Menggugat Ulang Makna Kedaulatan Rakyat dalam Demokrasi Pancasila
Oleh: Basa Alim Tualeka (obasa)
PUISI :
"DEMOKRASI BERNURANI"
I. Pendahuluan: Demokrasi yang Disederhanakan
Portal Suara Academia: Sejak reformasi 1998, demokrasi Indonesia mengalami pergeseran besar dari demokrasi perwakilan menuju demokrasi elektoral langsung. Pilkada langsung kemudian diposisikan sebagai simbol utama demokrasi, bahkan seolah menjadi satu-satunya ukuran sah atau tidaknya demokrasi. Pandangan ini tidak hanya menyederhanakan demokrasi, tetapi juga berpotensi menyesatkan arah bernegara.
Demokrasi direduksi menjadi aktivitas mencoblos lima tahunan, sementara substansi demokrasi—keadilan, kebijaksanaan, dan kesejahteraan rakyat—sering terabaikan. Akibatnya, demokrasi menjadi mahal secara biaya, tetapi miskin secara nilai.
Padahal, dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia, demokrasi tidak pernah dimaknai secara sempit. Demokrasi Indonesia sejak awal dirancang sebagai demokrasi berkarakter, bukan demokrasi prosedural belaka. Oleh karena itu, penting untuk menegaskan bahwa pilkada langsung bukan satu-satunya bentuk demokrasi.
II. Demokrasi Angka dan Ilusi Kedaulatan Rakyat
Demokrasi elektoral modern menekankan prinsip one man one vote. Secara teoritis, model ini menjanjikan kedaulatan rakyat yang utuh. Namun dalam praktik, terutama di negara berkembang, demokrasi elektoral sering berubah menjadi demokrasi transaksional.
Joseph Schumpeter menyebut demokrasi modern sebagai mekanisme kompetisi elite untuk mendapatkan suara rakyat. Dalam konteks pilkada langsung di Indonesia, kompetisi elite ini menuntut modal politik yang sangat besar, yang pada akhirnya mendorong:
- politik uang,
- ketergantungan pada pemodal,
- dan korupsi kekuasaan pasca-pemilihan.
Rakyat memang memilih, tetapi pilihan itu sering kali dibentuk oleh uang, popularitas semu, dan pencitraan. Di titik inilah muncul ilusi kedaulatan rakyat: rakyat hadir secara prosedural, tetapi absen secara substantif dalam kebijakan publik.
III. Demokrasi Pancasila: Demokrasi Nilai, Bukan Demokrasi Pasar
Demokrasi Indonesia berakar pada Pancasila, bukan pada liberalisme. Sila keempat Pancasila dengan tegas menyatakan:
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.”
Rumusan ini mengandung makna filosofis yang dalam:
- Kerakyatan: kedaulatan tetap di tangan rakyat.
- Hikmat kebijaksanaan: keputusan harus bermoral dan rasional.
- Permusyawaratan: keputusan dicapai melalui dialog, bukan dominasi.
- Perwakilan: rakyat menjalankan kedaulatannya melalui wakil yang dipilih.
Menurut Prof. Notonagoro, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak absolutisme suara terbanyak. Demokrasi Pancasila menempatkan kebijaksanaan di atas angka, dan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
Dengan perspektif ini, pilkada tidak langsung bukanlah pengingkaran demokrasi, melainkan perwujudan demokrasi yang bernilai dan beretika.
IV. UUD 1945 yang Asli dan Sistem Perwakilan
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, Pasal 1 ayat (2) berbunyi:
“Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.”
Rumusan ini menunjukkan bahwa kedaulatan rakyat dilaksanakan melalui lembaga perwakilan, bukan secara langsung. Presiden, kepala daerah, dan lembaga negara lainnya lahir dari mekanisme representatif.
Prof. Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa:
“Pilkada langsung bukan perintah konstitusi, melainkan pilihan kebijakan politik.”
Dengan demikian, secara konstitusional:
- pilkada langsung boleh,
- pilkada tidak langsung juga sah.
Keduanya demokratis, selama dijalankan sesuai prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi.
V. Pilkada Langsung: Demokrasi Prosedural yang Mahal
Pilkada langsung memang membuka ruang partisipasi rakyat. Namun pengalaman lebih dari satu dekade menunjukkan problem serius yang bersifat sistemik.
Prof. Syamsuddin Haris mencatat beberapa persoalan utama:
- Biaya politik yang sangat tinggi.
- Politik uang yang sulit diberantas.
- Polarisasi sosial dan konflik horizontal.
- Kepala daerah terjerat kepentingan sponsor.
Tidak mengherankan jika banyak kepala daerah terjerat korupsi. KPK berulang kali menyatakan bahwa mahalnya biaya pilkada langsung adalah pintu masuk utama korupsi kekuasaan daerah.
Demokrasi berjalan secara prosedural, tetapi gagal secara substantif.
VI. Pilkada Tidak Langsung: Demokrasi Permusyawaratan
Pilkada tidak langsung melalui DPRD sering dicap sebagai kemunduran demokrasi. Stigma ini lahir dari pemahaman demokrasi yang sempit.
Prof. Mahfud MD menyatakan:
“Demokrasi tidak harus selalu langsung. Demokrasi perwakilan justru lebih rasional jika pengawasannya kuat.”
Dalam perspektif Demokrasi Pancasila, pilkada tidak langsung memiliki keunggulan:
- biaya politik lebih rendah,
- konflik sosial lebih kecil,
- seleksi calon lebih rasional,
- kepala daerah lebih independen dari pemodal.
Pilkada tidak langsung menempatkan kualitas kepemimpinan di atas popularitas, dan kebijaksanaan di atas pencitraan.
VII. DPRD: Antara Representasi dan Tantangan Moral
Kritik utama terhadap pilkada tidak langsung adalah potensi transaksi politik di DPRD. Kritik ini valid, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Prof. Saldi Isra menegaskan:
“Setiap sistem bisa korup jika aktornya tidak berintegritas.”
Masalahnya bukan pada sistem perwakilan, melainkan pada:
- lemahnya etika politik,
- rendahnya akuntabilitas,
- dan pengawasan yang longgar.
Karena itu, solusi bukan menolak pilkada tidak langsung, tetapi mereformasi DPRD secara serius.
VIII. Desain Sistem Pilkada Tidak Langsung Tanpa KKN
Agar pilkada tidak langsung sejalan dengan Demokrasi Pancasila dan bebas KKN, diperlukan sistem yang ketat:
1. Transparansi Total
Seluruh tahapan pemilihan dilakukan terbuka dan disiarkan ke publik.
2. Voting Terbuka dan Bertanggung Jawab
Setiap anggota DPRD wajib menyatakan pilihannya secara terbuka dan argumentatif.
3. Pengawasan Hukum Berlapis
KPK, BPK, dan aparat penegak hukum mengawasi sejak awal proses.
4. Sanksi Keras dan Diskualifikasi
Suap politik berujung pidana berat dan pembatalan hasil pemilihan.
5. Kontrak Kinerja Kepala Daerah
Kepala daerah terikat kontrak kinerja yang dievaluasi secara berkala.
IX. Penutup: Meluruskan Arah Demokrasi
Pilkada langsung bukan satu-satunya demokrasi. Demokrasi sejati tidak diukur dari seberapa sering rakyat memilih, tetapi dari seberapa adil, bersih, dan bermoral kekuasaan dijalankan.
Kembali pada Demokrasi Pancasila bukanlah kemunduran, melainkan koreksi sejarah. Indonesia tidak membutuhkan demokrasi yang mahal dan gaduh, tetapi demokrasi yang bijaksana, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Demokrasi tanpa hikmat kebijaksanaan hanyalah prosedur kosong.
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bernurani.
Portal Suara Academia hadir sebagai platform akademis berkualitas dengan artikel ilmiah, diskusi panel, dan ulasan buku oleh Profesional dan Akademisi terkemuka, dengan standar tinggi dan etika yang ketat.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar