tapi dipakai untuk kepentingan masyarakat, terutama PNS. Kalau tanah itu milik pemerintah, mestinya yang dibayar hanya bangunannya, bukan tanahnya. Dengan begitu, harga rumah bisa jauh lebih terjangkau,” jelasnya.
Pemanfaatan aset publik untuk kepentingan perumahan dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, seperti:
- Skema kerja sama pemerintah daerah dengan pengembang lokal (KPBU);
- Pemberian hak guna bangunan (HGB) di atas lahan milik pemerintah;
- Penyediaan tanah khusus untuk rumah dinas ASN dan MBR.
Langkah-langkah tersebut dapat mengurangi beban biaya tanah dalam struktur harga rumah, sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat.
Kebijakan Selektif dan Pencegahan Penyalahgunaan Program
Kritik lain yang disampaikan oleh Basa Alim Tualeka adalah perlunya kebijakan yang selektif dan berbasis data dalam penyaluran bantuan perumahan.
“Tidak semua PNS itu belum punya rumah. Jadi harus selektif, jangan sampai yang sudah punya rumah ikut mendapat bantuan lagi. Kalau tidak, nanti rumah subsidi justru dimiliki oleh pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Dalam implementasi program KUR Perumahan, seleksi penerima manfaat harus mengacu pada data terintegrasi nasional, seperti data kepemilikan tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), data ASN dari BKN, dan data masyarakat dari Dukcapil. Pemerintah daerah perlu membentuk tim verifikasi untuk memastikan penerima manfaat benar-benar layak.
Seleksi yang ketat tidak hanya mencegah penyalahgunaan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas kebijakan publik di mata masyarakat.
Analisis: Tantangan dan Peluang dalam Otonomi Daerah
Dalam pelaksanaan kebijakan perumahan di era otonomi daerah, terdapat beberapa tantangan utama:
1. Keterbatasan Komunikasi dan Koordinasi Antar Lembaga
Banyak kebijakan perumahan gagal diimplementasikan karena tidak adanya koordinasi antara dinas perumahan, BPN, dan lembaga keuangan daerah. Sosialisasi hanya dilakukan di tingkat provinsi tanpa menyentuh kabupaten/kota.
2. Kapasitas Fiskal Daerah yang Berbeda-beda
Tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal untuk menyediakan dana pendamping atau subsidi perumahan. Akibatnya, program perumahan rakyat sulit dijalankan secara merata.
3. Kurangnya Data dan Perencanaan Spasial yang Terpadu
Perencanaan tata ruang dan pemetaan aset tanah pemerintah sering kali tidak sinkron, sehingga menghambat pemanfaatan lahan untuk perumahan.
4. Partisipasi Masyarakat yang Masih Rendah
Minimnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan perumahan menyebabkan resistensi sosial terhadap pembangunan di beberapa wilayah.
Namun, di sisi lain, otonomi daerah juga memberikan peluang besar. Pemerintah kabupaten/kota dapat:
- Mengembangkan inovasi pembiayaan lokal seperti Dana Bergulir Perumahan Daerah.
- Mengintegrasikan kebijakan perumahan dengan program pengentasan kemiskinan.
- Menjalin kerja sama dengan REI daerah untuk mempercepat pembangunan rumah rakyat.
Peran Sosialisasi sebagai Jembatan Kebijakan
Sosialisasi kebijakan memiliki fungsi strategis dalam sistem pemerintahan desentralisasi. Ia bukan sekadar alat komunikasi, melainkan proses pendidikan publik yang menciptakan pemahaman bersama (shared understanding) antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat.
Dr. Basa Alim Tualeka menekankan bahwa pemerintah daerah tidak boleh pasif menunggu instruksi pusat, melainkan harus proaktif menjadi agen penyebaran informasi. Melalui sosialisasi, kebijakan tidak hanya dipahami secara teknis, tetapi juga dimaknai sebagai bagian dari tanggung jawab sosial pemerintah terhadap rakyatnya.
Model sosialisasi efektif di tingkat kabupaten/kota dapat dilakukan melalui:
- Forum diskusi lintas instansi dan pelaku usaha;
- Pembuatan pusat informasi perumahan berbasis digital;
- Edukasi masyarakat melalui media lokal dan komunitas;
- Monitoring partisipatif agar masyarakat terlibat dalam evaluasi kebijakan.
Dengan demikian, sosialisasi menjadi instrumen penting untuk membangun kebijakan yang komunikatif, adaptif, dan berkeadilan sosial.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan hasil analisis dan pandangan Dr. Basa Alim Tualeka, berikut rekomendasi kebijakan strategis yang dapat diimplementasikan:
1. Penguatan Fungsi Sosialisasi Kebijakan di Daerah
Sosialisasi harus diinstitusionalisasi sebagai bagian dari siklus kebijakan daerah. Pemerintah kabupaten/kota perlu mengalokasikan anggaran dan membentuk tim komunikasi kebijakan di bawah dinas perumahan.
2. Pemanfaatan Aset Publik untuk Perumahan
Pemerintah daerah harus melakukan audit aset dan membuka peluang kerja sama dengan pengembang dalam bentuk land lease atau build-operate-transfer (BOT).
3. Integrasi Data dan Sistem Pengawasan
Penerapan sistem data terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga perbankan akan memastikan ketepatan sasaran dan mengurangi risiko penyalahgunaan.
4. Peningkatan Kapasitas Daerah dalam Perencanaan Perumahan
Daerah perlu memperkuat kemampuan perencanaan spasial dan manajemen aset untuk mendukung program rumah murah berbasis lokalitas.
5. Keterlibatan REI sebagai Mitra Strategis
Organisasi pengembang seperti REI harus menjadi mitra aktif pemerintah dalam menyusun kebijakan dan menyampaikan aspirasi pasar perumahan.
Kesimpulan
Kebijakan perumahan dalam kerangka otonomi daerah merupakan bentuk konkret dari desentralisasi pembangunan. Pemerintah pusat tidak dapat bekerja sendiri tanpa dukungan pemerintah daerah dan sektor swasta. Keberhasilan kebijakan publik ditentukan bukan hanya oleh regulasi, tetapi juga oleh komunikasi, sosialisasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Pandangan Dr. Basa Alim Tualeka menunjukkan bahwa sosialisasi kebijakan merupakan pilar penting dalam membangun kesadaran publik dan memperkuat efektivitas implementasi kebijakan perumahan di tingkat lokal.
Dengan memperkuat sinergi antara pusat dan daerah, memanfaatkan aset publik secara optimal, serta melibatkan masyarakat dalam proses kebijakan, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita besar pembangunan perumahan: “Setiap warga negara berhak atas rumah yang layak, terjangkau, dan bermartabat.”
Daftar Pustaka
Edward III, G. (1980). Implementing Public Policy. Washington DC: Congressional Quarterly Press.
Rondinelli, D. A. (1990). Decentralization, Territorial Power and the State. London: Sage.
Smith, B. C. (1985). Decentralization: The Territorial Dimension of the State. London: Allen & Unwin.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Permendagri No. 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
REI Jawa Timur (2025). Laporan Sosialisasi KUR Perumahan. Surabaya: DPD REI Jatim.
Kementerian PKP (2024). Data Program Perumahan Nasional. Jakarta.
Bappenas (2023). RPJMN 2020–2024: Arah Pembangunan Perumahan dan Permukiman. (Obasa)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar