Pemerintah Jawa Timur Harus Bertanggung Jawab atas Kerugian BUMD: Pansus DPRD Bergerak
Oleh : Basa Alim Tualeka (obasa)
Portal Suara Academia: Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) untuk mengevaluasi kinerja sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah sinyal kuat bahwa sistem pengelolaan BUMD tengah berada di titik kritis. BUMD sebagai instrumen ekonomi daerah seharusnya hadir untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat Jawa Timur, memberikan pemasukan signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menciptakan lapangan kerja dan pelayanan publik yang berkualitas. Namun, kondisi yang terjadi hari ini justru memperlihatkan adanya anomali dalam tata kelola dan arah kebijakan operasional BUMD di Jawa Timur.
Sejumlah laporan menyebutkan bahwa beberapa BUMD mengalami kerugian berulang, tidak mampu bersaing, stagnan dalam inovasi, atau bahkan beroperasi tanpa visi bisnis yang jelas. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada neraca keuangan daerah, tetapi juga dapat mempengaruhi stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Situasi ini tentu mengundang pertanyaan besar: Siapa yang bertanggung jawab?
Jawabannya jelas: Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai pemegang saham mayoritas dan pembuat kebijakan utama harus bertanggung jawab secara moral, administratif, dan politis.
BUMD Sebagai Tulang Punggung Ekonomi Daerah
BUMD diciptakan bukan sekadar sebagai badan usaha yang mencari keuntungan, tetapi sebagai instrumen pembangunan ekonomi daerah. Dalam teori pemerintahan daerah modern, BUMD memiliki tiga orientasi:
- Orientasi Pelayanan Publik – menyediakan barang/jasa vital yang tidak boleh diserahkan penuh kepada mekanisme pasar.
- Orientasi Ekonomi Daerah – menjadi katalisator pertumbuhan sektor usaha, industri, dan perdagangan.
- Orientasi Pendapatan – memberikan kontribusi berupa dividen kepada PAD untuk pembiayaan pembangunan daerah.
Ketiga orientasi ini menempatkan BUMD pada posisi strategis. Namun posisi strategis ini hanya akan berjalan apabila kompetensi manajemen, kebijakan bisnis, dan pengawasan dijalankan dengan baik.
Ketika BUMD salah urus, maka kerusakan yang terjadi bukan saja bersifat internal perusahaan, tetapi juga mengalir kepada daerah dan rakyat yang menjadi pemegang kedaulatan anggaran.
Masalah yang Mengemuka: Penempatan SDM Tanpa Kompetensi yang Tepat
Salah satu isu yang menjadi sorotan Pansus adalah dugaan penempatan personel yang tidak memiliki kompetensi profesional yang memadai dalam struktur direksi dan komisaris BUMD. Jika penempatan jabatan dilakukan karena kedekatan pribadi, hubungan politik, atau bagi-bagi jabatan pasca pemilu – maka hal tersebut merupakan bentuk mal-administrasi tata kelola dan pelanggaran prinsip good corporate governance.
Dalam dunia korporasi modern, pengelolaan perusahaan membutuhkan kemampuan teknis dan analitis yang tinggi, seperti:
- pemahaman rantai pasok dan pasar,
- kemampuan analisis risiko,
- kemampuan membaca perubahan ekonomi global,
- pengalaman dalam tatakelola keuangan dan audit,
- kepemimpinan yang mampu adaptif terhadap perkembangan teknologi.
Ketika posisi penting diisi oleh individu tanpa kompetensi tersebut, maka kegagalan bukan lagi kemungkinan — tetapi kepastian. Inilah akar dari kerugian berulang BUMD.
Pansus DPRD Bergerak untuk Audit Total
Melihat gejala kerusakan ini, DPRD Jatim membentuk Pansus untuk memastikan bahwa proses evaluasi berjalan dengan komprehensif. Pansus memiliki mandat untuk:
- Mengidentifikasi sumber kerugian dan potensi ketidakwajaran keuangan.
- Memeriksa struktur manajemen dan proses pengambilan keputusan.
- Menilai apakah arah kebijakan perusahaan sesuai dengan mandat publik.
- Menyusun rekomendasi strategis untuk restrukturisasi, merger, atau pembubaran BUMD yang tidak produktif.
Langkah DPRD ini adalah bentuk fungsi pengawasan yang dijamin oleh konstitusi. Namun keberhasilan Pansus sangat tergantung pada kemauan Pemerintah Provinsi untuk membuka data secara transparan tanpa ada upaya menyembunyikan kerusakan.
Tanggung Jawab Pemerintah Provinsi: Tidak Bisa Dilepaskan
Sebagai pemilik modal dan pembuat arah kebijakan, Pemprov Jatim tidak bisa hanya melempar tanggung jawab kepada direksi atau manajemen BUMD. Pemerintah harus memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai:
- Mengapa kerugian terjadi?
- Apakah ada kelemahan dalam pengawasan internal?
- Apakah penunjukan direksi dilakukan berdasarkan merit atau kedekatan politik?
- Bagaimana rencana perbaikan ke depan?
Jika pemerintah hanya memberi jawaban normatif, maka itu bukan penyelesaian, melainkan pengaburan masalah.
Dampak Kerugian BUMD Terhadap Rakyat
Yang harus dipahami adalah bahwa setiap kerugian BUMD pada akhirnya ditanggung oleh rakyat. Dana penyertaan modal BUMD berasal dari APBD — dan APBD bersumber dari pajak, retribusi, dan alokasi pendapatan pembangunan.
Jika BUMD rugi:
- Dana pembangunan infrastruktur berkurang
- Anggaran pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial terpotong
- Kesempatan kerja menurun
- Pelayanan publik bisa terhambat
- Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun
Dengan kata lain, kerugian BUMD adalah kerugian rakyat.
Mengapa Reformasi Menyeluruh Sangat Penting?
Jika pengelolaan BUMD tidak segera direformasi, maka kerugian akan berulang dan makin membesar. Reformasi harus mencakup:
|
Ruang
Reformasi |
Bentuk
Perubahan |
Tujuan |
|
Sumber Daya Manusia |
Rekrutmen berbasis merit, bukan
kedekatan politik |
Meningkatkan profesionalitas |
|
Model Bisnis |
Evaluasi pasar, fokus pada kompetensi
inti |
Meningkatkan daya saing |
|
Pengawasan |
Transparansi laporan, audit terbuka |
Mencegah penyimpangan |
|
Struktur Kelembagaan |
Penyederhanaan birokrasi dan rantai
komando |
Mempercepat respons manajerial |
Tanpa reformasi menyeluruh, BUMD hanya akan menjadi lubang anggaran yang terus menerus menyedot dana daerah.
Penutup: Saatnya Pemerintah Bertindak
Pembentukan Pansus bukan sekadar prosedur politik. Ini adalah panggilan moral untuk membenahi tata kelola ekonomi daerah. Pemerintah Provinsi harus hadir bukan hanya sebagai penonton. Pemerintah harus:
- Mengakui persoalan,
- Membuka data dengan jujur,
- Mengambil langkah pembenahan,
- Melibatkan publik sebagai pengawas demokratis.
Sebab BUMD bukan milik segelintir orang — BUMD adalah milik rakyat Jawa Timur.
Dan rakyat berhak memperoleh manfaat, bukan kerugian.
Jawa Timur membutuhkan kepemimpinan yang berpihak pada integritas, profesionalitas, dan masa depan — bukan kepentingan pribadi atau kelompok. (Obasa)
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar