Antara Kemandirian dan Ketergantungan Pusat
Oleh: Basa Alim Tualeka (Obasa).
Pendahuluan
Portal Suara Academia: Lebih dari dua dekade sejak bergulirnya reformasi 1998, Indonesia telah mengalami transformasi besar dalam tata kelola pemerintahan melalui kebijakan otonomi daerah. Semangat yang dibawa kala itu adalah desentralisasi kekuasaan, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah. Otonomi daerah diharapkan menjadi “mesin demokrasi” dan “motor pembangunan lokal” yang mengurangi ketimpangan antara pusat dan daerah.
Namun setelah berjalan lebih dari dua puluh tahun, praktik otonomi daerah di Indonesia masih menghadapi dilema besar. Di satu sisi, daerah diharapkan mandiri dalam mengatur urusan pemerintahan dan keuangannya. Namun di sisi lain, ketergantungan terhadap pemerintah pusat masih sangat tinggi, baik dari segi fiskal, regulasi, maupun intervensi kebijakan nasional. Inilah yang membuat banyak pihak menilai bahwa otonomi daerah kini berada di persimpangan jalan: antara kemandirian dan ketergantungan.
Tulisan ini mengulas secara komprehensif kondisi tersebut dari aspek hukum, politik, ekonomi, dan tata kelola pemerintahan, dengan tujuan menggambarkan arah masa depan otonomi daerah yang ideal dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
1. Landasan Filosofis dan Hukum Otonomi Daerah
Secara konstitusional, UUD 1945 Pasal 18 menjadi dasar dari penyelenggaraan otonomi daerah. Di dalamnya ditegaskan bahwa daerah berhak mengatur dan mengurus urusannya sendiri menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ini bermakna bahwa kemandirian daerah bukan sekadar teknis administratif, tetapi merupakan hak konstitusional dalam sistem pemerintahan nasional.
Landasan hukum yang memperkuat hal tersebut antara lain:
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah.
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur mekanisme transfer fiskal.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menegaskan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam APBD.
Namun, dalam praktiknya, otonomi daerah sering kali hanya menjadi desentralisasi administratif, bukan desentralisasi kekuasaan sesungguhnya. Pusat tetap dominan, terutama dalam perencanaan, pembiayaan, dan pengawasan. Inilah sumber ketegangan antara idealisme otonomi dan realitas ketergantungan daerah.
2. Cita-Cita Kemandirian Daerah
Tujuan utama otonomi daerah adalah mewujudkan daerah yang mandiri, maju, dan sejahtera. Kemandirian ini mencakup:
1. Kemandirian Fiskal:
Daerah mampu membiayai kegiatan pemerintahannya dari sumber pendapatan asli daerah (PAD) tanpa bergantung penuh pada transfer pusat.
2. Kemandirian Politik:
Pemerintah daerah memiliki keleluasaan menentukan arah kebijakan lokal yang sesuai karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya.
3. Kemandirian Administratif:
Daerah memiliki kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia yang memadai untuk melaksanakan fungsi pemerintahan secara efektif.
4. Kemandirian Sosial dan Ekonomi:
Masyarakat daerah aktif berpartisipasi dalam pembangunan dan memiliki daya saing dalam perekonomian nasional.
Sayangnya, cita-cita tersebut belum sepenuhnya tercapai. Banyak daerah yang masih terjebak dalam mentalitas ketergantungan, menunggu transfer dana dari pusat tanpa berupaya maksimal menggali potensi ekonomi lokal.
3. Ketergantungan Fiskal: Luka Lama yang Tak Sembuh
Ketergantungan fiskal adalah akar utama lemahnya kemandirian daerah. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, lebih dari 70% APBD di sebagian besar daerah di Indonesia masih bersumber dari dana transfer pusat, baik berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Fenomena ini menimbulkan sejumlah konsekuensi:
Ruang fiskal daerah sangat terbatas. Banyak kepala daerah tidak berani mengambil inovasi ekonomi lokal karena keterbatasan dana.
Kreativitas daerah terhambat. Ketika PAD kecil, pemerintah daerah sulit melakukan terobosan pembangunan yang progresif.
Ketergantungan politik terhadap pusat meningkat. Karena keuangan daerah sangat bergantung pada transfer pusat, banyak kebijakan lokal harus menunggu “restu” kementerian terkait.
Ironisnya, beberapa daerah kaya sumber daya alam seperti Riau, Kalimantan Timur, dan Papua justru menyuarakan kekecewaan karena porsi hasil kekayaan alam yang mereka terima jauh lebih kecil dibanding kontribusi mereka terhadap pendapatan nasional.
4. Intervensi Pusat: Desentralisasi yang Terbatas
Secara formal, UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak mengatur urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi luas. Namun, berbagai aturan pelaksana justru mengekang kebebasan itu. Misalnya:
Pembagian urusan pemerintahan yang sebagian besar ditetapkan melalui lampiran peraturan pemerintah, membuat daerah tidak bebas menentukan prioritas pembangunan.
Banyak kewenangan strategis seperti pendidikan menengah, kehutanan, dan pertambangan justru ditarik kembali ke pusat atau provinsi.
Mekanisme perizinan usaha sering kali harus melalui kementerian, membuat investasi daerah tersendat.
Akibatnya, banyak kepala daerah mengeluh bahwa mereka seperti “diberi tanggung jawab besar tanpa kewenangan yang memadai.” Kondisi ini memperkuat kesan bahwa otonomi daerah di Indonesia lebih bersifat setengah hati.
5. Tantangan Politik dan Birokrasi Lokal
Selain faktor eksternal (pusat), banyak pula masalah internal di daerah yang membuat otonomi tidak efektif. Antara lain:
1. Politik Lokal yang Tidak Produktif
Otonomi membuka ruang demokrasi lokal, tetapi sering kali justru dimanfaatkan untuk politik transaksional dan perebutan kekuasaan, bukan pelayanan publik.
2. Korupsi di Daerah
Menurut data KPK, sejak 2004 hingga 2024, ratusan kepala daerah tersangkut kasus korupsi, terutama terkait proyek APBD dan perizinan. Ini menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan daerah.
3. Kualitas SDM dan Birokrasi yang Lemah
Banyak daerah masih kekurangan aparatur yang profesional. Budaya birokrasi yang paternalistik membuat pelayanan publik lambat dan tidak inovatif.
4. Minimnya Inovasi Daerah
Tidak banyak daerah yang mampu menciptakan kebijakan kreatif berbasis potensi lokal seperti pariwisata, ekonomi kreatif, atau industri hijau.
Semua tantangan ini menunjukkan bahwa otonomi tanpa kapasitas hanya akan melahirkan ketimpangan baru.
6. Otonomi dalam Perspektif Ekonomi Politik
Dari sudut pandang ekonomi politik, hubungan antara pusat dan daerah merupakan hubungan asimetri kekuasaan.
Pusat memegang kendali atas:
- Dana nasional (APBN dan transfer fiskal),
- Regulasi nasional,
- Aparat pengawasan dan hukum.
Sementara daerah hanya menjadi pelaksana kebijakan. Dalam situasi ini, muncul paradoks: daerah diharapkan mandiri, tetapi alat-alat untuk mandiri justru masih dikendalikan pusat.
Inilah yang disebut banyak akademisi sebagai “pseudo-autonomy” — otonomi semu. Di atas kertas, daerah berwenang luas; dalam praktik, semuanya tetap dikontrol pusat melalui regulasi, birokrasi, dan keuangan.
7. Menuju Otonomi yang Efektif dan Berkeadilan
Agar otonomi daerah tidak terjebak di persimpangan, diperlukan reorientasi paradigma desentralisasi.
Beberapa langkah strategis yang bisa ditempuh antara lain:
1. Penguatan Fiskal Daerah
- Peningkatan PAD melalui pajak daerah berbasis potensi lokal.
- Pengelolaan BUMD secara profesional dan transparan.
- Skema pembiayaan inovatif seperti regional bond dan public-private partnership.
2. Desentralisasi Kewenangan yang Nyata
Pemerintah pusat perlu berani menyerahkan lebih banyak kewenangan substantif kepada daerah, terutama di sektor ekonomi dan perizinan investasi.
3. Peningkatan Kapasitas Birokrasi Daerah
Profesionalisasi ASN daerah melalui rekrutmen berbasis merit dan pelatihan manajerial modern sangat penting untuk menciptakan pelayanan publik yang efisien.
4. Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Penguatan sistem e-government dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan anggaran akan menekan potensi korupsi.
5. Kolaborasi Antar Daerah
Pemerintah daerah perlu membangun sinergi lintas wilayah melalui kerja sama ekonomi dan infrastruktur agar tercipta kekuatan regional yang berdaya saing.
8. Masa Depan Otonomi: Antara Harapan dan Tantangan
Otonomi daerah yang sejati bukan hanya persoalan administratif, tetapi proyek kebangsaan jangka panjang untuk membangun keadilan sosial dan pemerataan pembangunan.
Namun, jika ketergantungan fiskal dan kontrol pusat terus berlanjut, maka otonomi akan kehilangan maknanya dan berubah menjadi sekadar slogan politik.
Idealnya, hubungan pusat-daerah dibangun di atas prinsip “subsidiarity”, yakni setiap urusan pemerintahan seharusnya ditangani oleh level pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat, kecuali jika urusan itu lebih efektif dikelola secara nasional. Prinsip ini harus diinternalisasi dalam sistem hukum, anggaran, dan kelembagaan negara.
Kesimpulan
Setelah lebih dari dua dekade, otonomi daerah Indonesia memang telah melahirkan kemajuan: tumbuhnya demokrasi lokal, pelayanan publik yang lebih dekat, serta munculnya daerah-daerah inovatif. Namun di sisi lain, ketimpangan fiskal, lemahnya kapasitas birokrasi, dan kontrol kuat pusat masih menjadi hambatan utama menuju kemandirian sejati.
Kini, otonomi daerah benar-benar berada di persimpangan jalan — antara menjadi sistem pemerintahan yang mandiri, adil, dan efisien, atau kembali menjadi bayangan panjang kekuasaan pusat.
Masa depan otonomi daerah bergantung pada keberanian pemerintah pusat dan daerah untuk membangun kemitraan sejajar demi kepentingan rakyat. Otonomi sejati adalah ketika daerah kuat bukan karena dikasihani pusat, melainkan karena mampu berdiri di atas kaki sendiri dengan potensi, inovasi, dan integritasnya.
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar